
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Empat Kaidah Umum dalam Mempelajari Kitab Ulama</b></span></h4>
<p>Ilmu syari’at ditinjau dari sisi kedudukannya terbagi menjadi dua, yaitu  ilmu <i>maqsudun li dzatihi </i>(ilmu tujuan) dan ilmu <i>maqsudun li ghairihi </i>(ilmu sarana) (Lebih lanjut, silahkan baca artikel <i>Tahukah Anda Ilmu Fardhu ‘Ain,</i> sedangkan masing-masing disiplin ilmu tersebut ditulis dalam kitab-kitab yang berjumlah banyak dan beranekaragam oleh para Ulama <i>rahimahumullah</i>.</p>
<p>Tentu, sebagai penuntut ilmu syar’i perlu mengetahui bagaimana cara <i>istifadah </i>(mengambil manfaat) dari kitab Ulama tersebut agar mendapatkan hasil sebagaimana para Ulama <i>rahimahumullah </i>mendapatkannya. Sebagaimana sebuah sya’ir mengatakan,</p>
<p class="arab">ترجو النجاة ولم تسلك مسالكها … إن السفينة لا تجري على اليبس</p>
<p><i>“Anda mengharapkan kesuksesan, namun Anda tidak menempuh jalan-jalan yang semestinya #  Sesungguhnya kapal laut itu tidaklah berjalan di atas daratan!</i>”</p>
<p>Bagaimana mungkin kapal laut lewat darat akan sampai tujuannya?</p>
<p>Berikut ini empat kaidah umum cara mempelajari kitab-kitab Ulama. Kaidah ini dikatakan “Kaedah Umum” karena memang bisa diterapkan pada seluruh macam kitab Ulama dari berbagai disiplin ilmu syar’i.</p>
<p><b><span style="color: #0000ff;">Kaidah Pertama</span>: </b>Kitab-kitab Ulama ditinjau dari ringkas tidaknya, terbagi menjadi tiga <i>mukhtashoroh </i>(ringkas), <i>mutawassithoh </i>(sedang) dan <i>muthowwalah</i> (panjang lebar), maka untuk <i>ta`siis </i>dan <i>ta`shiil </i>(pendasaran yang kokoh)<i>, </i>mulailah dari <i>mukhtashoroh lalu mutawassithoh </i>kemudian<i> muthowwalah</i> agar keilmuan Anda sebagai penuntut ilmu terkurikulum secara sistematis, rapi dan kokoh.</p>
<p><b>Penjelasan</b></p>
<p><b>Kitab-kitab yang </b><b><i>mukhtashoroh </i></b><b>(ringkas) adalah</b> kitab-kitab matan yang uraiannya singkat dan memberikan pelajaran dasar dalam suatu disiplin ilmu syari’at. Di masa sekarang, kitab-kitab <i>mukhtashoroh </i>ini kedudukannya seperti kurikulum untuk SD.</p>
<p><b>Faedah mempelajari kitab-kitab </b><b><i>mukhtashoroh</i></b> adalah mengokohkan materi dan kaidah dasar dalam suatu disiplin ilmu syari’at agar mantap naik ke tingkatan ilmu yang sesudahnya.</p>
<p><b>Kitab-kitab yang </b><b><i>mutawassithoh </i></b><b>(sedang) adalah</b> kitab-kitab lanjutan dari kitab-kitab <i>mukhtashoroh, </i>namun tidak sampai kitab-kitab yang <i>muthowwalah</i> (panjang), berisikan uraian pendasaran lebih lanjut tentang pelajaran yang belum atau sudah dijelaskan dalam kitab-kitab yang <i>mukhtashoroh</i> <b>(</b>ringkas), namun lebih detail. Di masa sekarang, kitab-kitab <i>mutawassithoh </i>ini kedudukannya seperti kurikulum untuk sekolah lanjutan, baik di tingkat pertama (SLTP) maupun atas (SLTA).</p>
