
<p><span style="font-size: 18pt;"><b>Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin </b><b><i>rahimahullah</i></b></span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><b>Pertanyaan:</b></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Rasulullah </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;"><b>مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ</b></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan lisan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan hati. Itulah iman yang paling lemah.” </span><b>(HR. Muslim no. 49)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Apakah batasan dari “kemampuan” ini, karena kita dapati kebanyakan (dari kaum muslimin) hanya mengambil bagian akhir dari hadits saja, yaitu “dengan hati”?</span></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/21287-amar-maruf-nahi-munkar-dalam-keluarga.html" data-darkreader-inline-color="">Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam Keluarga</a></span></strong></p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><b>Jawaban:</b></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Kemampuan” yang dimaksud dalam hadits ini adalah “kekuasaan”. Jika seseorang memiliki kekuasaan untuk mengubah kemungkaran tersebut dengan tangan, maka wajib baginya untuk mengubah dengan tangan. Misalnya, seseorang melihat orang lain membawa alat musik dan Engkau memiliki kekuasaan (kewenangan) untuk mengambil dan menghancurkannya. Maka dalam kondisi tersebut, wajib bagi kalian untuk melakukannya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adaoun jika perkara tersebut adalah kewenangan pemerintah, maka wajib bagi kalian untuk berpindah ke tingkatan ke dua. Yaitu mengubah dengan lisan, baik dengan mendakwahi (menasihati) orang tersebut untuk menghancurkan alat musiknya sendiri yang haram tersebut, atau melaporkan perkara tersebut kepada pemerintah kaum muslimin yang memiliki kewenangan untuk menghancurkan alat musik tersebut.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika hal itu tetap tidak memungkinkan, maka tingkatan yang paling rendah adalah mengubah dengan lisan. Yaitu dengan membenci perkara tersebut dari dalam hati. Dan juga tidak duduk-duduk bersama mereka ketika mereka memainkan alat musik tersebut.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Di sinilah terdapat perkara yang banyak tidak diketahui oleh manusia. Yaitu sebagian dari mereka tetap duduk-duduk bersama pelaku maksiat (ketika sedang bermaksiat), dengan mengatakan, “Dosanya bagi mereka (saja).” Ini adalah perkataan yang tidak benar. Bahkan yang wajib adalah mengamalkan tiga tingkatan ini, yaitu (mengingkari) dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dan telah diketahui bahwa siapa saja yang membenci suatu perkara dengan hatinya, maka tidak mungkin dia duduk bersama pelakunya sama sekali. Dia pasti berdiri dan memisahkan diri dari tempat tersebut. Simaklah firman Allah Ta’ala,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;"><b>وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ</b></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), </span><b>maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.</b><b>” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Maka orang yang duduk bersama pelaku kemungkaran juga mendapatkan dosa sebagaimana pelaku kemungkaran tersebut, meskipun dia tidak ikut-ikutan melakukannya. Kecuali jika dia dipaksa untuk ikut duduk bersama mereka. Hal ini karena orang yang dipaksa tersebut akan termaafkan.</span></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/52861-posisi-imam-dan-makmum-dalam-shalat-jamaah.html" data-darkreader-inline-color="">Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/47620-melakukan-amar-maruf-nahi-mungkar-namun-menyelisihinya.html" data-darkreader-inline-color="">Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, namun Menyelisihinya</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p><b>[Selesai]</b></p>
<p><b>***</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020</span></p>
<p><b>Penerjemah: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</a></span></b></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="http://muslim.or.id" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</a></span></strong></p>
<p><b>Catatan kaki:</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Diterjemahkan dari kitab </span><b><i>Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat</i></b> <span style="font-weight: 400;">hal. 64-65, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin </span><i><span style="font-weight: 400;">rahimahullahu Ta’ala.</span></i></p>
 