
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Syaikh yang mulia, ada seorang suami yang ber-<em>jima’</em> dengan istrinya setelah istrinya berhenti dari haid dan telah mandi. Setelah selesai <em>jima’</em>, tiba-tiba keluar darah dan menempel di kemaluan suami. Bagaimana hukumnya?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Dia tidak berdosa (tidak melanggar larangan ber-<em>jima’ </em>di waktu haid, pen.). Sementara darah yang keluar bukan darah haid.</p>
<p>(<em>Liqa’at Bab al-Maftuh</em>, volume 22, no. 20)<br>
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits<br>
Artikel <a href="www.KonsultasiSyariah.com" target="_self">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 