
<p>Penulis: Ustadz Aris Munandar</p>
<p><strong>Haruskah Hitam?</strong></p>
<p>Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat  beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa  warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal  warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan  bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai.  Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka  beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang  dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita  untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?</p>
<p><!--more--><br>
Salah satu persyaratan pakaian muslimah yang syar’i adalah pakaian  tersebut bukanlah perhiasan. Dalam syarat ini adalah firman Allah yang  artinya, <em>“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang  (biasa) nampak dari padanya.”</em> (QS. an Nur:31). Dengan redaksinya yang umum ayat ini mencakup larangan  menggunakan pakaian luar jika pakaian tersebut berstatus “perhiasan”  yang menarik pandangan laki-laki.</p>
<p align="right">عن فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ رَسُولِ  اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا  تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ  عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا  زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ  فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ</p>
<p>Dari Fadhalah bin Ubaid, dari Nabi beliau bersabda, <em>“Tiga jenis  orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang  yang binasa). <strong>Yang pertama</strong> adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh  seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk  mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka  kepada penguasanya. <strong>Yang kedua</strong> adalah budak  laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam  keadaan demikian. <strong>Yang ketiga</strong> adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal  suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj  setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka.”</em> (HR Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat <em>Fiqh Sunnah lin Nisa’</em>, hal 387)</p>
<p>Sedangkan tabarruj itu didefinisikan oleh para ulama’ dengan seorang  perempuan yang menampakkan “perhiasan” dan daya tariknya serta segala  sesuatu yang wajib ditutupi karena hal tersebut bisa membangkitkan  birahi seorang laki-laki yang masih normal.</p>
<p>Di samping itu, maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi  segala sesuatu yang menjadi perhiasan (baca: daya tarik) seorang  perempuan. Maka sungguh sangat aneh jika ternyata pakaian yang  dikenakan tersebut malah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga fungsi  pakaian tidak berjalan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Meski demikian anggapan sebagian perempuan multazimah (yang komitmen  dengan aturan agama) bahwa seluruh pakaian yang tidak berwarna hitam  adalah pakaian “perhiasan” adalah anggapan yang kurang tepat dengan  menimbang dua alasan.</p>
<p><strong>Yang pertama</strong>, sabda Nabi,</p>
<p align="right">إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه</p>
<p><em>“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya  tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang  warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.”</em> (HR. Baihaqi dalam <em>Syu’abul  Iman</em> no.7564 dll, hasan. Lihat <em>Fiqh Sunnah lin Nisa’</em>, hal. 387)</p>
<p>Hadits ini mengisyaratkan bahwa adanya warna yang jelas bukanlah  suatu hal yang terlarang secara mutlak bagi seorang perempuan muslimah.</p>
<p><strong>Yang kedua</strong>, para sahabiyah (sahabat Nabi yang  perempuan) bisa memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Bukti  untuk hal tersebut adalah riwayat-riwayat berikut ini:</p>
<p align="right">عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ  امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ  الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ  إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ  اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ  بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى  الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا</p>
<p>Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi  oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri rifa’ah  itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut  mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika  Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal  yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau  dari pada pakaiannya.” (HR. Bukhari no. 5377)</p>
<p>Dari Ummi Khalid binti Khalid, Nabi mendapatkan hadiah berupa  pakaian berwarna hitam berukuran kecil. Nabi bersabda, <em>“Menurut  pendapat kalian siapakah yang paling tepat kuberikan pakaian ini  kepadanya?”</em> Para sahabat hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas  bersabda, <em>“Bawa kemari Ummi Khalid </em>(seorang  anak kecil perempuan yang diberi kunyah Ummi Khalid)” Ummi Khalid  dibawa ke hadapan Nabi sambil digendong. Nabi lantas mengambil pakaian  tadi dengan tangannya lalu mengenakannya pada Ummi Khalid sambil  mendoakannya, <em>“Moga awet, moga  awet.”</em> Pakaian tersebut memiliki garis-garis hijau atau kuning. Nabi  kemudian berkata, <em>“Wahai Ummi khalid, ini pakaian yang cantik.”</em> (HR.  Bukhari no. 5823)</p>
<p>Meski ketika itu Ummi Khalid belum balig namun Nabi tidak mungkin  melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah  kemaksiatan. Sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan  mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis  berwarna hijau atau kuning. Jadi pakaian tersebut tidak murni berwarna  hitam.</p>
<p>Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, “Sesungguhnya Aisyah  memakai pakaian yang dicelup dengan <em>‘ushfur</em> saat beliau berihram” (HR.  Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang shahih)</p>
<p>Pada tulisan yang lewat telah kita bahas bahwa yang dimaksud dengan  celupan dengan <em>‘ushfur</em> adalah celupan yang menghasilkan warna merah.</p>
<p>Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan bahwa  seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah  polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan  sebagaimana keterangan di edisi yang lewat.</p>
<p><strong>Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:</strong></p>
<ul>
