
<p><span style="color: #000000;"><em>Alhamdulillah.</em> Segala puji hanya milik Allah, <em>Rabb</em> yang memberikan hidayah demi hidayah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad<em>, </em>keluarga,  para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.  Manusia di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang  hanya setahun sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka  dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun. Namun bagaimanakah  pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah  mengikuti dan merayakannya diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat  ini bisa menjawabnya. </span></p>
<p><span style="color: #000000;"><span id="more-1737"> </span></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Sejarah Tahun Baru Masehi</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM  (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai  kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional  Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain  kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli  astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu  dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan  orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung  sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun  45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga  memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada  bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam  kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM,  dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau  Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius  Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[</span>Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai  dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun  baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak  dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Berikut adalah beberapa kerusakan akibat seorang muslim merayakan tahun baru.</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Perlu diketahui bahwa perayaan (<em>’ied</em>) kaum muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan,</span></p>
<p style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">كَانَ  لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا  فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ  أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ  الْأَضْحَى</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan  Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan,  ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang  Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu  hari Idul Fithri dan Idul Adha.’”</em> [</span>HR. An-Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih.</em><span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Namun, setelah itu muncul berbagai perayaan (<em>’ied</em>) di tengah kaum  muslimin. Ada perayaan yang dimaksudkan untuk ibadah atau sekedar  meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan yang kami maksudkan di sini  adalah perayaan tahun baru Masehi. Perayaan semacam ini berarti di luar  perayaan yang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>maksudkan  sebagai perayaan yang lebih baik yang Allah ganti. Karena perayaan kaum  muslimin hanyalah dua yang dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul  Adha.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Perhatikan penjelasan <em>Al-Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’</em>, komisi fatwa di Saudi Arabia berikut ini:</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>Al-Lajnah Ad-Da-imah</em> mengatakan, “Yang disebut <em>‘ied</em> atau hari perayaan  secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara  periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi  dalam <em>‘ied</em> terkumpul beberapa hal:</span></p>
<ol>
<li><span style="color: #000000;">Hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat.</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut.</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah.</span></li>
</ol>
<p><span style="color: #000000;">Hukum <em>‘ied</em> (perayaan) terbagi menjadi dua:</span></p>
<ol>
<li><span style="color: #000000;"><em>Ied</em> yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah  dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala, atau</span></li>
<li> <span style="color: #000000;"><em>Ied</em> yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah atau  golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid’ah yang  terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,<br></span>
<div style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ</span><span style="font-size: 14pt;"><strong> </strong><br></span></span></div>
<p><span style="color: #000000;"> “<em>Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)</span></p>
</li>
</ol>
<p><span style="color: #000000;">Misalnya adalah peringatan maulid nabi, hari ibu dan hari  kemerdekaan. Peringatan maulid nabi itu terlarang karena hal itu  termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Allah izinkan di  samping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang  lain. Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena  menyerupai orang kafir.” [</span><em>Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta</em>‘, 3/88-89, Fatwa no. 9403, <em>Mawqi’ Al-Ifta’.</em><span style="color: #000000;">] -Demikian penjelasan <em>Lajnah</em>–</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Begitu pula perayaan tahun baru termasuk perayaan yang terlarang karena menyerupai perayaan orang kafir.</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Kerusakan Kedua: Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Merayakan tahun baru termasuk meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang  Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik  dalam berpakaian atau pun berhari raya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</span></p>
<p style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;"> لاَ  تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ  قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا  رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ  أُولَئِكَ <br></span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<em>Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.</em>” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah –<em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>-, “<em>Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?</em>” Beliau  menjawab, “<em>Selain mereka, lantas siapa lagi?</em>“ [</span>HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah.<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</span></p>
