
<p><strong>BATASAN TASYABBUH, MENYERUPAI ORANG-ORANG KAFIR</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin</p>
<p>Pertanyaan.<br>
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : <em>Apa standard menyerupai orang-orang kafir ?</em></p>
<p>Jawaban.<br>
Standard <em>tasyabbuh</em> (penyerupaan) adalah pelakunya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang diserupainya. Menyerupai orang-orang kafir artinya, seorang Muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka. Adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalangan kaum muslimin dan hal itu tidak membedakannya dari orang-orang kafir, maka yang demikian ini bukan <em>tasyabbuh</em> (tidak tergolong menyerupai) sehingga hukumnya tidak haram karena penyerupaan tersebut, kecuali jika hal itu haram bila dilihat dari sisi lain.</p>
<p>Inilah yang kami maksud dengan relatifitas maksud kalimat. Penulis buku Al-Fath (pada juz 10 hal. 272) menyebutkan : “Sebagian salaf tidak menyukai pemakaian ‘burnus’ karena merupakan aksesories para pendeta. Imam Malik pernah ditanya mengenai hal ini, beliau mengatakan ; ‘Tidak apa-apa’, ‘Lalu dikatakan, bahwa itu pakaian orang-orang Nashrani’, Beliau menjawab, ‘Dulu itu dipakai disini’.</p>
<p>Menurut saya : Seandainya ketika Imam Malik ditanya masalah ini beliau berdalih dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang orang yang sedang ihram.</p>
<p><strong>لاَ يَلْبَسُ الْقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ السَّرَاوِيْلَ وَلاَ الْبُرْنُس</strong></p>
<p>“<em>Tidak boleh mengenakan gamis, imamah, celana dan juga burnus</em>” [1] tentu akan lebih baik.</p>
<p>Dalam Al-Fath (juz 1, hal 307) juga disebutkan, “Jika kita katakan itu terlarang karena alasan menyerupai orang-orang non Arab, maka hal ini demi kemaslahatan agama, tentunya karena hal itu termasuk simbol mereka dan mereka adalah orang-orang kafir. Kemudian, tatkala hal ini sekarang tidak lagi menjadi simbol dan ciri khas mereka, maka hilangnya makna tersebut, sehingga hilang pula hukum makruhnya”.</p>
<p><em>Wallahu a’lam</em></p>
<p>[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 245]</p>
<p>[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]<br>
_______<br>
Footnote<br>
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ilm 134, Muslim dalam Al-Hajj 2/117</p>
 