
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Seseorang bertanya kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “Sesungguhnya, ayahku masuk Islam setelah tua dan lanjut usia. Dia tidak sanggup mengendarai kendaraan, padahal haji suatu kewajiban atasnya. Bolehkah aku menghajikannya?”<br>
<!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bertanya, “<em>Apakah kamu anaknya yang paling besar?</em>” Dia menjawab, “Benar.”</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَالَ: أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيْكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ، كَانَ ذَلِكَ يَجْزِئُ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَحُجَّ عَنْهُ</p>
<p><em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “</em><em>Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai hutang lalu engkau membayarnya, apakah itu bisa memadai?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itu, hajikanlah dia.</em>” (HR. Ahmad).</p>
<p>Abu Dzar bertanya kepada Nabi s<em>hallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “Ayahku seorang yang lanjut usia, tidak mampu melaksanakan haji dan umrah, bahkan (melakukan) pelajaran.”</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَقَالَ لَهُ: حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ وَاعْتَمِرْ</p>
<p><em><br>
Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajikanlah untuk ayahmu dan lakukan umrah untuknya.</em>” (Ad-Daraquthni berkata, “Semua <em>rawi</em> pada sanad hadits ini terpercaya.”)</p>
<p>Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “Sesungguhnya ayahku meninggal, tetapi dia belum sempat mengerjakan haji. Apakah aku boleh menghajikannya?” Maka, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>menjawab, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai utang, apakah engkau akan membayarnya?” Dia menjawab, “Ya.”</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ</p>
<p><em>Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, utang kepada Allah lebih berhak (untuk dibayar).</em>” (HR. Ahmad).</p>
<p>Imam ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa ada seorang yang bertanya kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “Ayahku meninggal, tetapi belum mengerjakan haji?” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai utang, lalu engkau membayar untuknya, apakah pembayaranmu diterima?” Dia menjawab, “Ya.”</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَالَ: فَاحْجُجْ عَنْهُ</p>
<p><em>Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, berhajilah untuknya.”</em></p>
<p>Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa tanya jawab yang terjadi adalah semata-mata menjelaskan bahwa hukum menghajikan itu sah, bukan untuk menetapkan bahwa hukumnya adalah wajib.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab</em>, <em>Tahqiq</em> dan <em>Ta’liq </em>oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.<br>
(Dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com)</p>
 