
<p>Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Perekonomian  yang tumbuh dan berkembang adalah harapan setiap insan karena dengannya  kesejahteraan dapat terwujud. Bila kesejahteraan telah terwujud, maka  kebahagiaan hidup dunia dengan mudah menjadi milik Anda.</p>
<p>Beraneka  ragam cara dan kiat ditempuh umat manusia guna mewujudkan cita-cita  indah ini. Di antara mereka ada yang memulai dari jaur industri, ada  yang dari jalur pertanian, peternakan, dan lainnya. Di antara mereka ada  yang menempuh jalur yang lurus nan bersih, namun banyak pula yang  menghalalkan segala macam cara tanpa peduli dengan berbagai nilai-nilai  agama ataupun budaya yang berlaku di masyarakat.</p>
<p>Di antara cara  keji yang sering ditempuh sebagian orang demi melipatgandakan  kekayaannya ialah dengan menjadi lintah darat. Mereka menduga bahwa  dengan cara tersebut harta dapat berlipat ganda dan akhirnya kesuksesan  dunia menjadi nyata. Mereka lupa bahwa sejarah telah membuktikan bahwa  cara-cara haram tersebut hanyalah menjadi awal dari nestapa.</p>
<p>“<em>Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya akan menjadi sedikit</em>.”</p>
<p><strong>Hukum Riba</strong></p>
<p>Riba  adalah salah satu hal yang diharamkan dalam syariat Islam. Banyak dalil  yang menunjukkan akan keharamannya dan menutup celah terjadinya riba.</p>
<p>Ayat berikut salah satu dalil yang nyata-nyata menegaskan akan keharamannya:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p>“<em>Hai  orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat  ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat  keberuntungan</em>.” (QS. Ali Imran: 130)</p>
<p>Ibnu Katsir berkata, “Allah <em>Ta’ala</em> melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari praktik dan memakan riba  yang senantiasa berlipat ganda. Dahulu, di zaman jahiliah, bila piutang  telah jatuh tempo, maka kreditur berkata kepada debitur, ‘Lunasi utangmu  atau bayar riba. Bila debitur tidak melunasinya, maka kreditur menunda  tagihan dengan kompensasi debitur menambah jumlah pembayarannya.  Demikianlah setiap tahun, sehingga bisa saja piutang yang sedikit  menjadi berlipat ganda hingga beberapa kali lipat.”</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> juga berfirman,</p>
<p>“<em>Orang-orang  yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti  berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.  Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata  (berpendapat)</em>,<em> sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.  Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. Orang-orang  yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti  (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan)’ dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang  yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah  penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan  riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang  senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa.  Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal sholih,  mendirikan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi  Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka (pula) mereka bersedih  hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan  tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang  beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba)</em><em>,</em><em> maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika  kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu  tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.</em>” (QS. Al Baqarah: 275-280)</p>
<p>Kelima  ayat ini merupakan larangan sekaligus ancaman berat bagi pemakan riba.  Pada kelima ayat ini terdapat berbagai petunjuk kuat lagi tegas bagi  keharaman riba:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Pemakan riba dihinakan  di hadapan seluruh makhluk, ketika ia dibangkitkan dari kuburannya. Ia  dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina, ia dibangkitkan bagaikan  orang gila. Ibnu Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em> berkata, “Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya dalam keadaan gila dan tercekik.”</p>
