
<h3>Asuransi itu ada dua macam:<br>
</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, asuransi takafuli atau asuransi islami atau asuransi syariah. <br>Perusahaan  asuransi hanya berperan sebagai pihak yang memutar atau mengelola uang  uang polis nasabah untuk kepentingan nasabah. Pihak perusahaan membuat  rekening atas nama nasabah asuransi. Polis asuransi dari nasabah,  sebagiannya dimasukkan ke rekening tersebut, sebagian lagi untuk biaya  operasional pengelola dan ada keuntungan yang didapatkan dari memutarkan  uang tersebut. Inilah asuransi ta’awuni [baca: asuransi syariah]. Ada  empat perusahaan asuransi dengan model semacam ini di Arab Saudi. Jika  dijumpai asuransi semacam ini maka sah sah saja menjadi anggotanya dan  memanfaatkan uang bantuan dari perusahaan asuransi tersebut. </p>
<p><strong>Kedua</strong>, asuransi konvensional baik berkedok asuransi syariah atau pun tanpa kedok apapun.<br>Perbedaan  pokok antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah dalam  asuransi non syariah semua polis dari nasabah masuk ke rekening  perusahaan dengan status hak milik perusahaan asuransi.</p>
<p>Inilah  perbedaan mendasar antara asuransi yang benar-benar syariah dengan  asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, polis yang masuk  dari nasabah itu menjadi harta milik perusahaan asuransi dan nasabah  tidak punya hak atas uang tersebut kecuali jika ada musibah. Sehingga  dalam hal ini terjadi tukar menukar, setor uang untuk mendapatkan uang.  Oleh karena itu, transaksi yang terjadi mengandung jahalah atau  ketidakjelasan.</p>
<p>Akan tetapi jika seorang itu terlanjur menjadi  nasabah asuransi konvensional, maka dia boleh memanfaatkan uang bantuan  dari perusahaan asuransi tersebut sebesar total uang polis yang pernah  dia setorkan.</p>
<p>Uraian di atas adalah penjelasan Syaikh Dr Abdullah bin Nashir Al Sulmi bisa disimak pada link berikut ini: <a href="http://www.way2allah.com/khotab-item-41733.htm" target="_parent">www.way2allah.com</a><br>pada menit 35:51 sampai 38:11</p>
<h2>Yang perlu Anda ketahui tentang fikih asuransi:</h2>
<p>1. <a href="https://pengusahamuslim.com/hukum-jamsostek" target="_parent">Hukum Asuransi Kesehatan</a>.<br>2. <a href="https://pengusahamuslim.com/menyikapi-polis-asuransi-konvensional" target="_parent">Menyikapi Polis Asuransi Konvensional</a>.<br>3. <a href="https://pengusahamuslim.com/ayahku-pegawai-asuransi" target="_parent">Ayahku Pegawai Asuransi</a>.<br>4. <a href="https://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-asuransi-mobil" target="_parent">Hukum Asuransi Mobil</a>.<br>5. <a href="https://pengusahamuslim.com/seputar-asuransi-pendidikan" target="_parent">Seputar Asuransi Kesehatan</a>.<br>6. <a href="https://pengusahamuslim.com/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-13" target="_parent">Hukum Asuransi dalam Islam 1</a>.<br>7. <a href="https://pengusahamuslim.com/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-23" target="_parent">Hukum Asuransi dalam Islam 2</a>.<br>8. <a href="https://pengusahamuslim.com/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33" target="_parent">Hukum Asuransi dalam Islam 3</a>.<br>9. <a href="https://pengusahamuslim.com/asuransi-adalah-judi-benarkah" target="_parent">Asuransi Adalah Judi, Benarkah</a>?<br>10. <a href="https://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-asuransi-masa-depan" target="_parent">Tanya-Jawab: Asuransi Masa Depan</a>.<br>11. <a href="https://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-asuransi-bagi-pegawai" target="_parent">Asuransi Bagi Pegawai</a>.<br>12. <a href="https://pengusahamuslim.com/asuransi-terbaik-tanpa-banding" target="_parent">Asuransi Terbaik Tanpa Banding</a>.<br>13. <a href="https://pengusahamuslim.com/asuransi-syariah-asuransi-taawun-vs-asuransi-konvensional" target="_parent">Asuransi Syariah VS Asuransi Konvensional</a>.<br>14. <a href="https://pengusahamuslim.com/menyoal-asuransi-dalam-islam" target="_parent">Menyoal Asuransi Syarih</a>.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 