
<p>Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja.</p>
<p>Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan:</p>
<p>Imam Syafii <em>rahimahullah</em> berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا</span></p>
<p>“<em>Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, <strong>maka (kawinilah) seorang saja</strong>, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.</em>” (QS. An-Nisaa: 3).”</p>
<p>Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid <em>hafizhahullah </em>berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami:</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا</span></p>
<p>“<em>Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.</em>” (QS. An-Nisaa: 3)</p>
<blockquote><p>Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid <em>hafizhahullah </em>berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami.</p></blockquote>
<p>Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami.</p>
<p>Sebab turunnya ayat adalah:</p>
<p>Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah <em>Ta’ala</em> memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak.</p>
<p>Syaikh Ibnu ‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> dalam <em>Syarh Al-Mumti’</em> (12:12) berkata:</p>
<p>Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.</p>
<p> </p>
<h3>Referensi:</h3>
<p><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://islamqa.info/amp/ar/answers/228346" target="_blank" rel="noopener"><span style="font-size: 14pt;"><strong>Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346</strong></span></a></span></p>
<p> </p>
<p>—</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/19498-faedah-sirah-nabi-wafatnya-khadijah-dan-mulainya-rasulullah-berpoligami.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/15069-poligami-tanpa-diketahui-istri-pertama.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama</strong></span></a></li>
</ul>
<p> </p>
<p>ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></span></p>
<p>Artikel <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com">Rumaysho.Com</a></span></p>
 