
<p>Ada sebagian orang yang membolehkan  ikhtilath (campur baur antara  laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) berdalih dengan hadits shahih  . Di antaranya:</p>
<div style="text-align: center;">حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ  نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّجَالُ  وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه  وسلم – جَمِيعًا</div>
<p>“<em>Abdullah bin Yusuf bercerita kepada kami, “Malik menceritakan kepada  kami, dari Nafi’ dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa dia berkata:  “Sesungguhnya dulu pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa  sallam, laki-laki dan perempuan berwudhu’ secara bersama-sama</em>.” (HR.  Al-Bukhari)</p>
<p>Bagaimana kalian -wahai orang-orang yang mengaku ahlus sunnah- melarang  manusia untuk ikhtilath? Sedangkan Al-Imam Al-Bukhari sendiri  meriwayatkan hadits yang membolehkan hal tersebut?!</p>
<p>Untuk menanggapi ‘syubhat’ ini, ada beberapa hal yang perlu  diperhatikan:</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">1. Perlunya mempelajari dasar-dasar ajaran islam yang benar secara  global</span></strong>,  sehingga ketika syubhat menyerang, seorang muslim tidak terlalu panik  menghadapinya. Kembalikan saja kepada kaidah umum yang telah dipelajari  dan diketahui walau tidak memahami penjelasannya secara terperinci.  Dalam hal ini, penulis sangat menyarankan para pembaca untuk mengulang  kembali faidah yang tertuang dalam kitab <em>“Kasyfu Asy-Syubuhat”</em> karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-Hanbali <em>rahimahullaah</em></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">2. Pentingnya mengkaitkan antara hadits dengan judul bab di mana  hadits itu diletakkan oleh penyusunnya</span></strong>.</p>
<p>Tidak mengambil teks hadits itu kemudian dialihbahasakan begitu saja,  terlebih lagi digunakan sebagai dalih untuk menghalalkan sesuatu yang  telah disepakati keharamannya. Seperti hadits tersebut di atas jika  dikaitkan dengan judul bab tempat hadits itu diletakkan oleh  penyusunnya, maka sirnalah kerancuan atau syubhat yang dimaksud. Al-Imam  Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini di dalam kitab tentang Wudhu’ bab <em>“Bolehnya  seorang laki-laki berwudhu’ bersama istrinya”</em> (4/43, 193). Ulama kita menjelaskan bahwa fiqh atau madzhab Al-Imam  Al-Bukhari dapat dilihat dari judul bab (yang ia buat). Dengan demikian  terlihatlah dengan jelas bahwa<strong> Al-Imam Al-Bukhari sama sekali tidak  mendukung bolehnya </strong><strong>ikhtilath</strong>.  Lalu apa hubungannya antara hadits dengan judul bab? Mengapa Al-Imam  Al-Bukhari bisa mengambil kesimpulan dengan membuat judul yang lebih  khusus cakupannya berdalil dengan hadits yang bersifat umum?</p>
<p>Dalam bab yang sama terdapat banyak hadits yang senada dengan berbagai  macam jalur periwayatannya. Al-Imam Al-Bukhari dikenal sebagai orang  yang sangat selektif dan super ketat dalam menentukan sebuah hadits itu  shahih. Di sisi yang lain beliau dituntut untuk menyusun sebuah kitab  yang ringkas tetapi menyeluruh yang berisi hadits-hadits yang shahih  saja. Karena dua faktor inilah maka mungkin <em>-wallaahu a’lam-</em> beliau hanya menurunkan satu hadits saja dalam bab tersebut, yaitu <em>hadits  mauquf</em> (hadits Ibnu ‘Umar) yang berstatus <em>marfu</em>‘. Bahkan  hadits ini merupakan hadits yang paling shahih dalam bab ini. Di samping  jalur periwayatannya dikenal sebagai <strong> ‘silsilah adz dzahab’ (jalur  emas)</strong> -yaitu dari Malik dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar-, juga yang  meriwayatkannya adalah Al-Bukhari (atau bisa disebut juga sebagai “jalur  emas” yang paling shahih).</p>
