
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Aku membaca dalam salah satu buku bahwa tidak wajib atas wanita mengurusi rumahnya dan menyusui anaknya. Bagaimanakah kebenaran pendapat tersebut?</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Pendapat itu diucapkan oleh sebagian fuqaha’ (ahli fikih-ed) tetapi tidak benar. Yang benar adalah wanita wajib menyusui anaknya.</p>
<p><em>“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 233)</p>
<p>Ini adalah kalimat berita yang mengandung perintah, kecuali jika dalam diri ibu terdapat sesuatau yang membahayakan, atau pada diri ayah.</p>
<p>Mengenai persoalan mengurusi rumah, ia dikembalikan kepada kebiasaan dan adat yang berlaku karena,</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman kepada para laki-laki:</p>
<p><em>“Dan bergaulah dengan mereka secara patut.”</em> (Qs. An-Nisa’: 19)</p>
<p>Dia berfirman mengenai para wanita:</p>
<p><em>“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 288)</p>
<p>Dari situ bisa dipahami bahwa wanita memiliki kewajiban yang disesuaikan dengan kebiasaan yang telah dikenal dan demikian pula laki-laki. Selama adat dan kebiasaan tertentu dari seorang wsanita dalam melayani suaminya masih berlaku, maka wajib atas istri tersebut untuk melayani suaminya sesuai dengannya. Sedangkan hal-hal yang bukan menjadi adat, tidak wajib atas istri tersebut untuk melakukannya, karena apa yang dicari oleh akad nikah adalah kesenangan dan kemanfaatan; kecuali bila dalam akad terdapat syarat yang diizinkan oleh Sang Pembuat syari’at.</p>
<p>Maka syarat tersebut harus dilaksanakan berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p><em>“Sesungguhnya syarat paling berhak kamu laksanakan adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan wanita.”</em> (HR Bukhari-Muslim)</p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 