
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatu</p>
<p>Ustadz, saya ingin bertanya, suami saya mempunyai kakak perempuan A yang bersuamikan B. Mereka mempunyai 2 orang anak; yang pertama laki-laki, C, sudah berkeluarga, yang kedua perempuan, D, belum menikah, pertanyaan saya :<br>
<!--more--><br>
1. Apakah uang zakat suami saya boleh diberikan kpd B karena B penghasilannya kurang mencukupi untuk kehidupan mereka. Saat ini mereka masih kumpul semuanya dalan satu rumah. D yang sudah bekerja juga membantu orang tuanya untuk biaya kehidupan mereka. Misalkan uang zakat suami saya diberikan untuk membantu biaya kehidupan mereka sehari-hari atau untuk usaha, apakah dibolehkan secara syariah?</p>
<p>2. C yang sudah berkeluarga juga penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupannya sehari-hari, bolehkah uang zakat suami saya diberikan untuk C sebagai modal usaha misalnya.</p>
<p>3. D dalam waktu dekat ada rencana untuk menikah, apakah <strong>uang zakat suami</strong> saya boleh diberikan kepada kakaknya untuk membantu biaya  walimahnya?</p>
<p>Mohon bantuan Ustadz untuk menjawab pertanyaan saya tersebut di atas. Syukron, <em>jazakumullah khairan</em> Ustadz</p>
<p>Dari: Jane</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam warrahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Boleh bagi suami Anda memberikan zakatnya kepada kakak iparnya. Boleh juga memberikannya kepada keponaannya. Dan boleh memberikan zakat kepada keluarga, selama dia bukan orang yang wajib kita nafkahi.</p>
<p>Diantara orang yang wajib kita nafkahi: anak, istri, orang tua, saudara yang nafkahnya kita tanggung.</p>
<p>Kemudian tidak boleh memberi zakat untuk membantu walimahan, tapi berikanlah zakat karena statusnya seorang fakir-miskin, kemuadian terserah ia gunakan untuk apa.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina<a href="https://konsultasisyariah.com/alasan-tepat-untuk-memberi-zakat" target="_blank"> Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
 