
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Di dalam kitab<em> Tuhfatul-Wadud</em>, khitan itu tak hanya anak laki-laki tetapi anak perempuan juga disyari’atkan. Bagaimana menurut medis? Di rumah sakit mana yang melayani khitan perempuan?</p>
<p><strong>Yunusi, Malang</strong><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Dalam program pendidikan kedokteran tidak ada khitan perempuan. Oleh karena itu rumah sakit manapun tidak melayani khitan khusus perempuan. Untuk itu, Anda sebaiknya mencari tenaga medis atau siapa saja yang bisa melakukan khitan perempuan benar-benar sesuai <em>syari’at</em>.</p>
<p>Meskipun secara medis belum diketahui manfaat khitan perempuan, namun sudah tentu ada hikmah/manfaat bila amalan Sunnah dikerjakan.</p>
<p>Sumber: bukhari.or.id</p>
 