
<p><strong>BERPARTISIPASI DALAM MEDIA MASSA</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz</p>
<p>Pertanyaan<br>
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada sebagian dai yang menolak berpartisipasi dalam media massa karena menolak cara-cara koran atau majalah yang mengandalkan rubrik-rubrik yang menarik untuk meningkatkan oplahnya. Bagaimana pendapat Syaikh?</p>
<p>Jawaban:<br>
Wajib atas para praktisi dunia pers untuk bertakwa kepada Allah dan waspada terhadap hal-hal yang membahayakan masyarakat, baik pers itu harian, mingguan maupun bulanan. Demikian juga para pengarang (kontributor naskah/pemateri), mereka wajib bertakwa kepada Allah dalam memproduksi karya-karya mereka, sehingga tidak menulis dan menyebarkan tulisan kepada masyarakat kecuali yang bermanfaat bagi mereka serta mengajak kepada kebaikan dan memperingatkan akan keburukan. Adapun menampilkan gambar-gambar wanita pada sampul atau di bagian dalam majalah ataupun koran, tentu ini merupakan kemungkaran dan keburukan yang besar, karena akan mengarah kepada kerusakan dan kebatilan. Begitu juga menyebarkan doktrin-doktrin sekuler yang menyesatkan atau yang menggiring kepada kemaksiatan, seperti; perbuatan zina, sufur (membuka wajah wanita), tabarruj (bersoleknya wanita) atau mendorong kepada khamr atau hal-hal lain yang diharamkan Allah. Semua ini adalah kemungkaran yang besar.</p>
<p>Para praktisi pers wajib menghindari itu semua. Jika mereka menerbitkan hal-hal tersebut, maka mereka berdosa seperti dosanya orang-orang yang terpengaruh olehnya. Maka pemilik media yang menyebarkan makalah-makalah buruk itu, baik pemimpin redaksi atau yang ditugaskan untuk mengolahnya, akan berdosa seperti dosanya orang-orang yang disesatkan dan dipengaruhinya. Sebagaimana media yang menyebarkan kebaikan dan mengajak kepada kebenaran, maka para praktisinya akan turut mendapat pahala seperti pahala yang diperoleh oleh orang-orang yang dipengaruhinya.</p>
<p>Bertolak dari sini, media massa-media massa yang dipegang oleh kaum muslimin harus membersihkannya dari hal-hal yang diharamkan Allah dan mewaspadai pengaruh buruk yang membahayakan masyarakat Hendaknya media-media tersebut terfokus kepada hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat untuk urusan dunia dan akhirat mereka, dan hendaknya mewaspadai faktor-faktor kehancuran dan sarana-sarana kerusakan yang mungkin akan ikut terusung olehnya. Setiap penanggung jawab redaksi bertanggung jawab terhadap perkara ini sejauh kemampuannya.</p>
<p>Kemudian bagi para dai, hendaknya merambah medan ini untuk setiap tulisan yang mereka sebarkan serta menghindari apa-apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Taala. Itulah kewajiban mereka dalam ceramah-ceramah mereka dan pertemuan-pertemuan mereka dengan masyarakat, sehingga setiap majlis merupakan majlis dakwah, di mana pun berada tetap dalam medan dakwah, baik itu di rumahnya, saat mengunjungi kawan-kawannya atau bersama masyarakat lainnya. Jadi, yang wajib atas setiap dai adalah meluruskan media massa serta menyebarkan kebaikan melalui media massa serta tidak antipati terhadapnya.</p>
<p>[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah, juz 5, hal. 266-267]</p>
<p>[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masail Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]</p>
 