
<p><strong>Tanya: </strong><br>
Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang lain? Jika batasannya adalah antara pusar hingga lutut, maka apakah dibolehkan seorang perempuan menampakkan payudaranya di hadapan sesama perempuan?<!--more--></p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p><strong>Tidak diperbolehkan</strong> bagi seorang perempuan untuk menampakkan di hadapan sesama perempuan atau laki-laki yang masih mahramnya lebih dari apa yang biasa nampak ketika seorang perempuan berada di dalam rumah. <strong>Jadi yang boleh dinampakkan adalah rambut, betis, hasta dan semisalnya</strong>. Hukum asal perempuan adalah <em>ditutupi dan dilindungi</em>. Terdapat banyak dalil dalam syariat yang menunjukkan hal tersebut. Praktek shahabat secara khusus dan salaf secara umumpun menunjukkan demikian. Meremehkan permasalahan menutup aurat di hadapan sesama perempuan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Sedangkan yang disebutkan dalam berbagai kitab fiqh kebanyakannya adalah keterangan yang tidak berdalil.</p>
 