<p>Penjelasan  yang senada dengan ini juga disampaikan oleh Sa’id bin Jubair, Qatadah,  dan Ibnu Zaid, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari  dalam Tafsir-nya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Ancaman bagi pemakan  riba padahal telah datang kepadanya penjelasan, akan dimasukkan ke  neraka. Bahkan bukan sekadar masuk ke dalamnya, melainkan “ia kekal di  dalamnya.”</p>
<p>Adanya ancaman berupa adzab neraka atau hukuman di dunia adalah bukti bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Penegasan bahwa Alah memusnahkan riba. Ibnu Katsir berkata, “Allah <em>Ta’ala</em> mengabarkan bahwa Dia akan memusnahkan riba. Maksudnya bisa saja  memusnahkannya secara keseleuruhan dari tangan pemiliknya atau  menghalangi pemiliknya dari keberkahan hartanya tersebut. Dengan  demikian, pemilik riba tidak dapat menikmati harta hasil ribanya. Bahkan  bisa jadi Allah membinasakannya dengan harta tersebut dalam kehidupan  dunia. Dan kelak di akhirat Allah akan menyiksanya akibat harta  tersebut.</p>
<p>Pemakan riba mendapat siksa begitu berat dikarenakan  ulahnya mencerminkan bahwa ia tidak rela dengan pembagian Allah. Allah  telah mengizinkannya untuk menempuh jalan-jalan halal dalam mencari  rezeki, namun ia merasa tidak puas dengan syariat Allah sehingga ia  berusaha mengeruk harta orang lain dengan cara-cara yang batil lagi  buruk. Ini semua wujud nyata dari sikap ingkar terhadap berbagai nikmat,  keji, dan rakus merampas harta orang lain.</p>
<p><strong>Keempat</strong>: Allah <em>Ta’ala</em> mengumumkan peperangan dengan orang-orang yang enggan meninggalka riba.</p>
<p>Sahabat Ibnu Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em> berkata, “Kelak pada hari kiamat, dikatakan kepada pemakan riba,  ‘Ambillah senjatamu untuk berperang (melawan Allah dan Rasul-Nya)’.”</p>
<p>Masih  banyak lagi kandungan ayat-ayat di atas yang membuktikan akan bahanya  praktik riba. Dan agar Anda semakin memahami tentang betapa besarnya  dosa riba, maka saya mengajak Anda untuk merenungkan sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p><em>“(Dosa)  riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah  semsial dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.  Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang melanggar  kehormatan/harga diri saudaranya</em>.”</p>
<p><strong>M</strong><strong>acam</strong><strong>–</strong><strong>macam </strong><strong>R</strong><strong>iba</strong><strong></strong></p>
<p>Para ulama menyebutkan riba secara umum terbagai dua macam:</p>
<ol>
<li>Riba Nasi’ah/Penundaan (Riba Jahiliah)</li>
</ol>
<p>Yaitu  riba (tambahan) yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda  pada akad tukar-menukar dua barang yang tergolong ke dalam komoditas  riba, baik satu jenis atau berlainan jenis.</p>
<p>Riba jenis ini dapat terjadi pada akad perniagaan, sebagaimana dapat juga terjadi pada akad utang-piutang.</p>
<p>Contoh riba nasi’ah dalam perniagaan:</p>
<p>–           Menukarkan emas bagus/baru dengan emas yang lama yang sama beratnya,  tetapi emas yang bagus/baru dapat diterimakan setelah satu bulan dari  waktu transaksi dilaksanakan.</p>
<p>–          Bila A menukarkan uang  kertas pecahan Rp100.000,00 dengan pecahan Rp1000,00 kepada B. Namun,  pada waktu akad penukaran, B hanya membawa 50 lembar uang pecahan  Rp1000,00. Sisanya baru dapat ia serahkan setelah satu jam dari saat  terjadinya akad penukaran. Perbuatan mereka berdua ini disebut dengan  riba nasi’ah.</p>
<p>Keterangan lebih lanjut tentang riba nasi’ah pada  perniagaan bisa Anda dapatkan pada pembahasan riba jenis kedua, yaitu  riba fadhl, dikarenakan hubungan yang erat antara keduanya.</p>
<p>Contoh riba nasi’ah dalam akad utang-piutang:</p>
<p>A  berutang uang sejumlah Rp1.000.000,00 kepada B, dengan tempo satu  bulan. Ketika jatuh tempo, A belum mampu melunasinya, maka B menunda  tagihannya dengan syarat A membayar bunga atau pinalti atas  keterlambatannya ini. Atau, bisa jadi B sedari awal mensyaratkan agar A  memberikan tambahan ketika pelunasan.</p>