<p style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">لَتَتَّبِعُنَّ  سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ . قُلْنَا يَا  رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian  sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika  orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh  lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.”</em> Kami (para sahabat) berkata, <em>“Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?”</em> Beliau menjawab, “<em>Lantas siapa lagi?”</em> [</span>HR. Muslim no. 2669, dari Abu Sa’id Al-Khudri.<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">An-Nawawi –<em>rahimahullah</em>– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan <em>syibr</em> (sejengkal) dan <em>dziro’</em><em>dhob</em> (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa  tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan  Nashrani. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan  berbagai penyimpangan, bukan dalam hal kekufuran. Perkataan beliau ini  adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah  terjadi saat-saat ini.” [</span><em>Al Minhaj Syarh Shohih Muslim</em>, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi, 16/220, Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabiy, cetakan kedua, 1392.<span style="color: #000000;">]</span> (hasta) serta lubang</p>
<p><span style="color: #000000;">Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.  Apa yang beliau katakan memang benar-benar terjadi saat ini. Berbagai  model pakaian orang barat diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang  setengah telanjang. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk  pula perayaan tahun baru ini.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ingatlah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (<em>tasyabbuh</em>).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Beliau bersabda,</span></p>
<p style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”</em> [</span>HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam <em>Iqtidha</em>‘ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>jayid</em>/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shohih</em> sebagaimana dalam <em>Irwa’ul Ghalil</em> no. 1269.<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menyerupai orang kafir (<em>tasyabbuh</em>) ini terjadi dalam hal pakaian,  penampilan dan kebiasaan. <em>Tasyabbuh</em> di sini diharamkan berdasarkan dalil  Al-Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (<em>ijma’</em>). [</span>Lihat penukilan <em>ijma’ </em>(kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam <em>Iqtidha’ Ash Shiratil Mustaqim</em>, 1/363, Wazaratu Asy Syu-un Al-Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H.<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Kerusakan Ketiga:</strong><strong> Merekayasa Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini berasal dari orang  kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara  orang-orang jahil ada yang mensyariatkan amalan-amalan tertentu pada  malam pergantian tahun. <em>“Daripada waktu kaum muslimin sia-sia,  mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama’ah di masjid.  Itu tentu lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada  manfaatnya”</em>, demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh aneh.  Pensyariatan semacam ini berarti melakukan suatu amalan yang tanpa  tuntunan. Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual  kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari’atkan amalan tertentu ketika  itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan mengakibatkan  meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami utarakan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Jika ada yang mengatakan, <em>“Daripada menunggu tahun baru diisi  dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi dengan dzikir. Yang  penting kan niat kita baik.”</em></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Maka, cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu  Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai  tuntunan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud,</span></p>
<p style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<em>Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan</em>.”</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ibnu Mas’ud lantas berkata,</span></p>
<p style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<em>Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.</em>” [</span>HR. Ad-Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus).<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Kerusakan Keempat: Terjerumus dalam Keharaman dengan M</strong><strong>engucapkan Selamat Tahun Baru </strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kita telah ketahui bersama bahwa tahun baru adalah syiar orang kafir  dan bukanlah syiar kaum muslimin. Jadi, tidak pantas seorang muslim  memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti ini. Bahkan hal ini  tidak dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama (<em>ijma’</em>).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ibnul Qayyim dalam <em>Ahkam Ahli Dzimmah</em> mengatakan, “Adapun memberi  ucapan selamat pada <em>syi’ar-syi’ar</em> kekufuran yang khusus bagi orang-orang  kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah <span style="text-decoration: underline;">sesuatu yang diharamkan berdasarkan<em> ijma’</em> (kesepakatan) para ulama</span>.  Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka  seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’,  atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau  memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran,  namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat  hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan  selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan  seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam  ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat  pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan  selamat pada maksiat lainnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut.  Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang  mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada  seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas  mendapatkan kebencian dan murka Allah <em>Ta’ala</em>.” [</span><em>Ahkam Ahli Dzimmah</em>, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H.<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Kerusakan Kelima: Meninggalkan Perkara Wajib yaitu Shalat Lima Waktu</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk  menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini  diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan hingga pagi hari,  kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat Shubuh yang  kita sudah sepakat tentang wajibnya. Di antara mereka ada yang tidak  mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi  hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah  kewajiban tadi tanpa ditunaikan sama sekali. <em>Na’udzu billahi min dzalik.