
<p>Di website ini telah kita bahas transaksi <em>ju’alah</em> (semisal sayembara), bisa Anda baca pada link berikut:</p>
<p><a href="mengenal-transaksi-jualah" target="_parent"><strong>Mengenal Transaksi “Jualah”</strong></a></p>
<p>Transaksi <em>ju’alah</em> itu memiliki kesamaan dengan transaksi <em>ijarah</em> (jual jasa) yaitu adanya upah karena mendapatkan manfaat atau jasa. Namun ada beberapa perbedaan antara transaksi <em>ju’alah</em> dan <em>ijarah</em>. Detailnya adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, <em>ju’alah</em> adalah transaksi yang mengikat manakala pekerja mulai melakukan  pekerjaannya. Pada saat itu, tidak boleh ada pihak yang membatalkan  transaksi secara sepihak. Sedangkan <em>ijarah</em> adalah transaksi yang bersifat mengikat semenjak transaksi diadakan.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dalam transaksi <em>ju’alah</em> upah menjadi hak pekerja setelah dia selesai bekerja dan pihak yang  mempekerjakannya telah mendapatkan manfaat dari pekerjaan yang dia  lakukan.</p>
<p>Sedangkan dalam transaksi <em>ijarah</em>, upah  atau uang sewa itu telah menjadi hak pihak yang menyewakan manakala  pihak yang menyewakan telah memberikan kesempatan kepada pihak penyewa  untuk memanfaatkan barang yang menjadi objek transaksi. Upah dalam  transaksi <em>ijarah</em> orang itu sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan. Dalam transaksi <em>ijarah</em> uang sewa boleh diserahkan di muka.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, di antara syarat sah transaksi <em>ijarah</em> adalah adanya kejelasan jasa dan atau manfaat yang dijual disamping  kejelasan masa sewa. Adapun dalam transaksinya tidak disyaratkan harus  ada kejelasan masa kerja boleh jadi sebentar, boleh jadi lama semisal  transaksi <em>ju’alah</em> untuk mengembalikan hewan yang kabur.</p>
<p>Dalam transaksi <em>ju’alah</em> hanya disyaratkan adanya kejelasan jasa atau manfaat yang menjadi objek  transaksi. Adapun kejelasan besaran upahnya mengacu kepada upah standar  di suatu daerah untuk pekerjaan semacam itu jika terjadi sengketa  antara dua orang yang mengadakan transaksi <em>ju’alah</em>.</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah           di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat           memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar           informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah            mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang      akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email    tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 