
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ada seorang perempuan yang bernama Ummu Yasir, yang mempunyai adik laki-laki yang umurnya dua tahun lebih muda, yang pernah menyusu kepada istri pamannya. Bolehkah Ummu Yasir tidak berhijab di depan anak-anak pamannya tersebut, dan bagaimana dengan adik-adik Ummu Yasir yang lain?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Apabila persusuan tersebut sudah mencapai minimal 5 kali susuan, maka hal itu hukumnya sama dengan persusuan selama 2 tahun, dan adik laki-laki Anda (wahai Ummu Yasir), menjadi anak dari paman Anda dan sekaligus anak dari istri paman Anda yang telah menyusuinya.</p>
<p>Begitu juga anak-anak paman, otomatis menjadi saudara bagi adik laki-laki Anda yang telah menyusu kepada bibi Anda tersebut. Serta saudara-saudara paman/saudara-saudara bibi, otomatis juga menjadi paman atau bibi dari adik Anda tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ</p>
<p>“<em>Persusuan itu menyebabkan hubungan kemahraman, sama seperti keturunan</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Adapun Anda, wahai Ummu Yasir, tidak ada hubungannya dengan persusuan di atas. Oleh karena itu, Anda dan saudara-saudara perempuan Anda harus berhijab di hadapan anak-anak lelaki paman, karena yang menyusu kepada bibi tersebut hanya adik laki-laki Anda. Sehingga, Anda dan saudara-saudara Anda yang lain tidak ikut serta dalam saudara persusuan ini, dan tidak menjadi mahram dari keluarga yang menyusui.</p>
<p>Semoga Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menolong kita semua untuk memahami agama ini dan ber-<em>istiqamah </em>dalam menjalankannya.</p>
<p>Sumber:<em> Fatawa Syaikh Bin Baaz</em>, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.<br>
(Dengan penataan bahasa oleh <a href="www.konsultasisyariah.com" target="_self">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
 