
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah hukum membaca basmalah dalam shalat yang jahr (dikeraskan)?</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p align="justify">Apabila membaca “basmalah” dengan suara keras dalam shalat yang bersuara keras dilakukan sesekali, maka itu tidak mengapa, dan tidak semestinya dilakukan terusmenerus; karena yang diriwayatkan dari Sunnah Rasulullah dan para khulafâ` ar-rasyidîn, ialah, mereka tidak membaca “Bismillahir-Rahmanir-Rahîm” dengan suara keras. Mereka membaca al-Fâtihah dengan suara keras dalam shalat yang jahr, begitu juga dengan surat setelah al- Fâtihah. Sedangkan tentang “Bismillahir-Rahmanir-Rahîm”, tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa mereka membacanya dengan keras terus-menerus. Oleh karena itu, tidak sewajarnya kita membacanya dengan keras terus-menerus, namun jika dibaca dengan keras sesekali, maka itu tidak apa-apa.</p>
<p style="text-align: left;"><em>Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih Fauzân,</em> 5/32.</p>
<p style="text-align: left;">Sumber: bukhari.or.id</p>
 