
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah bekerja di pemerintahan termasuk wala’ (loyal) kepada thaghut?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ada beberapa poin penting yang harus kita pahami dalam masalah ini:</p>
<p><strong>Poin pertama</strong>. Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah  besar yang menimpa pemerintah pada zaman sekarang. Hendaknya kita tidak  tergesa-gesa menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi  mereka sehingga masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini  sangat berbahaya. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para  penguasa kaum muslimin. (<em>Syarah Tasalatsah Ushul</em>, hlm. 159, oleh  Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)</p>
<p><strong>Poin kedua</strong>. Memvonis pemerintah yang berhukum dengan selain hukum  Allah sebagai thaghut, berarti mengafirkan mereka. Ini jelas keliru,  karena mazhab salaf memperinci masalah ini. Apabila dia berhukum dengan  selain hukum Allah, dari undang-undang manusia dan hukum-hukum  jahiliyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah,  (karena hukum Allah) tidak relevan pada zaman sekarang, atau berpendapat  sama saja berhukum dengan hukum Allah atau selainnya, maka dia kafir.</p>
<p>Akan tetapi, apabila berhukum (dengan selain hukum Allah), dengan  (tetap) mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak  mengingkarinya, namun (sekadar) karena ambisi terhadap dunia, maka dia  fasik.</p>
<p><strong>Poin ketiga</strong>. Anggaplah kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata,  bukankah memvonisnya dengan kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak  ringan? Harus terpenuhi syarat dan hilang segala penghalangnya.  Sudahkah kita menegakkan hujjah kepada mereka? Bukankah mayoritas mereka  melakukannya karena kebodohan dan taklid buta?</p>
<p>Anggaplah, bahwa pemerintah adalah thaghut dan kafir, tetapi kita  tetap tidak bisa memukul rata bahwa setiap pegawai pemerintah adalah  kafir. Sungguh, ini adalah pemikiran Khawarij yang sesat. Keharaman  wala’ kepada orang-orang kafir bukan menunjukkan keharaman muamalat  dengan mereka dalam hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap  bahwa pemerintah kafir. Lantas, bagaimana kiranya kalau pemerintah masih  mendirikan shalat!</p>
<p>Akhirnya, kami mengatakan seperti yang dikatakan oleh Syekh Shalih  bin Fauzan al-Fauzan, semoga Allah menjaganya, “Saya tidak percaya kalau  ada seorang muslim yang wala’ terhadap orang-orang kafir. Akan tetapi,  (sebenarnya) kalian mengartikan wala’ bukan pada tempatnya. Kalaulah  memang ada yang loyal kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang  jahil atau non-muslim. Adapun seorang muslim, maka dia tidak mungkin  loyal kepada orang kafir. Namun, ada beberapa perkara yang kalian  menganggapnya loyal padahal tidak, seperti: jual beli dengan orang kafir  atau memberi hadiah kepada orang kafir.…” (<em><span style="text-decoration: underline;">Al-Fatawa Syar’iyyah  fil Qadhaya ‘Ashriyyah</span></em>, hlm. 95, kumpulan <em>Muhammad Fahd  al-Hushayyin</em>)</p>
<p>Disadur dari Majalah Al-Furqon, edisi 3, tahun ke-5, 1426 H/2005.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi  www.konsultasisyariah.com)</p>
 