
<p>Sebagai pemimpin keluarga seorang suami harus paham bagaimana menyikapi kesalahan istrinya</p>

<h2><strong><span style="font-size: 21pt;">Suami, Pahamilah Kekurangan Istrimu</span></strong></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Di antara sebab awetnya sebuah rumah tangga adalah sikap suami yang pemaaf dan memahami kekurangan istrinya sebagaimana umumnya wanita yang lain. Ketika seorang istri berbuat kesalahan, maka tidak perlu setiap kesalahan istri itu harus ditegur, apalagi dijadikan sebagai sebuah masalah yang besar dan serius. Apalagi kemudian ditegur dengan kasar. Akan tetapi, hendaklah suami memilah dan memilih, manakah di antara kesalahan tersebut yang perlu ditegur, dan manakah kesalahan yang tidak perlu ditegur, alias dibiarkan saja. </span></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/53076-untuk-para-istri-jangan-ingkari-kebaikan-suami.html" data-darkreader-inline-color="">Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan Suami</a></span></strong></p>
<h2><strong><span style="font-size: 21pt;">Tidak Semua Kesalahannya Harus Ditegur</span></strong></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Hal ini sama persis sebagaimana kita menyikapi kesalahan dan keteledoran anak kecil. Anak kecil belumlah sempurna akalnya. Kadang anak kecil berlari ke sana ke mari tanpa henti, membuat rumah berantakan, tidak bisa diam dan tenang. Akan tetapi, hal ini bisa kita maklumi. Tinggal kita awasi saja untuk memastikan keamanannya. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berbeda halnya jika anak kecil tersebut melakukan kesalahan yang serius, barulah ditegur. Misalnya, dia mengeluarkan kata-kata dan ungkapan (umpatan) kasar yang seharusnya tidak boleh diucapkan. Jika semua kesalahan anak kecil ditegur, yang muncul hanyalah stres dari orang-orang yang menegurnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Begitu juga menyikapi kesalahan dan keteledoran istri. Tidak perlu semuanya ditegur. Ketika istri salah sedikit, suami langsung menegur dan memarahi. Ini sikap seorang suami yang kurang tepat. Akan tetapi, sekali lagi, hendaknya suami memilah dan memilih, manakah di antara kesalahan tersebut yang memang perlu dan layak untuk ditegur. </span></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/23874-fatwa-ulama-dalam-membelanjakan-uangnya-perlukah-istri-minta-izin-suami.html" data-darkreader-inline-color="">Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?</a></strong></p>
<h2><strong><span style="font-size: 21pt;">Pahami Kapan Memaklumi dan Kapan Harus Menegur</span></strong></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Misalnya, pada pagi hari, suami meminta istri untuk membuatkan teh panas. Biasanya dengan senang hati sang istri akan membuatkan. Akan tetapi, pagi itu istri baru agak malas dan tidak mau melaksanakan perintah suami. Dalam kondisi ini, hendaklah suami maklum, dibiarkan saja, toh dia juga bisa membuat teh panas sendiri. Kita maklumi saja, mungkin istri baru ingin santai-santai, mungkin baru tidak fokus, dan pemakluman yang lain. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Atau suatu sore sepulang kerja, kondisi rumah masih berantakan, makanan pun belum disiapkan. Ternyata istri ketiduran, dan belum lama bangun. Hal semacam ini hendaknya dimaklumi, dan tidak perlu dijadikan masalah besar.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akan tetapi, ketika suatu saat istri membentak-bentak suami, maka kesalahan ini tidak bisa ditolerir sehingga perlu (langsung) ditegur dan diluruskan.</span></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/23592-istri-yang-taat-suami-dijamin-surga.html" data-darkreader-inline-color="">Istri yang Taat Suami Dijamin Surga</a></strong></p>
<h2><strong><span style="font-size: 21pt;">Teladan Terbaik dalam Menyikapi Kesalahan Istri</span></strong></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Apa yang kami uraikan di atas adalah teladan dari Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">dalam menyikapi kesalahan-kesalahan istrinya. Demikianlah praktik Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">ketika menegur istri beliau, sebagaimana yang diceritakan dalam firman Allah Ta’ala,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;"><b>وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ</b></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Dan ingatlah ketika nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang istrinya (Hafsah) suatu peristiwa. Maka ketika (Hafsah) menceritakan peristiwa itu (kepada ‘Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (pembicaraan Hafsah dan ‘Aisyah) kepada Muhammad, </span><b>lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan (membiarkan) sebagian yang lain (kepada Hafsah). </b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Maka