
<p>Pertanyaan,  “Aku pernah mendengar dari seseorang bahwa jual beli air zamzam itu  terlarang. Apakah pernyataan ini benar? Apakah (seseorang) diperbolehkan  untuk mengambil air zamzam di Masjidil Haram kemudian kembali ke  negaranya lalu menjual air zamzam tersebut? Adakah dalil dalam masalah  ini?”</p>
<p>Jawaban, “Pada dasarnya, tidaklah diperbolehkan untuk  menjual air yang masih berada di sumbernya atau salurannya. Namun, jika  air tersebut telah disendirikan dan dimasukkan ke dalam wadah tertentu,  misalnya, maka air tersebut boleh dijual, tanpa ada perselisihan  pendapat di antara para ulama dalam hal ini.</p>
<p>Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam <em>Al-Mughni</em>,  4:215 mengatakan, ‘Adapun air yang sudah disendirikan dengan dimasukkan  ke dalam wadah tertentu maka air tersebut menjadi milik orang yang  mengambilnya dan dia boleh menjualnya, tanpa ada perselisihan pendapat  di antara para ulama dalam hal ini. Inilah kebiasaan yang berlaku di  berbagai kota; air dalam wadah diperjualbelikan tanpa ada satu pun ulama  yang menyalahkannya.</p>
<p>Tidak boleh bagi siapa pun untuk minum, ber<em>wudhu</em>,  atau pun mengambil air yang sudah ada dalam wadah tanpa seizin  pemiliknya. Demikian pula, jika seorang berdiri di dekat sumur umum atau  sumur pribadinya, lalu dia mengambil air secara manual atau pun mekanik  maka semua air yang bisa dia naikkan ke atas adalah miliknya dan dia  boleh menjualnya karena air tersebut miliknya dengan dia masukkan air  tersebut ke dalam wadahnya.’</p>
<p>Imam Ahmad mengatakan, ‘Jual beli air  yang tersisa dari kebutuhan adalah air tersisa yang masih ada di sumur  atau pun mata air.’ Diperbolehkan menjual sumur dan mata air milik  pribadi. Pembeli sumur tersebut lebih berhak terhadap air yang ada di  dalamnya daripada selain dia.’</p>
<p>Syekh Shalih Al-Fauzan mendapatkan pertanyaan mengenai apakah diperbolehkan menjual air dan kapankah jualan air diperbolehkan?</p>
<p>Jawaban  beliau, ‘Jawaban pertanyaan ini perlu rincian. Jika seorang itu  menguasai air dengan bentuk dia masukkan air ke dalam wadah atau bak  miliknya maka air tersebut telah menjadi miliknya, sehingga dia boleh  menjualnya. Alasannya, karena air tersebut telah dia sendirikan, dia  kuasai, dan dia pun telah susah payah untuk mendapatkannya, sehingga air  tersebut menjadi miliknya.</p>
<p>Adapun jika posisi air tersebut masih  di berada di dalam sumur pribadi, sungai, atau pun saluran air yang  melewati tanah miliknya maka boleh/tidaknya menjual air dalam kondisi  semisal ini diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang benar,  pemilik tanah tidak boleh menjual air yang masih berada di sumbernya,  namun dialah yang lebih berhak memanfaatkan air yang ada di tanahnya  daripada orang lain. Akan tetapi, dia tidak diperkenankan untuk melarang  orang lain yang mau memanfaatkan air yang ada di tanahnya, asalkan  pemanfaatan tersebut tidak membahayakan pemilik atau harta pemilik  tanah, karena Nabi melarang jual beli yang bersisa dari kebutuhan  seseorang.’ (<em>Al-Muntaqa</em>, 3:13)</p>
<p>Aturan di atas berlaku untuk semua air, baik air zamzam atau air lainnya.</p>
<p>Syekh Ibnu Baz mengatakan, ‘Tidaklah mengapa memperdagangkan air zamzam atau pun memindahnya dari Mekkah.’ (<em>Majmu’ Fatawa Ibnu Baz</em>, 16:138)”</p>
<p><strong>Diterjemahkan dari <em>http://islamqa.com/ar/ref/150559</em></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 