
<p><strong>Keputusan <em>Hai’ah Kibarul Ulama’</em> Kerajaan Saudi Arabia Tentang Asuransi</strong></p>
<p>“Segala puji hanya milik Allah semata. Shalawat dan salam semoga  terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, dan juga kepada  keluarga dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari Kiamat.</p>
<p><em>Amma ba’du</em>:</p>
<p>Setelah <em>Majelis Hai’ah Kibarul Ulama’</em> mendengarkan seluruh  pemaparan yang telah berlalu, kemudian dilanjutkan dengan mendiskusikan  berbagai dalil orang-orang yang membolehkan asuransi secara mutlak, dan  juga berbagai dalil orang-orang yang melarangnya secara mutlak, serta  alasan orang-orang yang merincinya, yaitu dengan membolehkan sebagian  bentuk “asuransi komersial” dan melarang yang lainnya. Dan setelah  melalui diskusi dan dengar pendapat, <em>Majelis Hai’ah Kibarul Ulama’</em> memutuskan dengan suara terbanyak,  bahwa “asuransi komersial” adalah haram hukumnya, berdasarkan dalil-dalil berikut:</p>
<p><strong>Pertama: </strong>Akad “asuransi komersial” adalah salah satu bentuk  akad tukar-menukar barang yang berdasarkan pada asas untung-untungan,  sehingga sisi ketidakjelasannya/ <em>gharar</em> besar,  karena nasabah pada saat  akad tidak dapat mengetahui jumlah uang yang harus ia setorkan dan  jumlah klaim yang akan ia terima. Bisa saja ia menyetor sekali atau dua  kali setoran, kemudian terjadi kecelakaan, sehingga ia berhak mengajukan  klaim yang menjadi komitmen perusahaan asuransi. Dan mungkin juga sama  sekali tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga nasabah membayar  seluruh setoran, tanpa mendapatkan apapun. Demikian juga,  perusahaan  asuransi tidak dapat menentukan jumlah klaim yang harus ia bayarkan dan  jumlah setoran yang akan ia terima, bila dicermati dari setiap akad  secara terpisah. Padahal, telah dinyatakan dalam hadits yang shahih dari  Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> larangan dari jual beli gharar (yang tidak jelas).</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Akad “asuransi komersial” adalah salah satu bentuk  perjudian, dikarenakan padanya terdapat unsur untung-untungan dalam hal  tukar-menukar harta benda, dan terdapat kerugian tanpa ada kesalahan  atau tindakan apapun, dan padanya juga terdapat keuntungan tanpa ada  imbal baliknya atau dengan imbal balik yang tidak seimbang. Karena  nasabah kadang kala baru membayarkan beberapa setoran asuransinya,  kemudian terjadilah kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menanggung  seluruh biaya yang menjadi klaimnya. Dan bisa saja tidak terjadi  kecelakaan, sehingga saat itu perusahaan berhasil mengeruk seluruh  setoran nasabah tanpa ada imbalan sedikitpun. Dan bila pada suatu akad  unsur ketidakjelasan benar-benar nyata, maka akad itu termasuk  perjudian, dan tercakup dalam keumuman larangan dari perjudian yang  disebutkan dalam firman Allah <em>Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَأَيُّها الَّذينَ آمَنُوا إِنَّما  الخَمْرُ والمَيْسِرُ والأَنصَابُ  والأزْلاَمُ رجسٌ مِنْ عَمَل الشَّيطَان فَاجْتَنِبُوه لَعَلَّكُم  تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, perjudian,  berkurban untuk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk  perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu  mendapat keberuntungan.”</em> (Qs. Al Maidah: 90)  dan juga tercakup dalam ayat setelah ayat tersebut.</p>
<p><strong>Ketiga: </strong>Akad “asuransi komersial” mengandung unsur riba<em> fadhl</em> (riba perniagaan) dan riba <em>nasi’ah</em> (penundaan), karena perusahaan  asuransi bila ia membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya atau  kepada orang yang berhak memanfaatkan suatu klaim yang lebih besar dari  uang setoran (iuran) yang ia terima, maka itu adalah riba <em>fadhl,</em> sedangkan perusahaan asuransi akan membayar klaim tersebut kepada  nasabahnya setelah berlalu tenggang waktu dari saat terjadi akad, maka  itu adalah riba <em>nasi’ah</em>. Dan bila perusahaan membayar klaim nasabah  sebesar uang setoran yang pernah ia setorkan ke perusahaan, maka itu  adalah riba <em>nasi’ah </em>saja, dan keduanya diharamkan menurt dalil dan<em> ijma’ </em> (kesepakatan ulama).</p>
