
<p>Sering kali, jika kita menjadi pengunjung sebuah pameran, semisal  pameran komputer, kita akan dikenai biaya masuk. Sebenarnya, apa yang  kita beli sehingga harus memberikan uang masuk ke lokasi pameran?  Jawaban dari pertanyaan ini sangat menentukan boleh-tidaknya pungutan  uang masuk tersebut, yang tentu saja berimbas kepada halal atau tidaknya  uang tersebut bagi pihak pemungut.</p>
<p>Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid ditanyai oleh seorang yang  memiliki rancangan usaha berupa suatu ruangan yang berisi burung dan  berbagai hewan yang dijual. Namun, sebelum masuk pengunjung berkewajiban  membayar uang masuk.</p>
<p>Jawaban beliau, “Hukum uang masuk ke tempat tersebut ada dua macam. <strong>Pertama</strong>,  jika uang masuk tersebut adalah kompensasi dari melihat-lihat burung  dan hewan yang ada di sana maka hukumnya boleh karena uang tersebut  berfungsi sebagai alat untuk membeli ‘manfaat’ berupa melihat-lihat  burung-burung serta berbagai jenis hewan dan mendapatkan kesenangan  karenanya.</p>
<p>Serupa dengan kasus ini adalah uang karcis untuk masuk ke kebun  binatang. Uang masuk semacam ini diperbolehkan, dengan syarat, jangka  waktu yang diberikan kepada orang yang sekadar ingin melihat-lihat  itu–secara umum–diketahui karena syarat sah <em>ijarah</em> (jual beli jasa) adalah ‘diketahuinya jangka waktu pemanfaatan jasa’.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, jika uang masuk tersebut berfungsi sebagai alat untuk  membeli ‘kesempatan’ atau ‘peluang’ untuk bisa membeli sesuatu yang ada  di dalam ruangan, karena orang yang masuk ke dalam ruangan tersebut  tidak mendapatkan sesuatu yang menyenangkan jika di sana hanya  melihat-lihat, maka hukum uang masuk dalam kondisi semacam ini adalah <strong>tidak boleh</strong> (baca: haram), karena dalam kasus ini terdapat pembayaran uang tanpa mendapatkan kompensasi apa pun.” (<em>http://islamqa.com/ar/ref/141739</em>)</p>
<p>Di antara syarat sah <em>ijarah</em> (jual beli jasa) adalah kejelasan waktu pemanfaatan jasa yang diberikan. Ulasan tentang syarat sah <em>ijarah</em> ini juga bisa dibaca di: <a href="http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1126/ketentuan-iklan-perklik-di-situs-anda"><em><strong>https://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1126/ketentuan-iklan-perklik-di-situs-anda</strong></em></a>.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 