
<p>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما<br>
<em><br>
</em></p>
<p><em>Janganlah  salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena  sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[1]</em><br>
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Barangsiapa  yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat  dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan  menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[2]</em></p>
<p>لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك</p>
<p>Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, <em>“Janganlah  seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama  dengan mahrom sang wanita tersebut”. Lalu berdirilah seseorang dan  berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah  mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu”, maka  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah!, dan  berhajilah bersama istrimu”[3]</em> <strong></strong></p>
<p><strong>Apa maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?</strong></p>
<p>Berkata  Al-Munawi, :”Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara  keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan  menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu  dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak  indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitan pun menyatukan  mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan  mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu  perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan  mereka kepada perzinaan.”[4]
</p>
<p>Berkata As-Syaukani, “Sebabnya  adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan  memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang  telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita  senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah  tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk  mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah  kemaksiatan.”[5]
</p>
<p>Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya  berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya  berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahramnya, dan dua perkara ini  merupakan ijma’ (para ulama)”[6]
</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Apakah yang dimakasud dengan mahram??</strong></span></p>
<p>Berkata  As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i)  mengatakan, ‘Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk  selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang  dibolehkan dan dikarenakan kemahraman wanita tersebut”[7]
</p>
<p>Dari  definisi ini maka diketahui bahwa<br>
1.       (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak  paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara  sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu)<br>
2.      (untuk  selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi  (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun  saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang  istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah  ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh  orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahram  wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu,  maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk  dalam agama Islam<br>
3.      (dikarenakan sebab tertentu yang  dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan  jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak  wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun  ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan<br>
4.       (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom  wanita yang dipisah dari sauaminya karena mula’anah[8], karena wanita  tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah  melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut  namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami.[9]
</p>
<p>Dan  jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh  baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan  berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak  mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau  dikarenakan pernikahan.[10]
</p>
<p><strong>Peringatan:</strong></p>
<p>Berkata  Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahram dari sang wanita ajnabiah yang  jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk  duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus  merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati)  dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua  atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya  tanpa ada khilaf.”[11]
</p>
<p style="text-align: center;">-Bersambung insya Allah-</p>
<p>Penulis: <a href="http://firanda.com">Ustadz Firanda, Lc, MA</a></p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
 