<p>Al-Mujahid berkata, “Dahulu  orang-orang jahiliah bila ada orang yang berutang kepada seseorang (yang  telah jatuh tempo dan belum mampu melunasinya) ia berkata, ‘Engkau akan  kuberi demikian dan demikian, dengan syarat engkau menunda tagiahanmu,  maka pemberi piutang pun menunda tagihannya’.”</p>
<p>Abu Bakr al-Jashosh  berkata, “Dan gambaran riba yang dahulu dikenal dan dijalankan oleh  orang-orang Arab ialah: Memiutangkan uang dirham atau dinar hingga tempo  tertentu dengan mensyaratkan bunga/tambahan di atas jumlah uang yang  terutang sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak, dan gambaran  transaksi riba yang biasa mereka lakukan ialah seperti yang saya  sebutkan, yaitu memiutangkan uang dirham atau dinar dalam jatuh tempo  waktu tertentu dengan mensyaratkan tambahan/bunga.”</p>
<p>Inilah riba yang ada sejak zaman jahiliah, bahkan jauh hari sebelum datang Islam.</p>
<p>“<em>Maka  disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi. Kami haramkan atas mereka  (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi  mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.  Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah  dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan  yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di  antara mereka itu siksa yang pedih</em>.” (QS. An-Nisa: 160-161)</p>
<p>Riba jenis inilah yang dimaksudkan oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dari khotbah beliau di Padang Arafah, ketika beliau menunaikan haji Wada:</p>
<p>“<em>Seluruh  riba jahiliah dihapuskan, dan riba pertama yang aku hapuskan ialah riba  kami (kabilah kami) yaitu riba Abbas bin Abdul Muththolib, sesungguhnya  ribanya dihapuskan semua.</em>” (Riwayat Imam Muslim hadis no. 3009)</p>
<p>Penambahan  pada akad utang-piutang diharamkan karena akad ini termasuk akad  sosial. Idealnya, akad sosial hanya bertujuan menolong dan mengulurkan  tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Namun, bila ternyata  kreditur memungut keuntungan, maka ia bagaikan musang berbulu domba  –mengesankan sebagai penolong- walau sebenarnya ia sedang menuruti  ambisi haus akan harta kekayaan. Akibatnya, ia tega menjadikan kesusahan  orang lain sebagai ajang mengeruk keuntungan.</p>
<ol>
<li>Riba Fadhel (Riba Penambahan)/Riba Perniagaan</li>
</ol>
<p>Sahabat Ubadah bin Shamit <em>radhiallahu ‘anhu</em> meriwayatkan dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Emas  dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan  gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma  dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam,  (takaran/timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan.  Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat  riba.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Para ulama telah menyepakati bahwa keenam  komoditas tersebut pada hadis di atas adalah komoditas yang berlaku  padanya hukum riba perniagaan (riba fadhl).</p>
<p>Sebagai konsekuensinya  tidak boleh diperjualbelikan dengan cara barter (tukar-menukar barang)  melainkan dengan ketentuan yang telah disebutkan pula, yaitu:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Barter barang sejenis, misalnya: emas ditukar dengan emas atau gandum dengan gandum, maka harus memenuhi dua persyaratan:</p>
<ol>
<li>Transaksi  dilakukan dengan cara kontan. Kedua barang diserahterimakan langsung  pada saat terjadi akad transaksi, dan tanpa ada yang ditunda sedikit  pun.</li>
<li>Barang yang dibarterkan harus sama jumlah dan takarannya.  Misalnya satu ons emas hanya boleh ditukar dengan satu ons emas, tidak  ada yang dilebihkan walau keduanya berbeda kualitas.</li>
</ol>
<p>Solusi  aman bagi orang yang hendak menukarkan perhiasan emasnya dengan  perhiasan baru, adalah dengan menjual perhiasan lama dengan uang tunai  atau barang. Setelah menerima uang atau barang tersebut. Anda membeli  perhiasan emas baru yang Anda inginkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>“<em>Juallah kurma yang biasa dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham tersebut belilah kurma dengan mutu terbaik tersebut</em>.” (Bukhari hadis no. 2089 dan Muslim hadis n. 1593)</p>