</em></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu  bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa  itu termasuk dosa besar.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ibnul Qayyim –<em>rahimahullah</em>– mengatakan, “Kaum muslimin  tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib  (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar  dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain,  zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan  mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia  dan akhirat.” [</span><em>Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha</em>, hal. 7, Dar Al Imam Ahmad<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Adz-Dzahabi –<em>rahimahullah</em>– juga mengatakan, “Orang yang  mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar.  Dan yang meninggalkan shalat -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti  orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput  darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya  sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat.  Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi,  celaka dan termasuk orang <em>mujrim</em> (yang berbuat dosa).” [</span><em>Al-Kaba’ir</em>, hal. 26-27, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>pun mengancam dengan  kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu.  Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</span></p>
<p style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<em>Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir</em>.” [</span>HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani. Lihat <em>Misykatul Mashabih</em> no. 574<span style="color: #000000;">]  Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru  sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dengan merayakan tahun baru, seseorang dapat pula terluput dari  amalan yang utama yaitu shalat malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</span></p>
<p style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<em>Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam</em>.” [</span>HR. Muslim no. 1163<span style="color: #000000;">]  Shalat malam adalah sebaik-baik shalat dan shalat yang biasa digemari  oleh orang-orang shalih. Seseorang pun bisa mendapatkan keutamaan karena  bertemu dengan waktu yang mustajab untuk berdoa yaitu ketika sepertiga  malam terakhir. Sungguh sia-sia jika seseorang mendapati malam tersebut  namun ia menyia-nyiakannya. Melalaikan shalat malam disebabkan  mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat besar.<strong> </strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Kerusakan Keenam: Begadang Tanpa Ada Hajat</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Begadang tanpa ada kepentingan yang <em>syar’i</em> dibenci oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.  Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang  tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau  berkata,</span></p>
<p style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya</em>.” [</span>HR. Bukhari no. 568<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ibnu Baththal menjelaskan, “Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>tidak  suka begadang setelah shalat Isya karena beliau sangat ingin  melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat  shubuh berjamaah. ‘Umar bin Al Khaththab sampai-sampai pernah memukul  orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah  kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur  lelap?!” [</span><em>Syarh Al-Bukhari</em>, Ibnu Baththal, 3/278, Asy Syamilah.<span style="color: #000000;">] Apalagi dengan begadang, ini sampai melalaikan dari sesuatu  yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Kerusakan Ketujuh: Terjerumus dalam Zina</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari <em>ikhtilath </em>(campur  baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan  mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan  kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang  berbagai larangan Allah dalam bergaul dengan lawan jenis. Inilah yang  terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan  muda-mudi. Padahal dengan melakukan seperti pandangan, tangan dan bahkan  kemaluan telah berzina. Ini berarti melakukan suatu yang haram.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">كُتِبَ  عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ  فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا  الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا  الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى  وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<em>Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini  suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah  dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah  dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina  kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan  berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau  mengingkari yang demikian</em>.” [</span>HR. Muslim no. 6925<span style="color: #000000;">]<strong> </strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Kerusakan Kedelapan: Mengganggu Kaum Muslimin</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan,  terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu  kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya, bahkan sangat mengganggu  orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal  mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<em>Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain</em>.” [</span>HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ibnu Baththal mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah  dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya  dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti  walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.” [</span><em>Syarh Al-Bukhari,</em> Ibnu Baththal, 1/38, Asy Syamilah<span style="color: #000000;">] Perhatikanlah perkataan  yang sangat bagus dari Al-Hasan Al-Basri. Seekor semut yang kecil saja  dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan  perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!<strong> </strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Kerusakan Kesembilan: Meniru Perbuatan Setan dengan Melakukan Pemborosan</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam  waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang  pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk membeli mercon dan segala  hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru  sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa jumlah uang  yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap  orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! <em>Masya Allah</em> sangat banyak jumlah uang yang dibuang sia-sia. Itulah harta  yang dihamburkan sia-sia dalam waktu semalam untuk membeli petasan,  kembang api, mercon, atau untuk menyelenggarakan pentas musik, dan sebagainya.  Padahal Allah <em>Ta’ala</em></span> telah berfirman,</p>
