
<p>Islam mensyariatkan <em>nazhor</em>, yaitu lelaki yang ingin menikahi seorang wanita dipersilahkan melihat dari wanita tersebut hal-hal yang bisa membuatnya bersemangat untuk menikahinya. Namun perlu diketahui bahwa Islam juga mensyariatkan menundukkan pandangan antara lelaki Muslim dan wanita Muslimah. Oleh karena itu perlu diketahui apa saja syarat-syarat dibolehkannya <em>nazhor</em> kepada wanita, agar seorang lelaki Muslim tidak sembarang memandang-mandang kecantikan wanita dengan alasan <em>nazhor</em>. Simak fatwa <strong>Syaikh Kholid Al Musyaiqih</strong> berikut ini:</p>
<p><strong>Soal:</strong><br>
Mengenai disyariatkannya seorang lelaki melihat wanita yang ingin dinikahi, apa saja yang mesti dilihat?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p class="arab">الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد</p>
<p>Seorang lelaki yang ingin melamar seorang wanita jika ia ingin melihat si wanita tersebut, dibolehkan melihat 5 hal:</p>
<ol>
<li>wajah</li>
<li>leher</li>
<li>kepala</li>
<li>
<em>al qadam</em> (kaki dari mulai mata kaki hingga ke bawah, pent.)</li>
<li>
<em>al yadd</em> (tangan dari pergelangan tangan hingga jari, pent.) *)</li>
</ol>
<p>inilah hal-hal yang bisa membuat lelaki tersebut bersemangat menikahinya, boleh dilihat hal-hal tersebut.</p>
<p>Namun bolehnya <em>nazhor</em> ini ada syarat-syaratnya:</p>
<ol>
<li>Lelaki tersebut memiliki sangkaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. Jika lelaki tersebut sudah tahu bahwa kalau ia melamar wanita-wanita yang ingin dia nikahi itu pasti lamarannya ditolak, maka tidak boleh <em>nazhor</em>. Dan kalau begitu apa faidahnya <em>nazhor</em> dalam hal ini?</li>
<li>Tidak boleh dilakukan dengan berdua-duaan (<em>khulwah</em>). Kalau dalam <em>nazhor</em> ini dilakukan dengan <em>khulwah</em> maka tidak diperbolehkan</li>
<li>Aman dari letupan syahwat. Jika dengan <em>nazhor</em> itu timbul gejolak syahwat, maka wajib untuk segera menjauh dan tidak melanjutnya <em>nazhor</em>
</li>
<li>Dilakukan sekadar kebutuhan saja. Maksudnya jika sudah melihat si wanita lalu timbul perasaan dalam hatinya (sudah merasa senang, pent.), maka tidak perlu dilanjutkan lagi <em>nazhor</em>-nya</li>
<li>Hanya melihat 5 hal yang sudah kami sebutkan tadi, tidak boleh lebih dari itu</li>
<li>Hendaknya si wanita tampil seperti biasanya, karena ia adalah <em>ajnabiyah</em> (bukan mahram). Tidak boleh ia memakai perhiasan dan hal-hal yang diharamkan, karena bagi si lelaki tadi ia adalah <em>ajnabiyah</em> (bukan mahram). Namun bukan berarti si wanita tampil kusut berantakan.</li>
</ol>
<p><em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: <a href="http://ar.islamway.net/fatwa/35987">http://ar.islamway.net/fatwa/35987</a></p>
<p>Artikel ini sebagai pelengkap dari artikel <a href="https://muslimah.or.id/keluarga/2-syarat-bolehnya-nadzar-wanita.html" class="broken_link">2 Syarat Bolehnya Nadzor Wanita</a></p>
<p>***</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama<br>
Artikel <a href="https://muslimah.or.id/fikih/6-syarat-bolehnya-nazhor.html" class="broken_link">Muslimah.Or.Id</a></p>
<p>*) ulama khilaf. demikian pendapat mu’tamad madzhab Hambali. adapun madzhab Syafi’i dan Maliki hanya membolehkan wajah dan telapak tangan saja. Karena dalam masalah ini tidak ada dalil tegas, Nabi hanya bersabda:</p>
<p class="arab">إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل</p>
<p>“<em>jika kalian melamar seorang wanita kalau kalian mampu melihat apa-apa yang membuat kalian bersemangat untuk menikahinya, maka lakukanlah</em>”</p>
<p>ulama Hambali dari hadits ini menyimpulkan boleh melihat bagian aurat yang biasa terlihat di rumah (kepala, leher, kaki) karena hal tersebut termasuk “<em>membuat kalian bersemangat untuk menikahinya</em>“</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 