
<p><iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/522169161&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe></p>
<h2><strong>Agar Anak Angkat Jadi Mahram</strong></h2>
<p><em>Saya dan istri saya mengangkat anak perempuan usia saat ini 1 tahun 2 bulan</em><br>
<em>saya punya adik laki2 yang mempunyai anak perempuan yang berumur 1 tahun 8 bulan</em><br>
<em>pertanyaannya jika anak angkat saya di susui oleh istri adik saya, bisa kah anak angkat saya menjadi mahram saya ??</em></p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,</em></p>
<p>Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah <em>radhiyallahu ‘anha</em> pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad.</p>
<p>Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ</p>
<p><em>“…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.”</em> (QS. Al-Ahzab: 4)</p>
<p>Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini,</p>
<p class="arab">أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ</p>
<p>Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari 4782 dan Muslim  2425)</p>
<p>Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.</p>
<h3><strong>2 Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram</strong></h3>
<p>Ada 2 cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.</p>
<p>Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram.</p>
<p>Jika ingin menngambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.</p>
<p>Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, Dijadikan hubungan <strong>mahram</strong> karena per-susuan</p>
<p>Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Dalam hadis dari Ibnu Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ</p>
<p><em>“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.”</em> (HR. Bukhari 2645)</p>
<p>Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tapi juga mencakup hubungan yang lainnya. Jika dalam hubungan kemahraman karena keturunan ada 7, dan hubungan kemahraman karena pernikahan ada 4 maka hubungan mahram karena persusuan ada 11. Gabungan dari keduanya.</p>
<p>Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.</p>
<p>Ada hubungan mahram karena mertua, juga ada hubungan mahram karena mertua persusuan.</p>
<p>Dst…</p>
<p>Dari kasus yang anda sampaikan, jika anak angkat itu disusui oleh istri adik anda maka hubungan mahram anak itu dengan anda adalah paman persusuan.</p>
<p>Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada 2,</p>
<p>[1] Usia bayi sebelum 2 tahun</p>
<p>Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma,</em></p>
<p class="arab">لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِيْ حَوْلَيْنِ</p>
<p>“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi  1544 dan Daruquthni 4/174).</p>
<p>[2] Minimal 5 kali persusuan</p>
<p>Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASInya.</p>
<p>Dari Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ</p>
<p><em>“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.”</em> (HR. Muslim 3670, Nasai 3320 dan yang lainnya)</p>
<p>Demikian, <em>Allahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)</strong></p>
<p>Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank"><strong>Tanya Ustadz untuk Android</strong></a>.<br>
<a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank"><strong>Download Sekarang !!</strong></a></p>
<p><strong>KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting <a href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a>.</strong></p>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>
<strong>SPONSOR</strong> hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>
<strong>DONASI</strong> hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>
<strong>REKENING DONASI</strong> : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK</li>
</ul>
 