<p>Di antara sekian banyak riwayat, ada sebuah riwayat yang menegaskan  bahwa Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> melihat mereka (para sahabat) bersama istri-istri mereka berwudhu’  bersama-sama dalam satu bejana yang sama. Riwayat ini shahih  diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya. Lalu mari  sejenak kita berfikir, mungkinkah seluruh para sahabat bersama istri  mereka berwudhu’ secara bersama-sama dalam satu bejana (إناء) yang  dikenal kala itu berukuran relatif kecil? Ataukah maksud Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu  ‘anhuma</em> adalah masing-masing sahabat bersama istrinya berwudhu’ bersama-sama,  kemudian sahabat yang lain berwudhu’ bersama istrinya, lalu sahabat yang  lain lagi dan seterusnya? Tentu yang terakhir disebutkan lebih logis  dan lebih mendekati kebenaran. Inilah yang dipilih oleh Al-Imam  Al-Bukhari yang sekaligus menunjukkan kejelian dan kecerdasan Al-Imam  Al-Bukhari dalam beristidlal dan menempatkan hadits-hadits shahih yang  sesuai dengan syarat-syaratnya pada judul bab (tarjamah) yang merupakan  cerminan fiqh dan madzhab beliau dalam suatu masalah tertentu.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">3. Urgennya belajar bahasa arab</span></strong>.</p>
<p>Alif lam pada kata-kata الرجال dan النساء dalam hadits tersebut bukan <em>alif  lam Al-Istighraqiyyah</em> (menunjukkan keumuman). Tetapi <em>alif lam  Al-Jinsiyyah</em> (menunjukkan jenis). Sebagai contoh misalnya:</p>
<p>فلان يلبس الثياب</p>
<p>Si Fulan memakai baju.</p>
<p>الثياب bentuk jama’ dari الثوب . Maksud dari pernyataan di atas bukan  berarti si Fulan memakai semua baju. Tetapi yang dimaksud adalah  keterangan jenis objek (maf’ul)nya. Si Fulan memakai baju, bukan sandal.</p>
<p>Untuk lebih jelasnya lagi, perhatikan sabda Nabi <em>shallallaahu ‘alaihi  wa sallam</em> dalam sebuah hadits:</p>
<p>لكنى أصلى وأنام وأصوم وأفطر وأتزوج النساء</p>
<p>“Akan tetapi aku shalat dan juga tidur, aku berpuasa dan juga berbuka,  dan aku menikahi wanita.”</p>
<p>Apakah النساء yang dimaksudkan Nabi tersebut adalah “bilangannya”, atau  yang dimaksudkan beliau adalah menerangkan “jenis objeknya”? Tentu yang  dimaksudkan adalah jenis objeknya.</p>
<p>Kemudian lagi kata-kata جميعا (bersama-sama) merupakan hal (menerangkan  keadaan) bukan sebagai ta’kid (penguat). Karena jika lah memang  maksudnya ta’kid, maka Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> tentunya  menyebutkan أجمعون (semuanya) bukan جميعا.</p>
<p>Perbedaannya sangat jelas, جميعا menjelaskan fa’il pada fi’il يتوضئون.  Sedangkan أجمعون menjelaskan/menguatkan isim كان . Dengan begitu menjadi  jelaslah bahwa yang dimaksud Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> adalah <strong>perbuatan wudhu’ itu dilakukan secara bersama-sama antara  laki-laki dengan istrinya atau mahramnya</strong>, bukan seluruh sahabat baik  laki-laki maupun perempuan bercampur baur berwudhu’ bersama-sama dalam  satu bejana yang sama pula.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">4. Sekaligus sebagai kesimpulan, </span></strong></p>
<p>hadits Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> tersebut di atas sama  sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk menghalalkan ikhtilath. Bahkan  banyak hadits shahih yang menyatakan terlarangnya ikhtilath. Di  antaranya:</p>
<div>عن عقبة بن عامر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :   إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار : يا رسول الله أفرأيت الحمو  ؟ قال : الحمو الموت</div>
<p>Dari ‘Uqbah bin ‘Aamir bahwa Rasulullah <em>shallallaahu ‘alaihi wa  sallam</em> bersabda: “Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita!” Seorang pria  dari kaum Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana hukumnya kalau  dia adalah saudara ipar?” Rasulullah <em>shallallaahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Saudara ipar sama dengan kematian” (HR. Al-Bukhari dan  Muslim).</p>
<p><em> Walhamdulillaah, wa shallallaahu ‘ala nabiyyinaa Muhammad.</em></p>
<p>Selesai ditulis oleh Al-Faqiir ila rahmati rabbih: Abu Yazid Nurdin,  sore menjelang maghrib 20 Sya’ban 1431 H di Riyadh, KSA.<br>
Maraaji’:<br>
1. <em>Fathul Baari</em>, Al-Haafizh Ibnu Hajar, Daarul Hadits, Kairo:  1424 H.<br>
2.<em> ‘Umdatul Qaari</em>, Badruddin Al-‘Aini Al-Hanafi, Al-Maktabah  Asy-Syaamilah.<br>
3. Kaset ceramah berjudul<em> “Nashaaih wa Taujiihaat li Asy-Syabaab”</em>,  Syaikh DR. ‘Abdul Karim Al- Khudhair.</p>
<p>Penulis: Abu Yazid TM Nurdin</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
 