
<p><strong>Baca pembahasan sebelumnya<span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/54407-bimbingan-praktis-umrah-bag-6.html" data-darkreader-inline-color=""> Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)</a></span></strong></p>

<h2><span style="font-size: 21pt;"><b>Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Mencukur Rambut saat Ihram</b></span></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Bagi seorang <em>muhrim</em></span><span style="font-weight: 400;"> yang melanggarnya dengan mencukur semua rambutnya (menggundul) atau mencukur mayoritas rambutnya dengan sengaja, tahu dan sukarela, maka wajib menebusnya dengan </span><i><span style="font-weight: 400;">fidyah adza </span></i><span style="font-weight: 400;">(tebusan karena gangguan/penyakit)</span> <span style="font-weight: 400;">yang terdapat di dalam<strong> Q.S. Al-Baqarah:196,</strong> yang dijelaskan oleh Rasulullah </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam</span></i><span style="font-weight: 400;"> bahwa fidyah itu salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini: </span></p>
<ol>
<li><span style="font-weight: 400;"> Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau </span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Apabila pelanggaran tersebut dilakukan di tanah haram, maka  hewan sesembelihan itu dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di tanah haram, demikian juga untuk fidyah berupa memberi makanan pokok kepada fakir miskin.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun jika pelanggaran tersebut dilakukan di luar wilayah tanah haram, maka dibagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sekitar tempat tersebut, namun jika diakhirkan hingga dibagikan di Mekah, maka itu sudah cukup</span><span style="font-weight: 400;">.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dan seorang muhrim yang terkena kewajiban menunaikan fidyah, maka ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena status fidyahnya adalah sebagai tebusan pelanggarannya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun penamaan tebusan ini dengan nama “</span><i><span style="font-weight: 400;">fidyah adza”</span></i><span style="font-weight: 400;">, hal ini berdasarkan firman Allah </span><i><span style="font-weight: 400;">Ta’ala</span></i><span style="font-weight: 400;"> :</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ</span></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. </span></i><strong>[Q.S. Al-Baqarah:196].</strong></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/20564-ngalap-berkah-dari-kain-kiswah-kabah.html" data-darkreader-inline-color="">Ngalap Berkah dari Kain Kiswah Kabah</a></strong></p>
<h2><span style="font-size: 21pt;"><b> Termasuk Larangan saat Ihram adalah Memotong Kuku</b></span></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut pendapat yang masyhur diantara ulama adalah orang yang sedang berihram dilarang memotong kuku, atau mencabutnya, baik kuku tangan ataupun kuku kaki, namun jika dijumpai kasus seseorang yang sedang berihram pecah kukunya sehingga ia merasa sakit, maka tak mengapa ia memotong kuku yang menyakitinya tersebut sekadar untuk menghilangkan rasa sakit, dan tidak ada kewajiban menunaikan fidyah baginya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah hasil pengqiyasan kepada larangan memotong rambut yang terdapat dalam <strong>Q.S. Al-Baqarah:196.</strong></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bahkan Ibnu Qudamah </span><i><span style="font-weight: 400;">rahimahullah </span></i><span style="font-weight: 400;">mengklaim bahwa larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, beliau berkata :</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">أجمع أهلُ العلم على أن المحرِم ممنوع من أخذ أظفاره</span></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">Ulama bersepakat (konsensus) bahwa orang yang sedang berihram terlarang mengambil (memotong) kuku-kukunya. </span></i><strong>[Al-Mughni : 3/320]</strong></p>
<h2><strong><span style="font-size: 21pt;">Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Memotong Kuku saat Ihram</span></strong></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun batasan minimal dari jumlah kuku yang dipotong yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman menunaikan fidyah adalah tiga kuku, karena batasan minimal dalam bilangan yang jamak (banyak) adalah tiga, sehingga barangsiapa yang memotong tiga kuku saja sudah bisa dikatakan bahwa ia telah melakukan larangan memotong kuku saat ihram.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Barangsiapa yang memotong tiga kuku atau lebih dengan sengaja atau tanpa paksaan, maka wajib ia menunaikan fidyah salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini: </span></p>
<ol>
<li><span style="font-weight: 400;"> Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau </span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.</span></li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/50955-jawaban-atas-tuduhan-umat-islam-menyembah-kabah.html" data-darkreader-inline-color="">Jawaban Atas Tuduhan: Umat Islam Menyembah Ka’bah</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/45297-tanah-tandus-tanpa-pohon-tapi-banyak-buah.html" data-darkreader-inline-color="">Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak Buah</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p><b>(Bersambung, in sya Allah)</b></p>
<p><strong>Penulis:<span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/author/abu-ukkasyah" data-darkreader-inline-color=""> Sa’id Abu Ukkasyah</a></span></strong></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="http://muslim.or.id" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</a></span></strong></p>
 