
<p>Dilihat dari mengikat dan tidaknya, transaksi bisa dibagi menjadi tiga. Dengan uraian sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, transaksi atau akad yang bersifat mengikat</p>
<p>Transaksi jenis pertama ini bisa dibagi menjadi dua:</p>
<ol>
<li>Transaksi atau akad yang bersifat mengikat dengan semata-mata transaksi, tidak ada padanya <em>khiyar majelis</em> (hak untuk membatalkan transaksi selama berada di tempat transaksi) ataupun <em>khiyar syarat</em> (hak untuk membatalkan transaksi dalam rentang waktu tertentu yang  disepakati) meski boleh jadi ada pada sebagian transaksi ini khiyar aib  (hak untuk membatalkan transaksi karena adanya cacat pada objek  transaksi). Contoh: akad nikah dan akad mewakafkan barang.</li>
<li>Transaksi atau akad yang bersifat mengikat namun syariat menetapkan adanya <em>khiyar majelis</em> dan <em>khiyar syarat</em> pada transaksi tersebut. Contohnya adalah transaksi jual beli dengan berbagai bentuknya, transaksi <em>ijarah</em> (jual jasa) dan transaksi-transaksi serupa. Menurut pendapat yang paling kuat transaksi <em>musaqah</em> dan <em>muzara’ah</em> (menggarapkan kebun atau sawah orang lain) itu tergolong transaksi yang bersifat mengikat.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua</strong>,  transaksi yang tidak mengikat dua pihak yang mengadakan transaksi.  Artinya masing masing dari dua pihak yang bertransaksi bisa membatalkan  transaksi secara sepihak tanpa harus menunggu adanya kerelaan dari pihak  lain.</p>
<p>Contohnya adalah:</p>
<p>transaksi wakalah (mewakilkan pada orang lain untuk melakukan suatu tindakan)</p>
<p>berbagai bentuk syarikah atau kerja sama bisnis kecuali musaqah dan muzara’ah</p>
<p>transaksi  ju’alah (semacam sayembara) sebelum kerja dilakukan. Jika kerja sudah  dilakukan maka terdapat perselisihan ulama apakah <em>jua’alah</em> dalam hal ini bersifat mengikat ataukah tidak.</p>
<p>Akad  atau transaksi-transaksi jenis kedua ini otomatis batal manakala salah  satu pihak meninggal dunia atau tidak mampu menjalankan transaksi karena  gila atau semisalnya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, transaksi yang mengikat satu pihak namun tidak mengikat pihak kedua.</p>
<p>Contohnya  adalah transaksi menggadaikan barang. Pihak yang mengutangi boleh  sewaktu-waktu membatalkan transaksi kemudian memulangkan barang agunan  kepada pihak yang berutang. Lain halnya dengan pihak yang berutang yang  merupakan pemilik barang agunan, dia tidak bisa mengambil barang agunan  sewaktu-waktu. Dia hanya bisa mengambil barang agunan setelah  menyelesaikan utang-piutang.</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah   di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat   memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar   informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah    mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan   kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 