
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِى جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ اشْتَرَى غُلاَمًا  حَجَّامًا فَقَالَ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ  ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الْبَغِىِّ ، وَلَعَنَ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ  وَالْمُصَوِّرَ</p>
<p><em>Dari Aun bin Abi Juhaifah dari ayahnya, Abu Juhaifah, bahwasanya  beliau membeli seorang budak laki-laki yang memiliki keterampilan  membekam. Abu Juhaifah mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam melarang pendapatan dari darah, pendapatan dari jual  beli anjing, dan penghasilan pelacur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga melaknat pemakan riba, nasabah riba, orang yang menato, orang yang  minta ditato, dan orang yang membuat patung atau gambar yang terlarang.</em> (HR. Bukhari, no. 5617)</p>
<p>Hadis di atas merupakan salah satu dalil tegas yang menunjukkan  haramnya pendapatan yang didapat dari darah. Pendapatan dari darah ini  mencakup:</p>
<p>1. Upah yang didapatkan oleh tukang bekam karena membekam.</p>
<p>2. Jual beli darah untuk tujuan konsumsi. Di sebagian warung  angkringkan, dijumpai “didih” (darah yang digoreng) yang  diperjualbelikan.</p>
<p>3. Jual beli darah manusia. Sebagian tukang becak yang mangkal di  sebagian rumah sakit merupakan contoh orang yang menjadikan kegiatan  “menjual darah” sebagai profesi mereka. Setiap beberapa bulan sekali,  mereka mendonorkan darahnya dengan upah sejumlah uang tertentu. Ini  termasuk jual beli darah yang merupakan perkara haram menurut semua  ulama, sebagaimana penuturan Ibnu Abdil Bar Al-Maliki. Demikian pula,  termasuk jual beli darah adalah sikap sebagian orang yang tidak mau  mendonorkan darahnya kepada orang yang membutuhkannya karena keperluan  operasi atau lainnya, kecuali dengan upah tertentu.</p>
<p>Jadi, donor darah dengan upah sejumlah uang tertentu adalah suatu hal  yang haram. Sedangkan, donor darah secara suka rela tanpa imbalan apa  pun adalah amal kebajikan yang berpahala.</p>
<p>Pertanyaan, “Apakah donor darah itu berpahala? Apakah donor darah itu termasuk dalam firman Allah (yang artinya), ‘<em>Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia, semuanya</em>.’ (QS. Al-Maidah:32)? Berilah kami pencerahan.”</p>
<p>Jawaban Syekh Abdullah Al-Jibrin, “Donor darah itu tidaklah terkenal  di masa silam. Oleh karenanya, para dokter masa silam dan orang-orang  terdahulu tidak pernah menyebut-nyebut metode pengobatan dengan  “memasukkan darah ke saluran darah”. Donor darah hanya dijumpai dalam  metode pengobatan modern. Tidaklah diragukan bahwa doroh darah adalah  sebuah metode yang memiliki pengaruh dan manfaat serta mempengaruhi  kondisi si sakit. Karenanya, donor darah adalah metode pengobatan yang  diperbolehkan dan terkenal.</p>
<p>Tidaklah diragukan bahwa orang yang mendonorkan sebagian darahnya  yang berlebih, tanpa membahayakan tubuhnya, untuk menyelamatkan orang  yang sakit keras dan menjadi sebab hilang atau berkurangnya penyakit,  adalah suatu amal yang berpahala jika dilakukan dengan ikhlas karena  Allah semata. Boleh jadi, donor darah termasuk dalam ayat di atas,  dengan syarat terwujudnya kesembuhan atau tidak sangat tergantung dengan  donor darah tersebut, jika Allah mengizinkannya.</p>
<p>Banyak ulama terdahulu yang berfatwa melarang pengobatan dengan  darah, dengan alasan, darah itu najis sehingga haram dimasukkan ke dalam  tubuh, ditambah lagi adanya hadis yang mengatakan bahwa Allah tidaklah  meletakkan kesembuhan umat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam hal yang haram.</p>
<p>Akan tetapi, dengan menimbang bahwa manfaat donor darah adalah suatu  yang terbukti, terlebih lagi bahwa dokter yang menangani pasien yang  membutuhkan tambahan darah tidaklah bersentuhan langsung dengan darah,  sehingga para ulama generasi belakangan menganjurkan donor darah. Mereka  membolehkan dengan alasan “darurat”, atau dengan alasan bahwa  pengobatan dengan donor darah adalah cara pengobatan yang bermanfaat  dengan sesuatu yang belum jelas keharamannya.” (<em>Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fi Al-Masail Ath-Thibbiyyah,</em> juz 2, hlm. 23)</p>
<p>Walhasil, jika kesembuhan seseorang dari penyakit yang mengancam  jiwanya itu sangat tergantung dengan adanya tambahan darah maka donor  darah termasuk dalam QS. Al-Maidah: 32.</p>
<p>Dalam kondisi tertentu, seorang yang sangat membutuhkan tambahan  darah itu tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan membeli kantong darah  di PMI (Palang Merah Indonesia), misalnya. Dengan alasan ini, apakah  kita boleh membeli kantong darah di PMI?</p>
<p>Jawabannya, “Jika seseorang berada dalam kondisi tidak bisa  mendapatkan darah kecuali dengan membelinya, maka membeli darah itu  tidaklah mengapa, dengan alasan kondisi darurat. Yang berdosa hanyalah  orang yang menjualnya dan memakan hasilnya.” (<em>Tamam Al-Minnah fi Fiqh Al-Kitab wa Shahih As-Sunnah,</em> jilid 3, hlm. 302)</p>
<p>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 