<p><strong>Keempat:</strong> Akad “asuransi komersial” termasuk pertaruhan yang  terlarang, karena masing-masing dari asuransi ini dan pertaruhan  terdapat unsur ketidakjelasan, untung-untungan, dan mengundi nasib.  Padahal, syariat tidak membolehkan pertaruhan selain pertaruhan yang  padanya terdapat unsur pembelaan terhadap agama Islam, dan penegakkan  benderanya dengan <em>hujjah</em>/ dalil dan pedang/ senjata. Dan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah membatasi <em>rukhshah</em> (keringanan) pertaruhan dengan tebusan hanya pada tiga hal:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ سَبَقَ إلاَّ فِي خُفٍّ أو حَافِرٍ أو نَصْلٍ</p>
<p>“<em>Tiada hadiah selain pada unta atau kuda atau senjata tajam</em>.” Dan  “asuransi” tidaklah termasuk salah satu darinya, tidak juga serupa  dengannya, sehingga diharamkan.</p>
<p><strong>Kelima:</strong> Akad “asuransi komersial” padanya terdapat praktik  pemungutan harta orang lain tanpa imbalan, sedangkan mengambil harta  orang lain tanpa ada imbalan dalam transaksi perniagaan adalah  diharamkan, dikarenakan tercakup oleh keumuman firman <em>Allah Ta’ala</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَأَيُّها الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ  بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةٍ عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta  sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan  dengan asas suka sama suka di antara kamu.” </em>(Qs. an-Nisa’: 29).</p>
<p><strong>Keenam:</strong> Pada akad “asuransi komersial” terdapat pengharusan  sesuatu yang tidak diwajibkan dalam syariat, karena perusahaan asuransi  tidak pernah melakukan suatu tindakan yang merugikan, tidak juga menjadi  penyebab terjadinya kerugian. Perusahaan asuransi hanyalah melakukan  akad bersama nasabah untuk menjamin kerugian bila hal itu terjadi,  dengan imbalan iuran/ setoran yang dibayarkan oleh nasabah kepadanya,  sedangkan perusahaan asuransi tidak pernah melakukan pekerjaan apapun  untuk nasabahnya, sehingga akad ini diharamkan.</p>
<p>Adapun dalil-dalil yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang  membolehkan “asuransi komersial” secara mutlak atau pada sebagian  macamnya, maka bantahannya sebagai berikut:</p>
<p>A.	Berdalil dengan kaidah “<em>maslahah</em>/ kemaslahatan” tidak dapat  dibenarkan, karena kaidah maslahat dalam syariat Islam ada tiga bagian:</p>
<p>– <strong>Bagian pertama:</strong> Maslahat yang dibenarkan oleh syariat penggunaannya, dan bagian ini dapat menjadi dalil.</p>
<p>– <strong>Bagian kedua:</strong> Maslahat yang tidak diketahui statusnya, apakah  syariat meninggalkannya atau menggunakannya, dan inilah yang disebut  dengan <em>maslahah mursalah</em>, dan  maslahah jenis ini merupakan permasalahan  yang menjadi ajang <em>ijtihad</em> para ulama.</p>
<p>–  <strong>Bagian ketiga:</strong> Masalahat yang telah terbukti bahwa syariat  sengaja meninggalkannya, dan akad “asuransi komersial” padanya terdapat  unsur ketidakjelasan, untung-untungan, perjudian, dan riba, sehingga  termasuk maslahat yang ditinggalkan oleh syariat, dikarenakan sisi  kerusakannya lebih besar dibanding sisi kemaslahatannya.</p>
<p>B.	Hukum asal perniagaan yaitu “<em>mubah</em>“, tidak dapat dijadikan dalil  pada permasalahan ini, karena akad “asuransi komersial” telah terbukti  bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Sedangkan,  pengamalan kaidah “hukum asal perniagaan yaitu mubah” disyaratkan tidak  ada dalil yang mengubah hukum tersebut, padahal dalil tersebut telah  didapatkan, maka batallah pendalilan dengan kaidah dasar tersebut.</p>
<p>C.	Kaidah:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الضَّرورات تبيح المحظورات</p>
<p>“<em>Setiap keterpaksaan (darurat) membolehkan hal yang dilarang.</em>” Tidak  dapat dijadikan dalil di sini, karena jalan-jalan mengais penghasilan  yang halal jauh lebih banyak berlipat ganda dibanding jalan yang  diharamkan atas manusia. Sehingga, tidak ada keadaan darurat yang  dibenarkan secara syariat yang memaksa seseorang untuk melakukan hal  yang telah diharamkan syariat, yaitu berupa asuransi.</p>
