
<p><em>Bismillahirrahmanirrahim</em></p>
<p>Islam sebagai agama <em>rahmatan lil ‘alamin</em>, telah mengatur sedemikian rupa berkenaan dengan keutamaan dan batasan-batasan sesuai syari’at tentang apa yang seharusnya dikerjakan dan ditinggalkan oleh para wanita.</p>
<p>Adapun Islam telah mengatur mengenai adab-adab keluar bagi seorang wanita, yaitu:</p>
<ol>
<li>Berhijab (memakai <em>hijab </em>yang syar’i)</li>
<li>Tidak memakai wewangian</li>
<li>Pelan-pelan dalam berjalan, agar tidak terdengar suara sendalnya.</li>
</ol>
<p>Allah <em>subhanahu wa ta’ala </em>berfirman:</p>
<p style="text-align: right;">وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ</p>
<p>“<em>Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan</em>”. (QS. An-Nuur: 31)</p>
<p>Dan pada masa sekarang ini, dengan adanya sepatu atau sandal yang bertumit atau berhak tinggi dan kita dapati para wanita memakainya, sehingga terdengarlah suara sandal atau sepatunya tersebut. kadang ia bertingkah genit dalam berjalan dan bernarlah apa yang disabdakan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p style="text-align: right;">الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ</p>
<p>“<em>Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar syaithan akan mengikutinya</em>”.</p>
<ol start="4">
<li>Ketika berjalan bersama saudarinya dan di sana ada para pria, maka janganlah bercakap-cakap dengan saudarinya tersebut. Bukan berarti bahwa suara wanita adalah <em>aurat</em>, tetapi bagi sebagian pria mendengar suara wanita itu terkadang bisa menimbulkan <em>fitnah</em>.</li>
<li>Hendaklah meminta izin kepada suaminya, jika ia telah berkeluarga.</li>
<li>Apabila jaraknya sejauh jarak <em>safar</em>, maka janganlah ia keluar, kecuali bersama <em>mahram</em>
</li>
<li>Jangan berdesak-desakan dengan pria.</li>
<li>Hendaknya ia menundukan pandangannya.</li>
<li>Janganlah menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, jika bermaksud untuk tampil cantik (berhias) dengan perbuatan itu.</li>
</ol>
<p>Karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda:</p>
<p style="text-align: right;">أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَها وَ بَيْنَ اللهِ</p>
<p>“<em>Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka sungguh ia telah membuka penutupnya antara dia dengan Rabb-nya</em>”. (Hadits Shahih)</p>
<p> </p>
<p>————————————–</p>
<p>(Disalin dengan sedikit penambahan dan pengubahan dari Buku karangan <strong>Ummu Abdillah al-Wadi’iyyah</strong>, <strong><em>Untukmu Muslimah Kupersembahkan Nasehatku</em></strong>, hlm. 148-149).</p>
<p>Artikel muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 