
<p><em>Baca pembahasan sebelumnya <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="http://muslim.or.id/43878-beberapa-kesalahan-seputar-thaharah-bag-1.html">Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)</a></span></em></p>
<p>Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:</p>
<h3><span style="font-size: 23pt;">Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kali</span></h3>
<p>Hal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).</p>
<p>Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/27881-fatwa-ulama-bolehkah-berwudhu-dengan-air-hangat.html">Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?</a></span></p>
<h3><span style="font-size: 23pt;">Berlebih-lebihan dalam menggunakan air</span></h3>
<p>Ini juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ</span></p>
<p>“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” <b>(QS. Al-An’am [6]: 141)</b></p>
<p>Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr <i>radhiyallahu ‘anhu, </i></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ</span></p>
<p>“Sesungguhnya Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada <i>israf </i>(berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” <b>(HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)</b></p>
<p>Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik <i>radhiyallahu ‘anhu, </i>beliau mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ</span></p>
<p>“Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berwudhu dengan satu <i>mud</i> (air) dan mandi dengan satu <i>sha’</i> sampai lima <i>mud</i> (air).” <b>(HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)</b></p>
<p>Baca Juga: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/27675-cara-berwudhu-orang-yang-buntung-anggota-wudhunya.html">Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota Wudhunya</a></span></p>
<p>Satu <i>sha’ </i>sama dengan empat <i>mud.</i> Satu <i>mud </i>kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.</p>
<h3><span style="font-size: 23pt;">Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullah</span></h3>
<p>Perbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar <i>radhiyallahu ‘anhuma,</i> beliau berkata,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ</span></p>
<p>“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” <b>(HR. Muslim no. 370)</b></p>
<p>Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.</p>
<h3><span style="font-size: 23pt;">Mengusap tengkuk</span></h3>
<p>Ini juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam. </i>Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/26839-fatwa-ulama-berbicara-saat-wudhu-apakah-makruh.html">Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?</a></span></p>
<h3><span style="font-size: 23pt;">Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kaki</span></h3>
<p>Kesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu <i>(khuff)</i>-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </i>bukan dibangun di atas logika manusia biasa.</p>
<p>Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib <i>radhiyallahu ‘anhu </i>mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ</span></p>
<p>“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>mengusap bagian atas sepatunya.” <b>(HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)</b></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/24322-fatwa-ulama-ketika-ragu-sudah-batal-wudhu-atau-belum.html">Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau Belum</a></span></p>
<h3><span style="font-size: 23pt;">Melakukan <i>istinja’ </i>setelah (maaf) buang angin</span></h3>
<p>Kesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan <i>istinja’. Istinja’ </i>itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk <i>istinja’ </i>sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/29473-apa-yang-dilakukan-ketika-imam-batal-wudhu-di-tengah-shalat.html">Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?</a></span></li>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/28568-11-kesalahan-dalam-berwudhu.html">Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu</a></span></li>
</ul>
<p>Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.</p>
<p><b>[Selesai]</b></p>
<p><b>***</b></p>
<p>@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018</p>
<p><b>Penulis: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim">M. Saifudin Hakim</a></span></b></p>
<p>Artikel: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></span></p>
<p> </p>
<p><b>Referensi:</b></p>
<p>Disarikan dari kitab <b><i>Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, </i></b>karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh <i>hafidzahullahu Ta’ala</i>, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)<b></b></p>
 