
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukum berobat dengan menggunakan darah orang lain?</p>
<p><!--more--><strong>Syekh bin Baz menjawab,</strong></p>
<p>Kalau terpaksa menggunakan darah orang lain, maka menggunakan darah saudara sesama muslim, dengan prakarsa seorang tenaga medis dan setelah diteliti tidak akan membahayakan pihak pemberi donor, bukanlah suatu masalah. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ</p>
<p><em>“Padahal, sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu tentang hal-hal yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali segala sesuatu yang terpaksa kamu makan.” </em>(Qs. al-An’am: 119)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga pernah bersabda (yang artinya),</p>
<p><em>“Sesama muslim itu bersaudara. Seorang muslim tidak boleh menzalimi atau menyakiti saudaranya. Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, niscaya Allah pun akan memenuhi kebutuhannya.” </em>(Hr. al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Ibnu Umar)</p>
<p>Terdapat banyak sekali hadits-hadits yang senada dengan hadits tersebut.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1,</em> Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)</p>
 