<li>Dari Ibrahim an Nakha’i, bersama Alqamah dan al Aswad beliau  menjumpai beberapa istri Nabi. beliau melihat para istri Nabi tersebut  mengenakan pakaian berwarna merah.</li>
<li>Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan <em>‘ushfur</em> (baca: berwarna merah).</li>
<li>Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan <em>‘ushfur</em> (baca: berwarna merah)</li>
<li>Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang  thawaf mengelilingi Ka’bah sambil mengenakan pakaian yang dicelup  dengan <em>‘ushfur</em> (Baca: Berwarna merah). (Lihat <em>Jilbab Mar’ah Muslimah</em> karya al Albani hal. 122-123).</li>
</ul>
<p>Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.</p>
<p>Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan”  yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah  adalah:</p>
<ol>
<li>Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni).</li>
<li>Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau  berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal. (<em>Fiqh Sunnah lin Nisa’</em>, hal. 388).</li>
</ol>
<p>Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk  “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas  perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian  yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah.  Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna  (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna  keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal  terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka  keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya  dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini  adalah kasus yang terjadi di mana-mana.” (<em>Ruhul Ma’ani</em>, 6/56, lihat <em>Jilbab  Mar’ah Muslimah</em>, karya Al Albani hal. 121-122).</p>
<p>Jika demikian keadaan di masa beliau, lalu apa yang bisa kita  katakan tentang keadaan masa sekarang! <em>Allahul Musta’an</em> (Hanya kepada  Allah kita memohon pertolongan).</p>
<p>Meskipun demikian, pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:</p>
<ol>
<li>Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan  menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok  hitam seorang yang sedang tidur. (HR. Bukhari dan Muslim)</li>
<li>Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat  hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan  di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam. (HR.  Muslim)</li>
</ol>
<p><strong>Serba Serbi Seputar Warna</strong></p>
<p><strong>Jilbab Putih</strong></p>
<p>Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama’ Saudi) pernah mendapatkan  pertanyaan sebagai berikut, <em>“Apakah seorang perempuan diperbolehkan  memakai pakaian ketat dan memakai pakaian berwarna putih?”</em></p>
<p><strong>Jawaban</strong> Lajnah Daimah, <em>“Seorang perempuan tidak  diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan  mahramnya atau keluar ke jalan-jalan dan pusat perbelanjaan dalam  keadaan memakai pakaian yang ketat, membentuk lekuk tubuh bagi orang  yang memandangnya. Karena dengan pakaian tersebut, perempuan tadi  seakan telanjang, memancing syahwat dan menjadi sebab timbulnya hal-hal  yang berbahaya.</em> <em>Demikian pula, seorang perempuan tidak  diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih jika warna pakaian  semisal itu di daerahnya merupakan ciri dan simbol laki-laki. Jika hal  ini dilanggar berarti menyerupai laki-laki, suatu perbuatan yang  dilaknat oleh Nabi.”</em> <em>(Fatawa  al Mar’ah</em>, 2/84, dikumpulkan oleh Muhammad Musnid).</p>
<p>Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pada asalnya seorang perempuan  diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih asalkan cukup tebal  sehingga tidak transparan/tembus pandang terutama ketika matahari  bersinar cukup terik. Hukum ini bisa berubah jika di tempat tersebut  pakaian berwarna putih merupakan ciri khas pakaian laki-laki maka  terlarang karena menyerupai lawan jenis bukan karena warna putih.</p>
<p>Oleh karena itu pandangan miring sebagian wanita multazimah (yang  komitmen dengan syariat) di negeri kita terhadap wanita yang berwarna  putih adalah pandangan yang tidak tepat karena di negeri kita pakaian  berwarna putih bukanlah ciri khas pakaian laki-laki, bahkan sebaliknya  menjadi ciri pakaian perempuan (Baca: Jilbab).</p>
<p><strong>Pakaian Perhiasan</strong></p>
<p>Dalam edisi yang lewat, telah kita bahas tentang salah satu yang  terlarang untuk pakaian perempuan yaitu bukan perhiasan dan telah kita  sebutkan dua kriteria untuk mengetahui hal tersebut. Namun beberapa  waktu yang lewat kami dapatkan penjelasan yang lebih tepat mengenai hal  ini. Tepatnya dari Syaikh Ali al Halabi, salah seorang ulama dari  Yordania. Ketika beliau ditanya tentang parameter untuk menilai suatu  pakaian itu pakaian perhiasan ataukah bukan bagi seorang perempuan,  beliau katakan, <em>“Parameter untuk menilai hal tersebut adalah ‘urf (aturan tidak tertulis dalam suatu masyarakat)”</em> (Puncak, Bogor 14  Februari 2007 pukul 17:15).</p>
<p>Penjelasan beliau sangat tepat, karena dalam ilmu ushul fiqh  terdapat suatu kaedah: <em>“Pengertian  dari istilah syar’i kita pahami sebagaimana penjelasan syariat. Jika  tidak ada maka mengacu kepada penjelasan linguistik arab. Jika tetap  tidak kita jumpai maka mengacu kepada pandangan masyarakat setempat  (‘urf ).”</em></p>
<p>Misal pengertian menghormati orang yang lebih tua. Definisi tentang  hal ini tidak kita jumpai dalam syariat maupun dari sudut pandang  bahasa Arab. Oleh karena itu dikembalikan kepada pandangan masyarakat  setempat. Jika suatu perbuatan dinilai menghormati maka itulah  penghormatan. Sebaliknya jika dinilai sebagai penghinaan maka statusnya  adalah penghinaan. Hal serupa kita jumpai dalam pengertian pakaian  perhiasan bagi seorang muslimah yang terlarang. Misal menurut pandangan  masyarakat kita pakaian kuning atau merah polos bagi seorang perempuan  yang dikenakan ketika keluar rumah adalah pakaian perhiasan maka itulah  pakaian perhiasan yang terlarang. Akan tetapi di tempat atau masa yang  berbeda pakaian dengan warna tersebut tidak dinilai sebagai pakaian  perhiasan maka pada saat itu pakaian tersebut tidak dinilai sebagai  pakaian perhiasan yang terlarang.</p>
<p><em>Artikel ini merupakan ringkasan artikel yang berjudul “Adab  Berpakaian” bagian ke 3 dan 4 dari beberapa seri artikel di  www.muslim.or.id. Silahkan langsung merujuk ke www.muslim.or.id untuk  mengetahui adab-adab berpakaian lainnya.</em></p>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 