
<h2><strong>Sihir dalam Islam</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Kami mengharapkan penjelasan tentang <a title="hakikat sihir" href="https://konsultasisyariah.com/perbedaan-sihir-dukun-peramal-dan-ramalan-bintang/" target="_blank"><em>hakikat sihir</em></a>, apakah dibolehkan sesuatu dari sihir itu, dan apakah aktifitias sihir itu dinilai keluar dari agama Islam?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><a title="sihir" href="https://konsultasisyariah.com/apakah-sihir-mengeluarkan-pelakunya-dari-islam" target="_blank"><strong>Sihir</strong></a> dalam bahasa adalah suatu yang halus dan tersembunyi sebabnya. Hakikat sihir, sebagaimana dijelaskan oleh <em>al-Muwaffiq</em> (Ibnu Qudamah al-Maqdisi) dalam <em>al-Kafi</em>, adalah ungkapan tentang azimat, jampi-jampi dan buhul-buhul yang berpengaruh dalam hati dan pada badan, lalu ia sakit, terbuuh dan dipisahkan di antara suami dengan isterinya. Sihir semuanya adalah haram, tidak diperbolehkan sedikit pun darinya. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p>“<em>Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat</em>.” (QS. Al-Baqarah: 102)</p>
<p>Al-Hasan berkata, “Ia tidak mempunyai agama, dan ini menunjukkan atas haramnya sihir dan kafirnya orang yang melakukannya. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah mengategorikannya dalam tujuh perkara yang membinasakan dan membunuh penyihir itu wajin.” Imam Ahmad berkata, “Membunuh penyihir itu diriwayatkan dari tiga sahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.” Yakni, membunuh penyihir itu diriwayatkan secara shahih dari tiga sahabat, yaitu: Umar, Hafshah dan Jundub <em>radhiyallahu ‘anhu</em>. Jadi, aktifitas sihir itu, baik belajar, mengajarkan, maupun mempraktikkannya adalah kufur kepada Allah, keluar dari millah, dan wajib membunuh penyihir tersebut untuk membebaskan manusia dari keburukannya, jika terbukti bahwa ia seorang penyihir; karena ia kafir dan karena keburukannya menjalar kepada masyarakat.</p>
<p>Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, jilid 2, hal. 59</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3</em>, Darul Haq Cetakan IV</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 