ketika (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan ‘Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya, “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Allah yang Maha mengetahui lagi Maha Mengenal telah memberitakan kepadaku.” </span><b>(QS. At-Tahrim [66]: 3)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kita mengetahui bahwa istri Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">adalah wanita-wanita utama dan pilihan. Suatu ketika, Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">menyampaikan beberapa perkara kepada istrinya, yaitu ibunda Hafshah </span><i><span style="font-weight: 400;">radhiyallahu ‘anha, </span></i><span style="font-weight: 400;">dan berpesan kepada Hafshah agar tidak menceritakannya kepada siapa pun. Akan tetapi, Hafshah </span><i><span style="font-weight: 400;">radhiyallahu ‘anha</span></i><span style="font-weight: 400;"> tidak menunaikan wasiat Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam. </span></i><span style="font-weight: 400;">Hafshah justru menceritakan perkara tersebut kepada ibunda ‘Aisyah </span><i><span style="font-weight: 400;">radhiyallahu ‘anha. </span></i></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Lalu, Allah Ta’ala pun memberi tahu Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">perihal kejadian tersebut. Sehingga akhirnya Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">pun menegur Hafshah atas sebagian kesalahannya saja, dan membiarkan (memaklumi) kesalahan yang lain. </span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;"><strong>عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ</strong></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“ … lalu Muhammad memberitahukan sebagian (kesalahan yang diberitakan Allah kepadanya) dan </span><b>menyembunyikan (membiarkan) sebagian (kesalahan) yang lain (kepada Hafsah)</b><span style="font-weight: 400;"> … “</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Demikianlah Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">ketika menegur istrinya. Yaitu, beliau menegur sebagian kesalahan saja, dan memberikan toleransi atas sebagian kesalahan yang lain. Kurang lebihnya, jika seorang istri memiliki sepuluh kesalahan misalnya, tegurlah tiga, empat, atau lima kesalahan saja (yang memang betul-betul perlu ditegur). Dan biarkan (tidak menegur) sisa kesalahan yang lainnya. </span><b>[1]</b></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/22538-fatwa-ulama-bolehkah-suami-istri-mengabadikan-hubungan-intim-dengan-foto.html" data-darkreader-inline-color="">Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?</a></strong></p>
<h2><strong><span style="font-size: 21pt;">Motivasi Agar Mudah Memaafkan Kesalahan Istri</span></strong></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Allah Ta’ala juga memotivasi kita untuk mudah memafkan kesalahan dan keteledoran orang-orang yang berada di bawah kita. Allah Ta’ala berfirman,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;"><b>وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ</b></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah. </span><b>Dan hendaklah mereka memaafkan (secara lahiriyah) dan berlapang dada (yaitu, memaafkan secara batin). Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?</b><span style="font-weight: 400;"> Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” </span><b>(QS. An-Nuur [24]: 22)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Semoga uraian singkat ini dapat menjadi masukan dan bahan renungan untuk para suami.</span></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/20896-fatwa-ulama-suami-impoten-istri-berhak-mengajukan-cerai-setelah-setahun.html" data-darkreader-inline-color="">Suami Impoten, Istri Berhak Mengajukan Cerai Setelah Setahun</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/20196-fatwa-ulama-bolehkah-orang-tua-memaksakan-calon-suami-untuk-anak-wanitanya.html" data-darkreader-inline-color="">Bolehkah Orang Tua Memaksakan Calon Suami Untuk Anak Wanitanya</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p><span style="font-weight: 400;">***</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">@Rumah Lendah, 27 Rabi’ul Awwal 1441/ 24 November 2019</span></p>
<p><b>Penulis: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</a></span></b></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="http://muslim.or.id" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</a></span></strong></p>
<p><b>Catatan kaki:</b></p>
<p><b>[1] </b><span style="font-weight: 400;">Lihat </span><i><span style="font-weight: 400;">Fiqh At-Ta’aamul baina Az-Zaujain, </span></i><span style="font-weight: 400;">hal. 17; karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi </span><i><span style="font-weight: 400;">hafidzahullahu Ta’ala.</span></i></p>
 