
<p>Dari fatwa di atas, jelaslah bagi kita alasan diharamkannya <a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank"><strong>asuransi</strong> </a>dengan berbagai macamnya. Dan berikut akan saya ringkaskan beberapa alasan yang telah dijelaskan pada fatwa di atas:</p>
<ol>
<li>
<strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">Asuransi</a></strong> bukanlah termasuk bentuk perniagaan yang dihalalkan dalam Islam, sebab perusahaan <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong> tidaklah pernah melakukan praktik perniagaan sedikitpun dengan  nasabahnya.  Hal ini akan menjadi jelas bila kita kembali menerapkan  berbagai hukum hutang-piutang yang telah dijelaskan pada kolom di atas.</li>
<li>
<strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">Asuransi</a></strong> diharamkan karena mengandung unsur riba, yaitu bila nasabah menerima  uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang ia terima melebihi  jumlah total setoran yang telah ia bayarkan.</li>
<li>
<strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">Asuransi</a></strong> mengandung tindak kezhaliman, yaitu perusahaan <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong> memakan harta nasabah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat. Hal ini dapat terjadi pada dua kejadian:</li>
</ol>
<p><strong>Kejadian pertama:</strong> Apabila nasabah selama hidupnya tidak pernah  mengajukan klaim, sehingga seluruh uang setorannya tidak akan pernah  kembali, alias hangus.</p>
<p>Tatkala perekonomian dengan basis syariat sedang gencar digalakkan, maka perusahaan-perusahaan <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a> </strong>pun tidak mau ketinggalan. Mereka <em>rame-rame</em> memikat nasabah dengan berbagai produk <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong> syariah. Mereka mengklaim bahwa produk-produk mereka telah selaras dengan prinsip syariah.</p>
<p>Secara global, mereka menawarkan dua jenis pilihan:</p>
<ol>
<li>
<strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">Asuransi</a></strong><strong> umum syariah.</strong><br> Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi  hasil/ <em>mudharabah</em>. Yaitu bila telah habis masa kontrak, dan tidak ada  klaim, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/ premi  yang telah disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30.  Adapun berkaitan dana yang tidak dapat ditarik kembali, mereka  mengklaimnya sebagai dana <em>tabarru’</em> atau hibah. </li>
<li>
<strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">Asuransi</a></strong><strong> jiwa syariah.</strong><br> Pada pilihan ini, bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah  mengajukan klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus.  Perilaku ini diklaim oleh perusahaan <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong> sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan (Majalah MODAL edisi 36, 2006, hal. 16).</li>
</ol>
<p><em>Subhanallah</em>, bila kita pikirkan dengan seksama, kedua jenis produk <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong> syariat di atas, niscaya kita akan dapatkan bahwa yang terjadi hanyalah  manipulasi istilah. Adapun prinsip-prinsip perekonomian syariat, di  antaranya yang berkaitan dengan <em>mudharabah</em> dan hibah,  sama sekali tidak  terwujud. Yang demikian itu dikarenakan:</p>
<p>–	Pada transaksi <em>mudharabah,</em> yang di bagi adalah hasil/ keuntungan, sedangkan pada <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong> umum syariah di atas, yang dibagi adalah modal atau jumlah premi yang telah disetorkan.</p>
<p>–	Pada akad <em>mudharabah</em>, pelaku usaha (perusahaan <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong>) mengembangkan usaha riil dengan dana nasabah guna mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong> umum syariat, perusahaan <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong>, sama sekali tidak mengembangkan usaha guna mengelola dana nasabah.</p>
<p>–	Pada kedua jenis <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong> syariat di atas, perusahaan <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong> telah memaksa nasabah untuk menghibahkan seluruh atau sebagian preminya. Disebut pemaksaan, karena perusahaan <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong> sama sekali tidak akan pernah siap bila ada nasabah yang ingin menarik  seluruh dananya, tanpa menyisakan sedikitpun. Padahal Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه (رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه الحافظ والألباني</p>
<p><em>“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya.”</em> (HR. Ahmad, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dam dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan al-Albany).</p>
<p>–	Pengunaan istilah <em>mudharaba</em>h dan <em>tabarru’</em> untuk mengambil  dana/ premi nasabah ini tidak dapat mengubah hakikat yang sebenarnya,  yaitu dana nasabah hangus. Dengan demikian, perusahaan <strong><a title="www.konsultasisyariah.com" href="baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_blank">asuransi</a></strong> telah mengambil dana nasabah dengan cara-cara yang tidak dihalalkan.  Ini sama halnya dengan minum <em>khamr</em> yang sebelumnya telah diberi nama  lain, misalnya minuman penyegar, atau suplemen.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن عُبَادَةَ بن الصَّامِتِ رضي الله عنه قال: قال رسول اللَّهِ صلّى  الله عليه وصلّم (لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ من أمتي الْخَمْرَ بِاسْمٍ  يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ). رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني</p>
<p><em>Dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Sunggung-sungguh akan ada sebagian orang dari umatku yang  akan menghalalkan khamr, hanya karena sebutan/ nama (baru) yang mereka  berikan kepada khamr.” </em>(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani).</p>
<p>Sungguh perbuatan semacam inilah yang jauh-jauh hari dilarang oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melalui sabdanya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل (رواه ابن بطة، وحسنه ابن تيمية وتبعه ابن القيم وابن كثير</p>
<p><em>“Janganlah kalian melakukan apa yang pernah dilakukan oleh bangsa  Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah hanya  dengan sedikit rekayasa.”</em> (HR. Ibnu Baththah, dan dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah dan diikuti oleh dua muridnya yaitu Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir).</p>
<p><strong>Kejadian kedua:</strong> Apabila nasabah menerima uang klaim, dan  ternyata uang klaim yang ia terima lebih sedikit dari jumlah total  setoran yang telah ia bayarkan. Kedua kejadian ini diharamkan, karena  termasuk dalam keumuman firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَأَيُّها الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ  بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta  sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan  dengan asas suka sama suka di antara kamu.”</em></p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com " href="http://www.PengusahaMuslim.com%20" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a></p>
 