<p><strong>Kedua</strong>:  Bila barter dilakukan antara dua barang yang berbeda jenis, misalnya  gandum dibarterkan dengan garam, emas dengan perak, maka boleh terjadi  perbedaan timbangan walaupun serah terima barang harus dilakukan dengan  cara kontan. Hal ini berdasarkan saba Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>“<em>Emas </em><em>ditukar</em><em> dengan emas, perak di</em><em>tukar</em><em> dengan perak, gandum di</em><em>tukar</em><em> dengan gandum, </em><em>gandum kasar</em><em> di</em><em>tukar</em><em> dengan </em><em>gandum kasar</em><em>, kurma di</em><em>tukar</em><em> dengan kurma, dan garam di</em><em>tukar</em><em> dengan garam, sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Bila  macam/jenis barang berbeda, maka silakan engkau membarterkannya dengan  cara sesuka hatimu, bila hal itu dilakukan dengan cara kontan.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Adapun  selain enam komoditas tersebut, maka para ulama berselisih pendapat.  Pendapat yang paling kuat ialah pendapat kebanyakan ulama yang  menyatakan: Hukum riba perniagaan berlaku pula pada komoditas lain yang  semakna dengan keenam komoditas tersebut.</p>
<p>Adan alasan pemersatu antara keenam komidtas ini dengan lainnya ialah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Emas dan perak karena keduanya adalah emas dan perak, yang biasa sebagai standar nilai kekayaan dan alat transaksi.</li>
<li>Sedangkan  pada keempat komoditas lainnya ialah karena keempat komoditas tersebut  merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang.</li>
</ol>
<p>Pemahaman ini dkuatkan oleh hadis:</p>
<p>Sahabat Ubadah bin ash-Shamit <em>radhiallahu ‘anhu</em> menuturkan, “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang penjualan emas dengan emas baik berupa batangan atau berupa  mata uang dinar melainkan dengan cara yang sama timbangannya, dan perak  dengan perak baik berupa batangan atau telah menjadi mata uang dirham  melainkan dengan cara yang sama timbangannya. Dan beliau juga  menyebutkan perihal penjualan gandum dengan gandun, kurma dengan kurma,  garam dengan garam dengan cara takarannya sama. Barang siapa yang  menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (Riwayat An  Nasai hadis no. 4564)</p>
<p>Dan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut ini:</p>
<p>“<em>Bahan makanan (dijual) dengan bahan makanan harus sama dengan sama</em>.” (Riwayat Muslim hadis no. 1592)</p>
<p>Dengan  menggabungkan beberapa dalil di atas dan juga lainnya, dapat  disimpulkan bahwa status keempat komoditas tersebut sebagai bahan  makanan yang ditakar atau ditimbang merupakan alasan berlakunya hukum  riba perniagaan padanya. Dengan demikian setiap bahan makanan yang  diperjualbelikan dengan cara ditimbang atau ditakar, berlaku padanya  hukum riba perniagaan.</p>
<p><strong>P</strong><strong>enutup</strong><strong> </strong></p>
<p>Saudaraku!  Harta kekayaan dunia hanyalah sarana Anda menggapai kedamaian hidup di  dunia. Karenanya, tidak sepantasnya cinta terhadap kekayaan menjadikan  Anda terperdaya sehingga melanggar syariat Allah. Harta adalah sarana  Anda mencapai kebahagiaan bukan sebaliknya. Anda menggadaikan  kebahagiaan Anda demi mendapatkan harta kekayaan.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Semoga  sengsara pemuja dinar, dirham, dan baju sutra (pemuja harta kekayaan  –pen.), bila ia diberi ia merasa senang, dan bila tidak diberi, ia  menjadi benci, semoga ia menjadi sengsara dan semakin sengsara (bak  jatuh tertimpa tangga, -pent.) dan bila ia tertusuk duri semoga tiada  yang kuasa mencabut duri itu darinya.</em>” (Riwayat Bukhari hadis no. 2730)</p>
<p>Semoga paparan yang singkat ini menggugah iman kita sehingga bertambah wasapada terhadap praktik-praktik riba. <em>Wallahu</em> <em>Ta’ala</em> a’lam.</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 1 Tahun Ke-11 1432 H</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 