
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Beberapa Contoh Cara Mendidik Anak yang Nakal</strong></span></p>
<p>Syariat Islam yang agung mengajarkan kepada umatnya beberapa cara  pendidikan bagi anak yang bisa ditempuh untuk meluruskan penyimpangan  akhlaknya. Di antara cara-cara tersebut adalah:</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>Pertama, teguran dan nasihat yang baik</strong></span></p>
<p>Ini termasuk metode pendidikan yang sangat baik dan bermanfaat untuk  meluruskan kesalahan anak. Metode ini sering dipraktikkan langsung oleh  pendidik terbesar bagi umat ini, Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, misalnya ketika beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melihat seorang anak kecil yang ketika sedang makan menjulurkan tangannya ke berbagai sisi nampan makanan, maka beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Wahai  anak kecil, sebutlah nama Allah (sebelum makan), dan makanlah dengan  tangan kananmu, serta makanlah (makanan) yang ada di hadapanmu.</em>“[1]
</p>
<p>Serta dalam hadits yang terkenal, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda kepada anak paman beliau, Abdullah bin ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhuma</em>, “<em>Wahai anak kecil, sesungguhnya aku ingin mengajarkan beberapa kalimat (nasihat) kepadamu: jagalah (batasan-batasan/</em><em> </em><em>syariat) Allah maka Dia akan menjagamu, jagalah (batasan-batasan/ </em><em>syariat) Allah maka kamu akan mendapati-Nya dihadapanmu</em>.”[2]
</p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>Kedua, menggantung tongkat atau alat pemukul lainnya di dinding rumah</strong></span></p>
<p>Ini bertujuan untuk mendidik anak-anak agar mereka takut melakukan hal-hal yang tercela.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menganjurkan ini dalam sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>Gantungkanlah cambuk (alat pemukul) di tempat yang terlihat oleh penghuni rumah, karena itu merupakan pendidikan bagi mereka</em>.”[3]
</p>
<p>Bukanlah maksud hadits ini agar orangtua sering memukul anggota  keluarganya, tapi maksudnya adalah sekadar membuat anggota keluarga  takut terhadap ancaman tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan  buruk dan tercela.[4]
</p>
<p>Imam Ibnul Anbari berkata, “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak memaksudkan dengan perintah untuk menggantungkan cambuk (alat pemukul) untuk memukul, karena beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak memerintahkan hal itu kepada seorang pun. Akan tetapi, yang  beliau maksud adalah agar hal itu menjadi pendidikan bagi mereka.”[5]
</p>
<p>Masih banyak cara pendidikan bagi anak yang dicontohkan dalam sunnah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu[6] menyebutkan beberapa di antaranya, seperti: menampakkan muka masam  untuk menunjukkan ketidaksukaan, mencela atau menegur dengan suara  keras, berpaling atau tidak menegur dalam jangka waktu tertentu, memberi  hukuman ringan yang tidak melanggar syariat, dan lain-lain.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Bolehkah Memukul Anak yang Nakal untuk Mendidiknya?</strong></span></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Perintahkanlah  kepada anak-anakmu untuk (melaksanakan) shalat (lima waktu) sewaktu  mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka karena (meninggalkan) shalat  (lima waktu) jika mereka (telah) berumur sepuluh tahun, serta  pisahkanlah tempat tidur mereka.</em>“[7]
</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bolehnya memukul anak untuk mendidik mereka  jika mereka melakukan perbuatan yang melanggar syariat, jika anak  tersebut telah mencapai usia yang memungkinkannya bisa menerima pukulan  dan mengambil pelajaran darinya –dan ini biasanya di usia sepuluh tahun.  Dengan syarat, pukulan tersebut tidak terlalu keras dan tidak pada  wajah.[8]
</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ketika ditanya, “Bolehkah  menghukum anak yang melakukan kesalahan dengan memukulnya atau  meletakkan sesuatu yang pahit atau pedis di mulutnya, seperti cabai/  lombok?”, beliau menjawab, “Adapun mendidik (menghukum) anak dengan  memukulnya, maka ini diperbolehkan (dalam agama Islam) jika anak  tersebut telah mencapai usia yang memungkinkannya untuk mengambil  pelajaran dari pukulan tersebut, dan ini biasanya di usia sepuluh tahun.</p>
<p>Adapun memberikan sesuatu yang pedis (di mulutnya) maka ini tidak  boleh, karena ini bisa jadi mempengaruhinya (mencelakakannya)…. Berbeda  dengan pukulan yang dilakukan pada badan maka ini tidak mengapa  (dilakukan) jika anak tersebut bisa mengambil pelajaran darinya, dan  (tentu saja) pukulan tersebut tidak terlalu keras.</p>
<p>Untuk anak yang berusia kurang dari sepuluh tahun, hendaknya dilihat (kondisinya), karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hanya membolehkan untuk memukul anak (berusia) sepuluh tahun karena  meninggalkan shalat. Maka, yang berumur kurang dari sepuluh tahun  hendaknya dilihat (kondisinya). Terkadang, seorang anak kecil yang belum  mencapai usia sepuluh tahun memiliki pemahaman (yang baik), kecerdasan  dan tubuh yang besar (kuat) sehingga bisa menerima pukulan, celaan, dan  pelajaran darinya (maka anak seperti ini boleh dipukul), dan terkadang  ada anak kecil yang tidak seperti itu (maka anak seperti ini tidak boleh  dipukul).”[9]
