
<p><strong>Peoblema  Muslimah di Bulan Ramadhan Bagian 1</strong></p>
<p><strong>Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya</strong></p>
<p>Ramadhan adalah bulan yang paling dirindu kedatangannya oleh  seluruh kaum muslimin. Betapa tidak? Pada bulan Ramadhan segala amal ibadah  mendapat ganjaran yang berlipat-lipat ganda dan hanya pada bulan Ramadhan  sajalah kita dapat menemui malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang  apabila seseorang melakukan amal shalih karena Allah <em>ta’ala</em> semata pada  saat itu, maka pahala yang didapatnya itu lebih baik dari usaha yang  dilakukannya selama seribu bulan. Maka sudah sepantasnya, banyak kaum muslimin  yang semakin besar semangatnya untuk beramal shalih pada bulan ini.</p>
<p>Kaum wanita pun tidak kalah semangat untuk menabung pahala,  akan tetapi kaum wanita memiliki fitrah yang tidak dapat dielakkan, namun  memerlukan perhatian khusus. Dan tidak sedikit kaum wanita yang masih bingung  ketika dihadapkan dengan masalah-masalah kewanitaan, khususnya pada bulan  Ramadhan seperti sekarang ini. Berikut beberapa masalah yang sering ditemui  oleh wanita berikut solusinya.</p>
<p><strong>Masalah  1:</strong></p>
<p><strong>Wanita  Memiliki Utang Puasa, Tetapi Belum Mengqadhanya Hingga Datang Ramadhan  Berikutnya</strong></p>
<p>Dalam hal ini, terdapat tiga kemungkinan, yaitu:</p>
<p><strong>Pertama</strong>:  Keadaan wanita tersebut tidak memungkinkan untuk segera mengqadha puasanya pada  Ramadhan yang lalu hingga datang Ramadhan berikutnya, misal: karena alasan  sakit.</p>
<p>Dalam masalah ini, terdapat dua kondisi, yaitu:</p>
<p><em>Kondisi  1:</em> Apabila wanita tersebut meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya  karena ketidak mampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang  ditinggalkannya itu saat dia telah memiliki kemampuan untuk mengqadhanya. Hal  ini berdasarkan firman Allah <em>ta’ala</em> yang artinya,</p>
<p><em>“Dan  barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah  baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang  lain.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 185)</p>
<p><em>Kondisi  2:</em> Apabila ketidak mampuan wanita tersebut untuk melaksanakan puasa bersifat  permanen, yakni tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan  dikhawatirkan bahwa puasanya itu akan membahayakan dirinya, maka wanita  tersebut harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya  itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok di daerahnya. Hal ini  berdasarkan firman Allah<em> ta’ala </em>yang artinya,</p>
<p><em>“Dan wajib  bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)  membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”</em> (Qs.  Al-Baqarah: 184)</p>
<p>Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena  sakit, sementara dirinya masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Maka  keluarganya hanya diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah sebanyak hari yang  ditinggalkan oleh wanita tersebut. [Lihat penjelasan Ibnu Qayyim dalam kitab <em>I’laamul  Muwaqqi’iin</em> (III/554) dan tambahan keterangannya di <em>Tahdziibus Sunnan  Abi Dawud</em> (III/279-282)]</p>
<p><strong>Kedua</strong>:  Wanita tersebut dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha utang  puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya.</p>
<p>Dalam masalah kedua ini, wanita tersebut harus bertaubat  kepada Allah <em>ta’ala</em> dikarenakan kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah.  Selain itu, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.  Karena menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada udzur syar’i adalah suatu  maksiat, maka bertaubat kepada Allah merupakan suatu kewajiban. Kemudian,  wanita tersebut harus segera mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan  berikutnya. Allah <em>ta’ala</em> berfirman yang artinya,</p>
<p><em>“Bersegeralah  kamu kepada ampunan dari Rabbmu…”</em> (Qs. Ali ‘Imran: 133)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>:  Wanita tersebut tidak mengetahui kewajiban melaksanakan puasa pada bulan  Ramadhan, karena minimnya ilmu agama, dan atau tidak mengetahui secara pasti  jumlah hari yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan yang lalu.</p>
<p>Dalam masalah ketiga, seorang wanita dinyatakan <em>mukallaf</em> (terkena beban ketentuan  syari’at) dengan beberapa syarat, yaitu: (1) beragama Islam, (2) berakal, (3)  telah baligh. Dan balighnya seorang wanita ditandai dengan datangnya haidh,  tumbuhnya bulu di daerah sekitar kemaluan, keluarnya mani, atau telah memasuki  usia 15 tahun. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban  untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan telah jatuh kepadanya, dan dia  juga berkewajiban untuk melaksanakan qadha puasa sejumlah hari yang  ditinggalkannya.</p>
<p>Namun, apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum  yang ditetapkan oleh syari’at -bukan karena dia tidak ingin atau malas mencari  tahu, akan tetapi karena sebab lain yang sifatnya alami, misal karena dia  tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu- maka tidak ada dosa  baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun dimana dia masih dalam keadaan <em>jahil</em> (tidak tahu) terhadap ketentuan  syari’at. Kemudian, apabila dia telah mengetahuinya, maka wajib baginya untuk  melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan hendaknya dia mengqadha puasa yang  ditinggalkannya sewaktu dia masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas  dari dosanya. [Lihat <em>Fataawa Nur ‘ala ad-Darb</em>, Syaikh Utsaimin, hal.  65-66 dan <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em> (I/227-228)]</p>
<p>Adapun apabila wanita tersebut ragu akan jumlah hari yang  ditinggalkannya, maka dia dapat memperkirakannya, karena Allah <em>ta’ala</em> tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya. Allah berfirman yang artinya,</p>
<p><em>“Allah  tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”</em> (Qs.  Al-Baqarah: 286)</p>
<p>Dan firman Allah yang artinya,</p>
<p><em>“Maka  bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,”</em> (Qs.  At-Taghaabun: 16)</p>
<p><strong>Catatan</strong>:</p>
<p>Mengqadha puasa tidak wajib dilakukan secara berturut-turut  dan tidak mengapa apabila seorang wanita tidak langsung mengqadha puasanya  setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, hendaklah dia melakukannya apabila  tidak ada udzur yang menghalanginya. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>***</p>
<p>artikel  <a href="https://muslimah.or.id/">muslimah.or.id</a><br>
Penyusun: Ummu  Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad<br>
Murajaa: Ust Muhammad Abduh Tausikal</p>
<p><strong>Maraji’:</strong></p>
<ul>
<li>
<em>Al-Adzkar  an-Nawawi</em>, Imam  an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar  Ibn Khuzaimah</li>
<li>
<em>Ahkaamul  Janaaiz wa Bida’uha</em>,  Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif</li>
<li>
<em>Ensiklopedi  Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah</em>, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam  asy-Syafi’i</li>
<li>
<em>Ensiklopedi  Fiqh Wanita</em>, Abu Malik  Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir</li>
<li>
<em>Fatwa-Fatwa  Tentang Wanita</em>, Lajnah  ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq</li>
<li>
<em>Meneladani  Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan  Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam  asy-Syafi’i</li>
<li>
<em>Syarah  Riyadhush Shalihin</em>,  Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i</li>
<li>
<em>Tamamul  Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah</em>,  Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah</li>
<li>
<em>Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub</em>, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam</li>
</ul>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 