
<p>Dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em> dia berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ: “<span style="color: #0000ff;">بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا</span>“، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا</span></p>
<p>“Jika salah seorang dari kalian (suami) ketika ingin mengumpuli istrinya, dia membaca doa: [<span style="color: #ff0000;"><em>Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa</em></span>], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki[1] yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya”[2].</p>
<p>Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan membaca zikir/doa ini sebelum berhubungan suami istri, karena disamping mendapat pahala dari Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, ini merupakan sebab selamatnya seorang bayi dari bahaya dan keburukan setan[3].</p>
<p>Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:</p>
<ul>
<li>Iblis dan bala tentaranya selalu berusaha menanamkan benih-benih keburukan kepada manusia sejak baru dilahirkan ke dunia ini dan sebelum mengenal nafsu, indahnya dunia dan godaan-godaan duniawi lainnya, apalagi setelah dia mengenal semua godaan tersebut[4]. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: “Tangisan seorang bayi ketika (baru) dilahirkan adalah tusukan (godaan untuk menyesatkan) dari setan”[5].</li>
<li>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: “Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman: “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dalam keadaan <em>hanif</em> (suci dan cenderung kepada kebenaran), kemudian setan mendatangi mereka dan memalingkan mereka dari agama mereka (Islam)”[6].</li>
<li>Agungnya petunjuk Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dan rasul-Nya <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang mensyariatkan zikir dan doa untuk kebaikan agama manusia dan perlindungan dari keburukan tipu daya setan.</li>
<li>Arti sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>: “…setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya”: setan tidak akan bisa menyesatkan dan mencelakakan anak tersebut dalam diri dan agamanya, tapi bukan berarti ini menunjukkan bahwa anak tersebut terlindungi dan terjaga dari perbuatan dosa[7].</li>
<li>Termasuk keburukan yang terjadi akibat tidak menyebut nama Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> sebelum berhubungan intim adalah ikutsertanya setan dalam hubungan intim tersebut, sebagaimana yang diterangkan oleh imam Ibnu hajar, asy-Syaukani dan as-Sa’di[8], <em>na’uudzu billahi min dzaalik</em>.</li>
<li>Imam Ibnu Hajar dan al-Munawi menjelaskan bahwa zikir/doa ini diucapkan ketika hendak berhubungan suami-istri dan bukan ketika sudah dimulai hubungan intim[9].</li>
<li>Anjuran membaca zikir/doa ini juga berlaku bagi pasangan suami-istri yang diperkirakan secara medis tidak punya keturunan, karena permohonan dalam doa/zikir ini bersifat umum dan tidak terbatas pada keturunan/anak saja[10].</li>
</ul>
<p style="font-size: 18px; text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين</span></p>
<p> </p>
<p>Kota Kendari, 14 Dzulqo’dah 1432 H</p>
<p>—</p>
<p><strong>Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, Lc., M.A.</strong><br>
<strong>Artikel www.manisnyaiman.com , dipublish ulang oleh </strong><a href="https://muslim.or.id"><strong>www.muslim.or.id</strong></a></p>
<p> </p>
<div>
<hr size="1">
<div>
[1] Termasuk anak dan yang lainnya, lihat kitab “<em>Faidhul Qadiir</em>” (5/306).
</div>
<div>
[2] HSR al-Bukhari (no. 6025) dan Muslim (no. 1434).
</div>
<div>
[3] Lihat keterangan imam an-Nawawi dalam “<em>Syarhu shahiihi Muslim</em>” (5/10 dan 13/185).
</div>
<div>
[4] Lihat kitab “<em>Ahkaamul mauluud fis sunnatil muthahharah</em>” (hal. 23).
</div>
<div>
[5] HSR Muslim (no. 2367).
</div>
<div>
[6] HSR Muslim (no. 2865).
</div>
<div>
[7] Lihat kitab “<em>Fathul Baari</em>” (9/229) dan “<em>Faidhul Qadiir</em>” (5/306).
</div>
<div>
[8] Lihat kitab “<em>Fathul Baari</em>” (9/229), “<em>Fathul Qadiir</em>” (3/346) dan “<em>Tafsir as-Sa’di</em>” (hal. 461).
</div>
<div>
[9] Lihat kitab “<em>Fathul Baari</em>” (9/228) dan “<em>Faidhul Qadiir</em>” (5/306).
</div>
<div>
[10] Lihat kitab “<em>Faidhul Qadiir</em>” (5/306).
</div>
</div>
 