<p>D.	Tidak dibenarkan berdalil dengan tradisi, karena tradisi bukan  termasuk dalil dalam mensyariatkan hukum. Tradisi hanya sebagai dasar  dalam penerapan hukum, dan memahami maksud dari teks-teks dalil dan  ungkapan manusia dalam persumpahan, gugatan dan berita masyarakat, serta  setiap hal yang memerlukan kepada penentuan maksud, baik berupa  perbuatan atau ucapan. Sehingga, tradisi tidak memiliki pengaruh dalam  hal-hal yang telah nyata, dan telah jelas maksudnya. Dan dalil-dalil  telah menunjukkan dengan nyata tentang larangan dari “asuransi”,  sehingga tradisi tidak dapat dijadikan pertimbangan.</p>
<p>E.	Beralasan bahwa akad “aasuransi komersial” termasuk salah satu  akad <em>mudharabah</em>/ bagi hasil atau yang serupa dengannya tidak dapat  dibenarkan. Karena, kepemilikan modal dalam akad mudharabah tidak pernah  keluar dari pemiliknya, sedangkan iuran/ setoran nasabah dalam  “asuransi” dengan akad asuransi berpindah dari kepemilikan pemiliknya  kepada perusahaan asuransi, sebagaimana yang telah diatur dalam  peraturan asuransi. Modal dalam akad mudharabah akan menjadi hak ahli  waris bila pemodal meninggal dunia, sedangkan dalam akad asuransi ahli  waris -sesuai dengan peraturan perusahaan- bisa saja memiliki klaim  walaupun orang tua mereka belum sempat membayar selain satu setoran  saja, dan bisa saja mereka tidak mendapatkan apa-apa, bila orang tua  mereka telah menentukan orang yang berhak menerima klaim adalah selain  penyetor dan ahli warisnya. Dan keuntungan dalam akad mudharabah dibagi  antara kedua belah pihak dengan persentase tertentu, beda halnya dengan  asuransi, keuntungan modal dan kerugiannya murni ditanggung perusahaan,  sedangkan nasabah tidak barhak apa-apa diluar klaim atau klaim dalam  jumlah yang tidak tertentu.</p>
<p>F.	Menyamakan akad “asuransi” dengan hubungan loyalitas (<em>al-muwalaat</em>)  menurut ulama yang membenarkannya, tidak benar; karena penyamaan itu  merupakan suatu qiyas dengan adanya perbedaan. Dan di antara perbedaan  antara keduanya: bahwa akad “asuransi” bertujuan mencari keuntungan  materi yang sarat dengan untung-untungan, perjudian dan ketidakjelasan.  Beda halnya dengan hubungan loyalitas (<em>al-muwalaat</em>), tujuan utamanya  ialah menjalin persaudaraan dalam agama Islam, saling membela, dan  bahu-membahu dalam kesusahan, kesenangan dan dalam segala keadaan.  Adapun keuntungan berupa materi, maka itu merupakan tujuan sekunder.</p>
<p>G.	Menyamakan akad “asuransi komersial” dengan janji yang mengikat  menurut ulama yang membenarkannya, tidak benar; karena penyamaan itu  merupakan suatu qiyas dengan adanya perbedaan. Di antara perbedaan  antara keduanya ialah: bahwa janji memberi piutang atau pinjaman, atau  menanggung kerugian -misalnya- merupakan tindak sosial semata, sehingga  memenuhi janji tersebut merupakan hal yang wajib atau salah satu sikap  terpuji. Beda halnya dengan akad “asuransi”, karena sesungguhnya  asuransi adalah akad tukar-menukar komersial, yang didasari oleh  keinginan mencari keuntungan materi, maka unsur ketidak-jelasan dan  untung-untungan  padanya tidak dapat ditoleransi sebagaimana dalam  perbuatan sumbangan sosial.</p>
<p>H.	Menyamakan akad “asuransi komersial” dengan akad memberikan  jaminan/ garansi (<em>dhamaan</em>) terhadap sesuatu yang belum diketahui, dan  menjamin sesuatu yang belum terjadi, tidak benar; karena itu juga  termasuk qiyas dengan adanya perbedaan. Di antara perbedaannya ialah:  akad jaminan (<em>dhamaan</em>) salah satu bentuk tindak sosial dan bertujuan  untuk berbuat baik/ membantu semata. Beda halnya dengan “asuransi”,  karena asuransi merupakan akad tukar-menukar komersial, dan tujuan  utamanya ialah mendapatkan keuntungan materi. Dan bila di kemudian hari  muncul sikap baik, maka itu merupakan hal sekunder dan tidak disengaja.  Padahal hukum-hukum syariat senantiasa dikaitkan dengan tujuan utama,  bukan dengan hal-hal sekunder, selama hal-hal  tersebut bukan merupakan  tujuan.</p>
<p>I.	Menyamakan akad “asuransi” dengan jaminan (<em>dhamaan</em>) terhadap  resiko perjalanan, tidaklah benar; karena itu juga termasuk qiyas dengan  adanya perbedaan, sebagaimana halnya alasan sebelumnya.</p>