<p><b>Faidah mempelajari kitab-kitab </b><b><i>mutawassithoh</i></b><b> adalah</b> kelanjutan materi dasar di kitab- kitab <i>mukhtashoroh </i>sekaligus pengantar untuk naik ke tingkatan materi tinggi di Kitab-kitab yang <i>muthowwalah</i> (panjang lebar).</p>
<p><b>Kitab-kitab yang </b><b><i>muthowwalah</i></b><b> (panjang lebar) adalah</b> kitab-kitab <i>syarah </i>(penjelasan) yang luas tentang perkara yang samar atau yang kurang detail perinciannya di dalam matan yang <i>mukhtashoroh maupun kitab-kitab yang mutawassithoh . </i>Serta menjelaskan masalah-masalah cabang yang rinci sebagai penjabaran dari materi sebelumnya yang sudah disebutkan di dalam kitab-kitab matan yang <i>mukhtashoroh </i>dan kitab-kitab <i>mutawassithoh</i>.</p>
<p>Di masa sekarang, kitab-kitab <i>muthowwalah </i>ini kedudukannya seperti kurikulum untuk tingkat perguruan tinggi.</p>
<p><b>Faidah mempelajari kitab-kitab </b><b><i>muthowwalah</i></b><b>:</b></p>
<ol>
<li>Pendalaman dan perluasan materi atau kaidah dasar,</li>
<li>Penguasaan masalah-masalah cabangnya,</li>
<li>Penjelasan perkara-perkara yang samar atau sulit</li>
</ol>
<p>dipahami di kitab-kitab tingkatan sebelumnya.</p>
<p><b>Kesimpulan:</b></p>
<ol>
<li>
<b> </b>Tidak patut bagi penuntut ilmu syar’i pemula meninggalkan menguasai kitab-kitab <i>mukhtashoroh </i>dan  langsung mempelajari kitab-kitab <i>muthowwalah, </i>seperti <i>Fathul Baari, Al-Mughni, Al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab dan Al Muhalla, </i>ia akan kehilangan materi dan kaidah dasar sebagai pondasi terbangunnya materi-materi tingkatan selanjutnya. Ibaratnya ia belum menguasai materi SD dengan baik, sudah mencoba mempelajari materi perguruan tinggi bahkan tingkat pasca sarjana.<br>
Kalaupun ia <i>nekat </i>langsung mempelajarinya dan meninggalkan menguasai kitab-kitab <i>mukhtashoroh</i>, maka ia terancam tidak bisa menguasai isi kitab-kitab <i>muthowwalah </i>dengan baik.<br>
Mungkin saja di dalam hatinya terdapat banyak maklumat, wawasan, dan masalah-masalah ilmiyyah yang pernah dibacanya dari kitab-kitab yang <i>muthowwalah, </i>namun semua pengetahuan-pengetahuan tersebut biasanya <i>semrawut, </i>tidak sistematis dan tidak bisa ia pahami dengan baik, karena ia tidak memiliki ilmu dan kaidah dasar untuk mengikat, menata, mengelompokkan dengan rapi serta memahami hakikatnya dengan baik. Jika ia dituntut untuk menjelaskan pengetahuan-pengetahuan yang pernah dibacanya di  kitab-kitab <i>muthowwalah </i>tersebut<i>,</i> maka ia tidak mampu menjelaskannya dengan baik dan jelas.</li>
<li>
<b></b>Perlu dibedakan antara <i>ta`siis/ ta`shiil </i>(pendasaran yang kokoh) dengan <i>iththilaa’ </i>(sekedar membaca untuk perluasan wawasan ketika dibutuhkan saja)<i>. </i>Untuk masalah <i>ta`siis/ ta`shiil  </i>(pendasaran yang kokoh), maka haruslah seorang penuntut ilmu mengambil terlebih dahulu <i>mukhtashoroh, </i>kemudian  <i>mutawassithoh </i>dan terakhir <i>muthowwalah, </i>agar keilmuan seorang penuntut ilmu terkurikulum secara sistematis, rapi, dan kokoh.<br>
