
<h2>Biaya pernikahan di KUA, tanggung jawab siapa?</h2>
<p>Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya ingin bertanya. Dalam hukum perkawinan Islam, siapakah yang berkewajiban membayar biaya akad nikah, dari mempelai pria atau mempelai wanita? Mohon hadits atau sunnah Rasulnya apabila ada.</p>
<p>Saya bingung karena adat dan kebiasaan kota saya dan kota calon suami saya berbeda. Di kota suami saya, yang berkewajiban membayar <strong>biaya pernikahan</strong> itu dari pihak wanita, sedangkan di kota saya, pihak laki-lakilah yang berkewajiban membayar biaya tersebut karena memang hal tersebut sudah tanggung jawab dari pihak pria apabila akan menikah.</p>
<p><em>krisnatami (**krisnatami@***.com)</em><br>
<!--more--></p>
<h3>Jawaban siapakah menanggung biaya pernikahan:</h3>
<p><em>Wa’alaikumussalam.</em></p>
<p>Standardnya adalah <a href="https://konsultasisyariah.com/siapa-yang-menanggung-biaya-walimah-pernikahan" target="_blank"><strong>agama</strong></a>, bukan hukum adat. Umumnya masyarakat sekitar kita menganggap bahwasanya walimah adalah tanggung jawab wali atau pihak keluarga mempelai wanita. Satu adat yang menggambarkan betapa mahalnya nilai laki-laki di Indonesia. Sampai-sampai, dalam masalah nikah, pihak keluarga mempelai wanita rela untuk menanggung atau minimal memberikan sumbangan lebih banyak dibandingkan wali laki-laki atau mempelai pria. Namun apakah adat semacam ini sesuai syariat?</p>
<p>Jika kita perhatikan hadis-hadis yang mensyariatkan adanya walimah, maka zahir hadis menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab mengadakan walimah adalah mempelai pria bukan istrinya dan bukan pula wali sang istri. Sebagaimana yang dilakukan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> terhadap pernikahan istri-istri beliau dan juga perintah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada Abdurrahman bin Auf <em>radhiallahu ‘anhu</em>. Ini menunjukkan bahwa kewajiban walimah ditanggung oleh sang suami.</p>
<p>Sebagian ulama memberikan alasan bahwa di samping makna zahir dari hadis di atas, bahwasanya walimah menjadi tanggung jawab suami karena sang suamilah yang berkewajiban menafkahi istri, dan kewajiban nafkah ini mencakup pelaksanaan pesta pernikahan keduanya. (Lihat<em> Taudhihul Ahkam</em>, 4:506)</p>
<p>Hanya saja, diperbolehkan bagi mempelai wanita untuk menanggung biaya nikah. Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh ditanya tentang walimah yang biayanya dari keluarga pengantin wanita, apa landasannya? Beliau <em>rahimahullah</em> menjawab, “Mungkin (dibolehkan) karena keumuman, meskipun hukum asal walimah dilakukan oleh pihak suami (pengantin pria).” (<em>Kumpulan Fatwa dan Risalah Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh</em>, 10:160)</p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>****</p>
<p>Artikel tambahan yang berkaitan dengan bisa lihat link di bawah ini:</p>
<p><a href="https://konsultasisyariah.com/siapa-yang-menanggung-biaya-walimah-pernikahan">Siapakah yang menanggung biaya pernikahan untuk walimahan?</a></p>
 