
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Mohon pencerahannya tentang hukum membaca al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Membaca al-Qur’an al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyentuh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca al-Qur’an.</p>
<p>Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca al-Qur’an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari al-Qur’an, seperti mengucapkan:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ</p>
<p>Atau bila mendapatkan suatu musibah, dia mengucapkan:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّا للهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ</p>
<p>Dan dzikir-dzikir dari al-Qur’an lainnya yang semisal itu.</p>
<p><em>Kitab ad-Da’wah</em>, volume V, dari <em>Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin</em>, Juz II, hal. 50, 51.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid</em> 1, Penerbit Darul Haq.</p>
<p>Sumber: fatwaulama.wordpress.com</p>
 