<p style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.  Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.”</em> (Qs. Al Isro’: 26-27)</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauh sikap boros  dengan mengatakan: <em>“Dan  janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.  Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.”</em> Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “<em>Tabdzir</em> (pemborosan) adalah  menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan,  “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang  benar, itu bukanlah <em>tabdzir</em> (pemborosan). Namun jika seseorang  menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang  keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan,  “Yang namanya <em>tabdzir</em> (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam  berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk  berbuat kerusakan.” [</span>Lihat <em>Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim</em>, 5/69, pada tafsir surat Al Isra’ ayat 26-27<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan Waktu yang Begitu Berharga</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Merayakan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Padahal waktu  sangatlah kita butuhkan untuk hal yang bermanfaat dan bukan untuk hal  yang sia-sia. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang,</span></p>
<p style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.”</em> [</span>HR. Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam <em>Shahih wa Dha’if  Sunan Tirmidzi</em> mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>.<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. <span style="text-decoration: underline;">Namun, sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian.</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qayyim, “<em>(Ketahuilah  bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan  waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat.  Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.</em>” [</span><em>Al-Fawa’id</em>, hal. 33<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Seharusnya seseorang bersyukur kepada Allah dengan nikmat waktu yang  telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu bukanlah dengan merayakan  tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah dengan melakukan  ketaatan dan ibadah kepada Allah. Itulah hakekat syukur yang sebenarnya.  Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah  cela. Allah <em>Ta’ala</em></span> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt;">أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُم مَّا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءكُمُ النَّذِيرُ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup  untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang  kepada kamu pemberi peringatan?”</em> (Qs. Fathir: 37). Qotadah  mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil  yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari  menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia.” [</span>Lihat <em>Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim</em>, 6/553, pada tafsir surat Fathir ayat 37.<span style="color: #000000;">]</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Inilah di antara beberapa kerusakan dalam perayaan tahun baru.  Sebenarnya masih banyak kerusakan lainnya yang tidak bisa kami sebutkan  satu per satu dalam tulisan ini karena saking banyaknya. Seorang muslim  tentu akan berpikir seribu kali sebelum melangkah karena sia-sianya  merayakan tahun baru. Jika ingin menjadi baik di tahun mendatang  bukanlah dengan merayakannya. Seseorang menjadi baik tentulah dengan  banyak bersyukur atas nikmat waktu yang Allah berikan. Bersyukur yang  sebenarnya adalah dengan melakukan ketaatan kepada Allah, bukan dengan  berbuat maksiat dan bukan dengan membuang-buang waktu dengan sia-sia.  Lalu yang harus kita pikirkan lagi adalah apakah hari ini kita lebih  baik dari hari kemarin? Pikirkanlah apakah hari ini iman kita sudah  semakin meningkat ataukah semakin anjlok! Itulah yang harus direnungkan  seorang muslim setiap kali bergulirnya waktu.</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>Ya Allah, perbaikilah keadaan umat Islam saat ini. Perbaikilah  keadaan saudara-saudara kami yang jauh dari aqidah Islam. Berilah  petunjuk pada mereka agar mengenal agama Islam ini dengan benar.</em></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #000000;"><em>“Aku tidak bermaksud kecuali  (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada  taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah  aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.”</em> (Qs. Hud: 88)</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa  shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.</em></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Disempurnakan atas nikmat Allah di Pangukan-Sleman, 12 Muharram 1431 H</span></p>
<p> </p>
<p style="text-align: center;"><strong>Fatwa Ulama Tentang Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru</strong></p>
<p>Komisi Fatwa Saudi Arabia,<em> Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’</em> ditanya,</p>
<p>“Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non-muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>? ”</p>
<p><em>Al-Lajnah Ad-Daimah</em> menjawab,</p>
<div style="text-align: right;"><span style="font-size: 14pt;">لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع</span></div>
<p>“<span style="color: #ff0000;"><em>Tidak boleh</em></span> mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang <span style="text-decoration: underline;">tidak masyru’ (tidak disyari’atkan)</span>.”</p>
<p><em>Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.</em></p>
<p>Yang menandatangani fatwa ini:</p>
<p>Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh  ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid  selaku anggota.</p>
<p>[Soal pertama dari Fatwa no. 20795]<a href="http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/3293-hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru.html#_ftn1"></a></p>
<p>Lihat di web Al-Lajnah Ad-Daimah di sini: <a href="http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&amp;PageID=151&amp;PageNo=1&amp;BookID=12">http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&amp;PageID=151&amp;PageNo=1&amp;BookID=12</a></p>
<p>14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com" target="_blank">Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T</a> (Penasihat Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)<br>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 