
<p><em>Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada  Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang  mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.</em></p>
<p>Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku  menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan  program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean  kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program  tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah  dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam  berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim  atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan  seperti ini?</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program  komputer  yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas  seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">المُسْلِمُوْنَ  عَلَى شُرُوطِهِمْ</p>
<p>Abu Hurairah<em> radhiyallahu ‘anhu</em> menuturkan, Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Umat Islam berkewajiban untuk  senantiasa memenuhi persyaratan mereka.</em>“[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ يَحِلُّ  مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ</p>
<p>“<em>Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan  darinya</em>“.[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَنْ سَبَقَ  إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ</p>
<p>“<em>Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah  (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya</em>“. Hukum ini berlaku  baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir  harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak  orang kafir selain kafir harbi dihormati  layaknya hak-hak seorang  muslim.</p>
<p>Wabillahittaufiq,  dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat  dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.</p>
<p>Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap  Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)</p>
<p>Yang menandatangani fatwa ini:</p>
<p>Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz</p>
<p>Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh</p>
<p>Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid</p>
<p><strong>Sumber: </strong><strong>Fatawa </strong><strong>Al </strong><strong>Lajnah  Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453</strong><strong>, Mawqi’ Al Ifta’ (<a href="http://alifta.net/">http://alifta.net</a>)</strong></p>
<p><strong>***</strong></p>
<p>Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.</p>
<p>Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan  intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan,  program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila  kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana  pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah  saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كَمَا تَدِينُ  تُدَان</p>
<p>“<em>Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah  mereka akan memperlakukan anda</em>.”</p>
<p>Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini, kami sarankan para pembaca  dapat menyimak di <a href="http://majalah.pengusahamuslim.com/2010/02/09/edisi-februari/" target="_blank"><strong>Majalah  Pengusaha Muslim edisi kedua bulan Februari 2010</strong></a>.</p>
<p>Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang  haram. Hanya Allah yang memberi taufik.</p>
<p><em>Al Faqir Ilallah</em>: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="http://www.rumaysho.com/">http://rumaysho.com</a></p>
<p>Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H</p>
<hr>
<p>[1] <em>Shahih Al Jaami</em> no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini  shahih.</p>
<p>[2] HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat <em>Irwaul Gholil</em> no. 1459. Syaikh Al  Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.</p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="konsultasisyariah.com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">konsultasisyariah.com</a></p>
 