<b>Namun jika </b><b><i>iththilaa’ </i></b><b>(membaca/memperluas wawasan)</b> saat ada keperluan, misalnya ketika ia <i>muroja’ah </i>sebuah permasalahan ilmiyyah tertentu, maka ia bisa memilih merujuk kepada kitab-kitab Ulama bacaan sesuai dengan kemampuannya dan kebutuhannya untuk memperluas wawasannya<i>.</i> Namun aktifitas ini dilakukan seperlunya dan jangan sampai mengganggu aktifitas belajar yang <i>ta`shili/ta`sisi</i> tersebut.</li>
</ol>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Contoh Penerapan Kaidah Ini</b></span></h4>
<p>Ibnu Qudamah <i>rahimahullah </i>telah memberikan contoh dalam menerapkan kaidah ini, beliau yang merupakan salah satu Ulama besar dalam madzhab Hanbaliyyah telah menyusun kitab Fikih dalam madzhabnya menjadi beberapa tahap,</p>
<ol>
<li>Al-‘Umdah fil Fiqh, ini matan dasar yang ringkas.</li>
<li>Al-Muqni`, ini isinya lebih panjang.</li>
<li>Al-Kaafi, ini lebih panjang dari Al-Muqni’ dan sebagai persiapan untuk naik ke tingkat <i>muthowwalah.</i>
</li>
</ol>
<p>Syaikh Sholeh Alusy-Syaikh <i>hafizhahullah </i>mengatakan, bahwa beliau mendengar<i> Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi rahimahullah ta’ala </i>berkata<i>, “</i>Sesungguhnya <i>Al-Muwaffaq</i> Ibnu Qudamah rahimahullah telah mendahului lembaga pendidikan modern zaman ini, beliau menjadikan <i>Al-‘Umdah fil Fiqh</i> untuk kurikulum SD, <i>Al-Muqni`</i> untuk SLTP, <i>Al-Kaafi</i> untuk SLTA, dan <i>Al-Mughni</i> untuk Perguruan tinggi<i>”.</i></p>
<p><b><span style="color: #0000ff;">Kaidah Kedua</span>: </b>Memperhatikan madzhab dan latar belakang ilmiyyah seorang Imam, Ulama atau penulis kitab-kitab yang ia pelajari.</p>
<p>Hendaknya seorang penuntut ilmu syar’i memperhatikan dengan baik madzhab (metodologi ilmiyah) Imam, Ulama, atau penulis kitab-kitab yang ia pelajari, karena Ulama menulis kitab itu sesuai dengan madzhab yang mereka pegangi, walaupun tujuan Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah secara umum dalam menulis kitab adalah menjelaskan kebenaran berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan manhaj Salaf, namun tidak bisa terlepas dengan metodologi ilmiyyah mereka dalam menganalisa permasalahan ilmiyyah.</p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Contoh Madzhab dan</b> <b>Latar Belakang Ilmiyyah Ulama</b></span></h4>
<p>Di antara Ulama ada yang bermadzhab Hanabilah (madzhab ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal <i>rahimahullah</i>), ada yang bermadzhab Syafi’iyyah (madzhab ini dinisbatkan kepada Imam Syafi’i <i>rahimahullah</i>), ada juga yang bermadzhab Hanafiyyah (madzhab ini dinisbatkan kepada Imam Hanafi <i>rahimahullah</i>) dan diantara mereka ada yang bermadzhab Malikiyyah (madzhab ini dinisbatkan kepada Imam Malik <i>rahimahullah</i>). (<b>Catatan</b>: bermadzhab yang benar adalah ketika sebuah pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka pendapat itu tertolak dan dalil lah yang menjadi pegangan, karena kegunaan madzhab adalah untuk memahami dalil dan bukan untuk menandinginya)</p>
