
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Jika ternyata semua bank masih dikategorikan haram, lalu apabila memang kita sangat membutuhkan pinjaman, maka menurut Islam yang paling aman kita ajukan ke mana?</p>
<p><em>Irawati (ulya**@***.com)</em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussaalam.</em></p>
<p>Saudarai Irawati, untuk memenuhi pembiayaian, banyak alternatif yang dapat ditempuh:</p>
<ol>
<li> Jual aset. Dari situ, hasil penjualan, maka bisa digunakan membiayai kebutuhan.</li>
<li>Pinjam dari saudara atau teman, yang tentunya tanpa bunga atau denda (tanpa ada agunan).</li>
<li>Sama dengan opsi kedua, namun dengan tambahan agunan, untuk meyakinkan pihak pemberi piutang tentang keseriusan Saudari dalam melunasi utang.</li>
<li>Beli barang dengan pembayaran terutang, dengan tanpa bunga, penalti, atau denda bila telat bayar.</li>
<li>Bersabar; perlu ditekankan: hendaknya Saudari membedakaan antara kebutuhan yang didasari oleh kepuasan, gengsi, atau mengikuti tren dengan kebutuhan yang benar-benar kebutuhan (primer). Sering kali, kita menganggap suatu kebutuhan sebagai kebutuhan mendesak, padahal tidak demikian.</li>
</ol>
<p><em>Wassalamu ‘alaikum.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).</strong><br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 