
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Aku adalah pembina asrama di sebuah sekolah putri berasrama. Ketika ada  pemeriksaan terhadap siswa pihak sekolah menyita majalah picisan, kaset  musik, dan alat-alat kecantikan. Majalah dan kaset musik kami hancurkan.  Sedangkan alat-alat kecantikan akan dikembalikan kepada pemiliknya  ketika mereka sudah lulus. Sebagian siswi di akhir tahun telah menerima  kembali barang-barangnya, sebagian siswi belum menerimanya (karena belum  mengambilnya <em>red.</em>). Barang-barang yang tidak diambil itu pada  akhirnya dijual oleh pihak sekolah dan hasil penjualannya dikembalikan  untuk kepentingan siswi sekolah tersebut, semisal untuk membeli air  minum siswi. Apa hukum syariat untuk kebijaksanaan sekolah tersebut?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br> Jika penyitaan dan penyimpanan barang-barang tersebut berdasarkan  peraturan yang dikeluarkan oleh bagian kesiswaan dan telah diumumkan  kepada para siswa di akhir tahun kelulusan mereka, agar para pemilik  barang yang telah disita pihak sekolah untuk mengambil barang miliknya.  Namun ternyata mereka tidak mengambilnya barangnya dan pemilik barang  sitaan tersebut juga tidak diketahui secara pasti, maka tidak mengapa  jika pihak sekolah menjual barang-barang tersebut. Uang hasil  penjualannya dibelanjakan untuk kepentingan para siswi. Ketentuan ini  berlaku jika nilai jual barang-barang tersebut murah.</p>
<p>Namun jika nilai jual barang sitaan tersebut mahal, seharusnya  nominal dari hasil penjualan tersebut dicatat oleh pihak sekolah  sedangkan uangnya dibelanjakan untuk kepentingan siswi. Jika dikemudian  hari pemilik barang tersebut meminta barang miliknya, maka pihak sekolah  menyerahkan uang senilai hasil penjualan barang tersebut. [<a href="http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=1359" target="_blank"><strong>salmajed.com</strong></a>]</p>
<p><strong>Artikel <a href="edit/article/1397">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>——————-</p>
<p>Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p>Cara untuk menjadi Anggota Milis</p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</p>
<p>Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Perhatian:</p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p>Syarat Menjadi Anggota Milis:</p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p>MILIS PM-FATWA</p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 