<p>Di antara Ulama ada yang perbekalan sunnah mereka sangat banyak, sehingga sedikit kesalahan mereka dalam masalah sunnah. Namun ada juga di antara Ulama -disebabkan ilmu tentang sunnahnya yang sedikit- memasukkan bid’ah di sebagian kitab-kitab mereka. Ini hal yang mungkin saja terjadi, karena mereka adalah manusia biasa, yang tidak <i>ma’shum </i>(terjaga) dari kesalahan.</p>
<p>Kaidah kedua ini sangat penting untuk diperhatikan sebelum seorang penuntut ilmu syar’i menekuni kitab-kitab Ulama, karena terkadang ia terpengaruh banyak oleh kitab-kitab yang ia baca, sedangkan ia tidak mengetahui apa madzhab dan latar belakang ilmiyyah penulis.</p>
<p><b>Misalnya, </b>seorang <i>Tholibul ‘Ilmi</i> selalu lebih menguatkan pendapat-pendapat Ulama penulis kitab-kitab syarah hadits dibandingkan dengan kitab-kitab fikih yang<i> muthowwalah, </i>karena ia memandang bahwa para ulama pensyarah Hadits <i>(Muhadditsin) </i>lebih terbebas dari taqlid madzhab dan lebih mumpuni dalam berijtihad daripada Ulama yang menulis kitab-kitab Fikih (<i>Fuqoha`</i>),</p>
<p>sehingga ia menyimpulkan bahwa metode <i>tarjiih </i>(menguatkan pendapat) <i>Muhadditsin</i> lebih bisa dipercaya daripada  metode <i>tarjih</i> <i>Fuqoha`</i>.</p>
<p>Kesimpulan ini tidak selalu benar, bahkan sebenarnya para  Ulama pensyarah Hadits tersebut mendasari <i>tarjiihat </i>Fikihnya dengan madzhab mereka, <b>contohnya </b>Imam Nawawi <i>rahimahullah</i> dalam kitab <i>Syarah Muslim</i>, ketika melakukan <i>tarjih, </i>maka beliau menguatkan pendapat yang dikuatkan oleh Ulama Syafi’iyyah, karena memang beliau adalah salah satu Ulama besar dalam madzhab Syafi’iyyah, maka jika beliau sudah mulai berdalil dan menerapkan kaedah Ushul Fikih, maka beliau menggunakan Ushul Fikih Syafi’iyyah. Jadi, dalam mempelajari kitab-kitab syarah Hadits, permasalahannya bukanlah sekedar <b>asal derajat haditsnya sahih</b>, ini suatu hal yang bagus, namun bukan segalanya, kesahihan hadits tidak cukup dalam menghasilkan sebuah kesimpulan fikih. Yang tidak kalah penting adalah <i>wajhu</i> <i>istidlal </i>(alasan pendalilan) atau <i>Istinbath </i>(mengeluarkan suatu hukum syar’i dari dalilnya). Nah, <i>wajhu</i> <i>istidlal</i> atau <i>Istinbath </i>ini kembalinya kepada ilmu ushul fikih, sedangkan ilmu ushul fikih bermadzhab-madzhab pula.</p>
<p>Jangankan ilmu ushul fikih, dalam urusan meshahihkan atau mendha’ifkan hadits -yang kembalinya ke ilmu <i>mustholahul</i> hadits dan ilmu rijal (keadaan perawi hadits)-  itupun mengenal madzhab-madzhab. <b>Misalnya,</b> dalam masalah menghukumi sanad  ‘Amr bin Syu’aib ketika meriwayatkan Hadits dari bapaknya dari kakeknya, atau sanad yang semisalnya, terkadang ada perselisihan pendapat diantara Ulama Ahli Hadits.</p>
<p>Jadi tidak jarang ditemui perbedaan pendapat diantara Ulama Ahli Hadits <i>rahimahumullah</i> dalam menghukumi perawi hadits, terkait apakah perowi tersebut <i>tsiqoh </i>(dipercaya) atau tidak, <i>shoduq </i>atau tidak, diterima riwayatnya dalam masalah ini atau tidak, dan diterima riwayatnya jika meriwayatkan dari fulan tertentu atau tidak?.</p>
