
<p><strong>Pertanyaan</strong></p>
<p>Ada suatu toko milik seorang Nasrani yang memberi diskon besar-besaran  ketika hari natal. Bolehkah saya berbelanja di toko tersebut untuk  mendapatkan diskon besar yang tidak mungkin ada di luar hari raya Natal?</p>
<p><strong>Jawaban</strong></p>
<p>Tidak mengapa bagi seorang muslim untuk membeli berbagai barang  kebutuhannya saat hari raya orang kafir semisal Natal dengan syarat  muslim tersebut tidaklah membeli barang yang akan digunakan untuk  menyemarakkan hari raya mereka atau barang-barang yang digunakan untuk  menyerupai orang-orang kafir ketika hari raya mereka.</p>
<p>Boleh bagi seorang muslim untuk memanfaatkan even hari raya kafir untuk menjadi pedagang musiman dengan dengan dua syarat:</p>
<p>Pertama, tidak menjual barang-barang yang dipergunakan untuk  melakukan maksiat atau barang-barang pendukung perayaan hari raya orang  kafir</p>
<p>Kedua, tidak menjual kepada kaum muslimin barang-barang yang bisa  dimanfaatkan pembeli muslim untuk bisa menyerupai orang-orang kafir  ketika hari raya mereka.</p>
<p>Membeli barang yang dibutuhkan saat <em>even</em><em>t</em> hari raya  orang kafir itu permasalahannya jauh lebih ringan dibandingkan dengan  menjual barang atau menjadi pedagang musiman di <em>even</em><em>t</em> hari raya orang kafir. Hukum asal membeli barang kebutuhan adalah boleh  sedangkan terjadinya kegiatan transaksi pada saat hari raya mereka juga  tidak masalah.</p>
<p>Referensi:<br> http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=3676</p>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 