
<p><strong></strong></p>
<p>Ketika bulan Ramadan tiba, di samping mendatangkan peng-<em>kultum</em>,  sebagian masjid juga mendatangkan orang-orang tertentu yang memiliki  suara yang merdu untuk menjadi imam shalat tarawih. Apa hukum uang  amplop untuk imam tarawih semisal ini? Simak jawabannya dalam tanya  jawab berikut ini.</p>
<p><em>Pertanyaan</em>, “Apa hukum amplop bagi imam shalat tarawih?”</p>
<p><em>Jawaban Syekh Abu Said Al-Jazairi</em>, “Sepatutnya, kebiasaan  memberikan uang di akhir Ramadan untuk imam shalat tarawih itu dijauhi  karena hal itu menyebabkan para imam tersebut memiliki tendensi duniawi  dalam ibadah yang mereka lakukan, dan boleh jadi, hal ini menyebabkan  adanya ganjalan hati antara takmir masjid dengan para imam tersebut  tatkala uang yang diberikan kepada imam tidak sesuai dengan harapan.</p>
<p><strong>قال الله تعالى  (فَمَن كَانَ يَرْجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِ  فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلاَ يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ  أَحَدَاً ) [الكهف:110] ، </strong></p>
<p>Allah berfirman (yang artinya), ‘<em>Siapa saja yang mengharapkan  perjumpaan dengan Tuhannya, hendaknya dia mengerjakan amal saleh dan  tidak menduakan dengan siapa pun ketika beribadah kepada Tuhannya</em>.’ (Q.S. Al-Kahfi:110)</p>
<p><strong>وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “اقرؤوا القرآن [وابتغوا به الله تعالى] قبل أن يأتي قوم يقرؤون القرآن فيسألون به الناس “</strong></p>
<p>Rasulullah bersabda, ‘<em>Bacalah Alquran dan niatkanlah hanya untuk  Allah, sebelum datang sekelompok orang yang membaca Alquran lalu dia  jadikan Alquran sebagai alat untuk meminta-minta harta</em>.’ (H.R. Ahmad, dan lain-lain; sahih, sebagaimana dalam <em>Shahih Al-Jami Ash-Shaghir</em>, no. 1169)</p>
<p>Imam Muhammad bin Nasr Al-Maruzi (wafat tahun 294 H) mengatakan bahwa  Yahya bin Yahya berkata kepada Abu Waki’, ‘Bukankah Abu Ishaq bercerita  kepada kalian bahwa Abdullah bin Ma’qil menjadi imam shalat tarawih di  bulan Ramadan. Saat Idul Fitri tiba, Ubaidullah bin Ziyad mengirimkan  uang sebanyak lima ratus dirham dan satu setel baju baru kepada Abdullah  bin Ma’qil, namun Abdullah bin Ma’qil menolak pemberian tersebut sambil  mengatakan, ‘Sesungguhnya, kami tidaklah mengambil upah karena membaca  Alquran’?’</p>
<p>Abu Waki’ berkata, ‘Benar, demikianlah yang diceritakan oleh Abu Ishaq.’</p>
<p>Abu Ishaq mengatakan bahwa Mush’ab memerintahkan Abdullah bin Ma’qil  bin Muqarrin untuk menjadi imam shalat tarawih di Masjid Jami’ ketika  bulan Ramadhan. Setelah Idul Fitri tiba, Mush’ab mengirimkan uang  sebanyak lima ratus dirham dan satu setel baju, namun Abdullah  menolaknya. Abdullah mengatakan, ‘Aku tidak mau mengambil upah karena  membaca Alquran.’ (Dikutip dari <em>Mukhtashar Qiyam Al-Lail</em>, hlm. 246, karya Imam Ahmad bin Ali Al-Maqrizi [wafat tahun 845])</p>
<p>Syekh Abdusy Syakur Al-Atsari mengatakan, ‘Fenomena uang amplop  karena menjadi imam shalat di bulan Ramadan telah tersebar di zaman kita  saat ini. Sampai-sampai, para penghafal Alquran bepergian dari satu  daerah ke daerah yang lain dan mereka mencari-cari takmir masjid yang  mau menetapkan besaran upah bagi mereka sebelum mereka bertugas sebagai  imam shalat tarawih, sehingga mereka menjadi imam dengan penuh semangat  dan penuh keyakinan akan mendapatkan upah yang mereka harapkan. Bahkan,  sebagian imam shalat tarawih menjadi imam shalat tarawih di suatu  masjid, lalu segera menyelesaikan shalat bersama jemaah masjid tersebut,  untuk bisa berpindah ke masjid lain dan menjadi imam shalat tarawih di  masjid kedua. Kedua shalat tarawih tersebut dilaksanakan di awal malam.  Dengan demikian, si imam mendapatkan upah dari kedua masjid tersebut. <em>Inna lillahi wa inna ilahi raji’un</em>. Semoga Allah memaafkan kita.’</p>
<p>Meski demikian, shalat bermakmum dengan orang semacam itu adalah  shalat yang sah. Jika ada celaan maka celaan hanya tertuju kepada si  imam.</p>
<p>Asyhab mengutip perkataan Imam Malik yang mengatakan, ‘Tidaklah  mengapa mengerjakan shalat dengan bermakmum kepada imam yang mau menjadi  imam shalat karena mendapatkan upah. Jika ada dosanya maka itu adalah  tanggungan si imam.’ (Dikutip dari <em>An-Nawadir waz Ziyadat</em>, 1:386, karya Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani [wafat tahun 386 H], tahqiq oleh Abdul Qadir bin Muhammad Al-Halwu).”</p>
<p><strong>Sumber:</strong><br> <em>http://www.abusaid.net/index.php/shariya/294-2009-10-12-10-50-57.html</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 