
<p><iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/696710425&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Sebuah Islamic Centre di Amerika mengirimkan surat pertanyaan dengan bahasa Inggris. Isinya ada acara kumpul-kumpul untuk anak-anak muda yang diisi dengan acara makan-makan dan main bilyar. Islamic centre ini akan membuat klub untuk bermain bilyar dan permainannya nanti akan diadakan di dalam masjid. Hukum bermain bilyar itu haram apakah tidak?</p>
<p><!--more--><strong>Jawab:</strong><br>
Perlu diketahui bahwa semua permainan yang mengandung hal yang haram semisal gambar atau mengantarkan kepada yang haram semisal menyia-nyiakan shalat atau terlambat mengerjakan shalat atau menjadi sebab timbulnya rasa benci atau perdebatan di antara kaum muslimin atau mengndung taruhan maka hukum permainan tersebut adalah <strong>haram </strong>sebagaimana yang ditegaskan oleh para ulama.</p>
<p>Segala permainan yang pada umumnya menyebabkan timbulnya hal-hal di atas maka hukumnya adalah haram meski hal ini tidak selalu terjadi karena penilaian terhadap sesuatu itu berdasarkan unsur dominan yang ada di dalamnya.</p>
<p>Adapun permainan bilyar itu sendiri maka menurut hemat kami sebaiknya ditinggalkan dan itulah yang lebih baik dan yang lebih utama tanpa diragukan lagi mengingat beberapa pertimbangan berikut ini.</p>
<p><strong>[Pertimbangan pertama]</strong><br>
Permainan ini pada asalnya berasal dari orang kafir. Oleh karena itu bermain bilyar mengandung unsur menyerupai orang kafir.</p>
<p><strong>[Pertimbangan kedua]</strong><br>
Dalam hadits <em>shahih </em>disebutkan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن يحيى بن أبي كثير رفعه قال : كل شيء من لهو الدنيا باطل إلا تأديب الرجل فرسه وملاعبته أهله ولهوه على قوسه</p>
<p>Dari Yahya bin Abi Katsir secara marfu’, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Segala permainan di dunia adalah <em>bathil </em>kecuali seorang yang mengajari kudanya, senda gurau dengan istri dan bermain-main dengan busur panah.” (HR Said bin Mansur no 2451)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلَيْسَ مِنَ اللَّهْوِ إِلاَّ ثَلاَثٌ تَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلاَعَبَتُهُ امْرَأَتَهُ وَرَمْيُهُ بِقَوْسِهِ</p>
<p><em>“Tiga hal yang bukan termasuk permainan yang melalaikan yaitu seorang yang mengajari kudanya, senda gurau dengan istri dan memanah dengan busur.”</em> (HR Ahmad no 17373 dari Uqbah bin ‘Amir al Juhani, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, ‘Hadist hasan karena beberapa sanadnya’. Juga diriwayatkan oleh Hakim dalam<em> Mustadrak</em> no 2467, Hakim mengatakan, “Ini adalah hadits yang sanadnya shahih.”Penilaian beliau ini juga disetujui oleh adz Dzahabi).</p>
<p>Yang dimaksud <em>bathil </em>dalam hadits ini <em>bukanlah haram</em> tapi bermakna <strong>suatu yang tidak ada manfaatnya</strong>. Dalam permainan bilyar tidak nampak terdapat manfaat bahkan permainan tersebut membuang-buang waktu tanpa ada manfaatnya.</p>
<p><strong>[Pertimbangan ketiga]</strong><br>
Pengurus pusat-pusat kegiatan Islam itu memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh selain mereka yaitu wajib bersikap sebagai teladan untuk umat. Jika mereka melihat orang-orang baik suka bermain dengan semisal permainan ini maka mereka akan menyamakan permainan tersebut dengan permainan yang lain.</p>
<p><strong>[Pertimbangan keempat]</strong><br>
Masjid sepatutnya dibersihkan dari permainan bilyar dan permainan yang lain karena dengan hal ini masjid akan serupa dengan ruang permainan orang-orang kafir yaitu ruang permainan bilyar. Padahal Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>melarang menjadikan masjid untuk perkara-perkara dunia semisal untuk tempat berjual beli dan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga memerintahkan untuk memuliakan masjid. Di dalam masjid boleh dijadikan tempat untuk membacakan syair yang baik, bermain tombak dan yang semisal itu karena hal-hal tersebut mengandung manfaat dan jelas-jelas dibolehkan berbeda dengan permainan bilyar.</p>
<p>[Disarikan dari <em>Majmu’ Fatawa al Adab</em> karya Nashir bin Hamd al Fahd hal 1-9].</p>
<p>Sumber: ustadzaris.com</p>
 