
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu: Apa hukum syariat mengenai status wudhunya?</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Dari Aisyah <em>radhiallaahu’anha</em> bahwasanya Nabi <em>shalallaahu ’alaihi wa sallam</em> mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.</p>
<p>Hadits ini menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami-penj.); Apakah membatalkan wudhu atau tidak? Para ulama <em>rahimahullah</em> berbeda pendapat mengenainya:</p>
<ul>
<li>
<p align="justify">Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li> Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika tidak, maka tidak membatalkan.</li>
</ul>
<ul>
<li> Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat).</li>
</ul>
<p>Yang dimaksud, bahwa seorang suami bila mencium isterinya, menyentuh tangannya atau menggenggamnya sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan dia belum berhadats maka <em>wudhu</em>-nya tidak rusak (batal) baik baginya ataupun bagi isterinya.</p>
<p>Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah <em>wudhu</em> tetap berlaku seperti sedia kala hingga didapati dalil yang menyatakan bahwa <em>wudhu</em> tersebut sudah batal. Padahal tidak terdapat dalil, baik di dalam kitabullah maupun sunnah Rasulullah <em>shalallaahu’alaihi wa sallam</em> yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.</p>
<p>Maka berdasarkan hal ini, menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan nafsu syahwat, menciumnya dan menggenggamnya; semua ini tidak membatalkan wudhu. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p><em>Kumpulan Fatwa-Fatwa Seputar Wanita dari Syaikh Ibnu Utsaimin</em>, hal. 20.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid</em> 1, Penerbit Darul Haq.</p>
<p>Sumber: fatwaulama.wordpress.com</p>
 