<p>J.	Menyamakan akad “asuransi komersial” dengan peraturan pensiun,  juga tidak benar, dan itu juga termasuk <em>qiyas</em> dengan adanya perbedaan.  Karena uang pensiun adalah suatu hak yang telah menjadi komitmen  pemerintah kepada rakyatnya. Dan pemerintah dalam penyalurannya  mempertimbangkan jasa setiap pegawai dalam memberikan layanan kepada  masyarakat. Dan pemerintah membuat aturan yang mempertimbangkan  orang-orang terdekat kepada setiap pegawai.</p>
<p>Dan karena para penerima uang pensiun biasanya adalah orang-orang  yang membutuhkan, maka aturan uang pensiun tidaklah termasuk dalam hal  tukar-menukar harta antara pemerintah dan pegawainya. Oleh karena itu,  tidak ada kesamaan antaranya dengan akad “asuransi komersial”  yang  merupakan salah satu akad tukar-menukar harta secara komersial dan  perusahaan asuransi bertujuan darinya memanfaatkan keberadaan para  nasabah, dan mengeruk keuntungan dari mereka dengan cara-cara yang tidak  diizinkan dalam syariat. Karena, uang pensiun yang diterima tatkala  seorang pegawai telah pensiun merupakan hak yang telah menjadi komitmen  pemerintah kepada rakyatnya, dan diberikan kepada setiap orang yang  telah menjalankan tugas melayani masyarakat, sebagai balasan atas  jasanya, dan dalam rangka memberikan pertolongan kepadanya sebagai  imbalan atas pertolongan yang pernah ia berikan kepada pemerintah dalam  wujud badan, pikiran, dan banyak waktu luangnya dalam rangka memajukan  masyarakat.</p>
<p>K.	Menyamakan sistem “asuransi komersial” dan akadnya dengan sistem  <em>al-‘aqilah</em> tidak dapat dibenarkan. Karena itu adalah suatu qiyas yang  disertai dengan adanya perbedaan. Dan di antara  perbedaan antara  keduanya ialah: dasar kewajiban kerabat lelaki untuk ikut andil  menanggunng beban <em>diyat</em> (denda) pembunuhan yang dilakukan dengan tidak  sengaja  atau <em>sibhul ‘amdi</em> ialah adanya jalinan tali persaudaraan dan  kekerabatan yang mengharuskan mereka semua untuk saling membela,  berhubungan, bahu-membahu, dan memberikan bantuan, walau tanpa ada  imbalan. Sedangkan akad “asuransi komersial” bersifat komersial dan  menggunakan kesempatan dalam kesempitan, yang murni berasaskan pada  sistem imbal balik, tanpa ada kaitan sedikitpun dengan kasih sayang dan  amal kebaikan.</p>
<p>L.	Menyamakan akad “asuransi komersial” dengan akad “<em>security</em>” adalah  tidak benar. Karena penyamaan ini juga merupakan <em>qiyas</em> dengan adanya  perbedaan.  Di antara perbedaan antara keduanya ialah: keamanan bukanlah  objek akad pada kedua permasalahan tersebut. Yang menjadi objek akad  pada asuransi ialah uang setoran dan uang asuransi (klaim). Sedangkan  pada akad sewa security, yang menjadi objek adalah uang sewa dan kerja  petugas keamanan. Adapun keamanan itu sendiri  adalah hasil dan  cita-cita, sebab bila keamanan yang menjadi objek akad, niscaya pekerja  <em>security</em> tidaklah mendapat upah bila ada dari barang yang ia jaga yang  hilang.</p>
<p>M.	Menyamakan akad “asuransi komersial” dengan akad “penitipan  barang” tidak dapat dibenarkan. Karena itu juga merupakan <em>qiyas</em> dengan  adanya perbedaan. Karena, upah dalam penitipan barang adalah imbalan  atas jasa penerima titipan yang telah menjaga barang di tempatnya yang  senantiasa ia rawat. Beda halnya dengan asuransi, uang setoran yang  dibayarkan oleh nasabah, bukan sebagai imbalan atas jasa dari  “perusahaan asuransi” yang pernah didapatkan oleh nasabah. Uang tersebut  tidaklah lain hanya sebagai jaminan atas rasa keamanan dan ketentraman.  Padahal, mensyaratkan upah pada akan jaminan tidak dibenarkan (menurut  syariat), bahkan menjadikan akad jaminan terlarang.  Dan bila uang klaim  dianggap sebagai imbalan atas uang setoran, maka jelaslah bahwa ini  merupakan akad tukar-menukar yang bersifat komersial, akan tetapi jumlah  klaim dan masanya tidak dapat diketahui. Dengan demikian asuransi  berbeda dengan akad penitipan dengan upah.</p>
<p><em>Wabillahit taufiq</em>, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em>, 14/277-286, <em>fatwa </em>no. 18047).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com" href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 