
<p><strong>Tanya:</strong><br>
Sudah menjadi tradisi di negeri kita, terutama di kalangan menengah ke atas. Bila seusai khutbah, khatib mendapatkan amplop sekedar untuk transportasi. Apakah bagi khatib diperbolehkan memanfaatkan uang hasil ceramahnya ini?</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br>
Lajnah Daimah mengatakan, “Orang-orang yang mengurusi masjid <em>diperbolehkan </em>mengambil insentif karena berbagai kewajiban berkaitan dengan masjid yang mereka lakukan baik sebagai Imam tetap, khatib, muadzin tetap, dan marbut – penjaga dan pengurus masjid –  karena mereka telah rela dengan melakukan kewajiban Islam yang bersifat umum dan mereka tersibukkan diri dengan urusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.” (Fatawa Lajnah Daimah 8/237)</p>
 