
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Bolehkah bermain kartu atau catur dengan tidak melalaikan shalat?<br>
<!--more--></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Tidak boleh (haram), karena kedua permainan di atas dan yang sejenisnya termasuk permainan yang tidak ada gunanya dan bisa melalaikan kita dari dzikir dan shalat, serta membuang-buang waktu tanpa ada manfaatnya. Bahkan tidak jarang terjadi perselisihan dan permusuhan karenanya.</p>
<p>Hal ini apabila permainan tersebut tidak disertai dengan taruhan. Apabila disertai dengan taruhan, maka hal itu lebih haram lagi, karena termasuk jenis judi yang jelas-jelas haram dan tidak ada perselisihan pendapat (dikalangan ulama) tentang keharamannya. Dan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> Maha Penolong.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2,</em> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan<br>
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com</p>
 