</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Cara-Cara Menghukum Anak yang Tidak Dibenarkan Dalam Islam</strong>[10]</span></p>
<p>Di antara cara tersebut adalah:</p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>1. Memukul wajah</strong></span></p>
<p>Ini dilarang oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam sabda beliau, yang artinya, “<em>Jika salah seorang dari kalian memukul</em><em>,</em><em> maka hendaknya dia menjauhi (memukul) wajah</em>.”[11]
</p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>2. Memukul yang terlalu keras sehingga berbekas</strong></span></p>
<p>Ini juga dilarang oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam hadits yang shahih.[12]
</p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>3. Memukul dalam keadaan sangat marah</strong></span></p>
<p>Ini juga dilarang karena dikhawatirkan lepas kontrol sehingga memukul secara berlebihan.</p>
<p>Dari Abu Mas’ud al-Badri, dia berkata, “(Suatu hari) aku memukul  budakku (yang masih kecil) dengan cemeti, maka aku mendengar suara  (teguran) dari belakangku, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Akan tetapi,  aku tidak mengenali suara tersebut karena kemarahan (yang sangat).  Ketika pemilik suara itu mendekat dariku, maka ternyata dia adalah  Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, dan beliau yang  berkata, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’  Maka aku pun melempar cemeti dari tanganku, kemudian beliau bersabda, <em>‘Ketahuilah,  wahai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu untuk (menyiksa) kamu  daripada kamu terhadap budak ini,’ maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan  memukul budak selamanya setelah (hari) ini.</em>‘”[13]
</p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>4. Bersikap terlalu keras dan kasar</strong></span></p>
<p>Sikap ini jelas bertentangan dengan sifat lemah lembut yang merupakan sebab datangnya kebaikan, sebagaimana sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>Barangsiapa yang terhalang dari (sifat) lemah lembut</em><em>,</em><em> maka (sungguh) dia akan terhalang dari (mendapat) kebaikan</em>.”[14]
</p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>5. Menampakkan kemarahan yang sangat</strong></span></p>
<p>Ini juga dilarang karena bertentangan dengan petunjuk Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>Bukanlah  orang yang kuat itu (diukur) dengan (kekuatan) bergulat (berkelahi),   tetapi orang yang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika marah.</em>“[15]
</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Penutup</strong></span></p>
<p>Demikianlah bimbingan yang mulia dalam syariat Islam tentang cara  mengatasi penyimpangan akhlak pada anak, dan tentu saja taufik untuk  mencapai keberhasilan dalam amalan mulia ini ada di tangan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>. Oleh karena itu, banyak berdoa dan memohon kepada-Nya merupakan faktor penentu yang paling utama dalam hal ini.</p>
<p>Akhirnya, kami akhiri tulisan ini dengan memohon kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha  sempurna, agar dia senantiasa menganugerahkan kepada kita taufik-Nya  untuk memahami dan mengamalkan petunjuk-Nya dalam mendidik dan membina  keluarga kita, untuk kebaikan hidup kita semua di dunia dan akhirat.  Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.</p>
<p style="text-align: center;">وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين</p>
<p>Kota Kendari, 9 Dzulhijjah 1431 H,</p>
<p>Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim, M.A</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1">[1] Hadits shahih riwayat Al-Bukhari no. 5061, dan Muslim no. 2022.
[2] Hadits riwayat At-Tirmidzi no. 2516, Ahmad: 1/293), dan lain-lain;  dinyatakan shahih oleh Imam At-Tirmidzi dan Syekh Al-Albani dalam <em>Shahihul Jami’ish Shagir,</em> no. 7957.
[3] Hadits riwayat Abdur Razzaq dalam <em>Al-Mushannaf</em>: 9/477 dan Ath-Thabrani dalam <em>Al-Mu’jamul Kabir</em> no. 10671; dinyatakan hasan oleh Al-Haitsami dan Al-Albani dalam <em>Ash-Shahihah,</em> no. 1447.
[4] Lihat kitab <em>Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat</em>, hlm. 97.
[5] Dinukil oleh Imam Al-Munawi dalam kitab <em>Faidhul Qadir</em>: 4/325.
[6] Dalam kitab beliau <em>Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat</em>, hlm. 95–97.
[7] Hadits riwayat Abu Daud, no. 495; dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albani.
[8] Lihat kitab <em>Tuhfatul Ahwadzi</em>: 2/370.
[9] Kitab <em>Majmu’atul As`ilah Tahummul Usratal Muslimah</em>, hlm. 149–150.
[10] Lihat kitab <em>Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat</em>, hlm. 89–91.
[11] Hadits riwayat Abu Daud, no. 4493; dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albani.
[12] Hadits shahih riwayat Muslim, no. 1218.
[13] Hadits shahih riwayat Muslim, no. 1659.
[14] Hadits shahih riwayat Muslim, no. 2529.
[15] Hadits shahih riwayat Al-Bukhari no. 5763, dan Muslim no. 2609.
 