<p>Jadi tidak cukup bagi seorang penuntut ilmu syar’i mengatakan, <i>“Masalah ini dalilnya adalah hadits itu, yang dishahihkan Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullahi dalam Fathul Baari atau dalam Buluughul Maraam!”, </i>ini tidak cukup! Jika ia ingin memilih pendapat ulama yang <i>rojih</i> (terkuat), maka ia perlu memahami bagaimana <i>wajhu</i> <i>istidlal</i> atau <i>Istinbath </i>Ulama tersebut.</p>
<p>Karena bukan hal yang aneh jika seorang Ulama ahli hadits ataupun Ulama ahli fikih yang sudah membawakan dalil berupa hadits yang shahih, ternyata ketika menyimpulkan suatu hukum dari hadits itu, ternyata kesimpulan hukum tersebut <i>marjuh </i>(lemah), karena memang <i>wajhu</i> <i>istidlal</i> atau <i>Istinbath </i>Ulama tersebut lemah.</p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Sangkaan yang salah</b></span></h4>
<p>Anggapan bahwa inti permasalahan perselisihan pendapat diantara Ulama adalah <b>hanya terbatas</b> pada <i>“</i>Ulama fulan tidak memiliki dalil sama sekali dalam masalah ini!” <b>atau</b> “Ulama fulan dalam masalah ini pendapatnya salah mutlak atau lemah mutlak, tidak ada satu sisi tinjauan ilmiyyah pun yang menguatkan pendapatnya<i>”.</i></p>
<p>“Pendapat kami benar dan kuat secara mutlak dalam masalah ini! <b>atau</b> “Selain kami tidak memiliki dalil sedikitpun dalam masalah ini!”.</p>
<p>Anggapan di atas salah. Kasus perselisihan Ulama bukanlah sebatas itu saja. Bahkan, dalam masalah <i>ikhtilaf </i>(perselisihan Ulama), kasus seperti di atas, sebenarnya sedikit. Kasus terbanyak adalah masing-masing kelompok Ulama yang berselisih memiliki dalil masing-masing pula, bahkan tidak jarang dalilnya sama-sama sahih untuk digunakan berhujjah, namun yang menjadikan mereka berselisih adalah <i>wajhu</i> <i>istidlal</i> (alasan pendalilan) atau <i>Istinbath</i>nya (cara mengeluarkan hukum dari dalilnya).</p>
<p>Demikian pula kasus <i>“Pendapat Ulama fulan</i> <i>marjuh mutlak! Lemah ditinjau dari sisi manapun!” </i>kasus ini sebenarnya sedikit, kejadian yang terbanyak adalah pendapat kelompok Ulama ini lebih sedikit bantahan/kritikannya dibandingkan dengan pendapat kelompok Ulama yang lainnya, sehingga pendapat yang lebih sedikit bantahannya itulah, yang dikatakan sebagai pendapat yang lebih kuat <i>(rajih)! Wallahu a’lam.</i></p>
<p>Adapun kaedah ketiga dan keempat, <i>insyaallah</i> akan kami lanjutkan pada artikel <i>Cara Mempelajari Kitab-Kitab Ulama</i> <i>(bag.4, selesai)</i></p>
<p><strong> </strong></p>
<h5><span style="color: #ff0000;"><b>Referensi:</b></span></h5>
<p>Diolah dari transkrip Muhadharah Syaikh Shaleh Alusy Syaikh <i>hafizhahullah, </i>berjudul :</p>
<p>“<em>Al-Manhajiyyah fi qira`ati kutubi Ahlil ‘Ilmi</em>”, dari http://saleh.af.org.sa/node/28)</p>
<p>—</p>
<p>Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
 