
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
<em>Bersentuhan kulit dengan lawan jenis seringkali tak dapat dihindari. Apakah bersentuhan dengan lawan jenis itu membatalkan wudhu, dan bagaimanakah hukum nya?</em></p>
<p><strong>Jawab:</strong><br>
Menyentuh wanita yang <em>ajnabiyah </em>(bukan mahram dan bukan isteri) adalah satu hal yang haram. Thabrani meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, “<em>Sungguh salah seorang di antara kalian kepalanya ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal dia sentuh</em>.”</p>
<p>Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “<em>Setiap manusia tercatat mendapatkan bagian dari zina yang pasti dia alami. Zinanya mata adalah memandang, Zina telinga adalah mendengar, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah berjalan. Hatilah yang menginginkan dan berangan-angan, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan angan-angan tersebut</em>.”</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas jelaslah bahwa menyentuh perempuan <em>ajnabiyyah </em>tanpa adanya kondisi yang mendesak adalah satu hal yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi bila dalam kondisi yang mendesak, misalnya ketika hanya ada seorang dokter laki-laki atau dokter perempuan, padahal pasiennya berbeda jenis kelamin, maka dalam hal ini sentuhan diperbolehkan dengan tetap memenuhi kewaspadaan penuh agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.</p>
<p>Berkenaan dengan berwudhu, maka pendapat yang benar adalah tidak membatalkann wudhu. Adapun ayat Allah ‘<em>lamastumunnisa</em>’ yang dimaksud menyentuh adalah <strong>hubungan suami isteri</strong> sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas.</p>
<p>Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam sedangkan Aisyah tidur melintang di hadapan Nabi, apabila Nabi hendak sujud beliau menyubit kedua kaki Aisyah terlebih dahulu. Hadits ini menunjukkan bahwa wudhu Nabi tidaklah batal disebabkan bersentuhan dengan wanita.</p>
<p>Orang-orang yang berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu karena berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan (baca: Empat Kitab Sunan) dari Muadz bin Jabal. Ada seorang menghadap Nabi sshallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “<em>Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya aku telah mencium seorang wanita</em>.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya terdiam sehingga Allah menurunkan firman-Nya yang artinya: “<em>Sungguh perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat</em>.” (QS Huud: 114) Setelah turun ayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang tadi,” <em>Berdirilah! Lantas berwudhu dan shalatlah dua rakaat!</em>”</p>
<p>Terdapat  dua sanggahan berkenaan dengan dalil ini.<br>
<strong>Pertama</strong>, hadits ini <strong>tidak shahih</strong> karena dalam hadits tersebut ada seorang yang bernama Abdurrahman bin Abi Laila dan beliau ini tidak pernah mendengar hadits dari Muadz bin Jabal (artinya sanadnya munqathi’/terputus)<br>
<strong>Kedua</strong>, Andai hadits di atas shahih, hadits di atas tidak menunjukkan kalau menyentuh wanita itu membatalkan wudhu, karena dimungkinkan orang tersebut memang belum berwudhu (sehingga perlu berwudhu sebelum melaksanakan shalat dua rakaat)”</p>
<p>(Lihat<em> Ijabatus Sail ‘ala ahamil Masa’il</em> Karya Syaikh Muqbil bin Hady al-Wadi’I hal 32-33 cetakan Darul Haramain Kairo)</p>
<p>Artikel <a href="https://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a></p>
 